JAKARTA. Setelah Rencana Penyehatan Keuangan (RKP) AJB Bumiputera 1912 dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak keberatan, proses pembayaran klaim polis yang tertunda pun ditunggu-tunggu.
Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari mengungkapkan akan ada kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM) karena ini yang dirasa menjadi langkah terbaik untuk menyelamatkan pemegang polis dan kelangsungan usaha AJB Bumiputera.
Ia menjelaskan, kebijakan penurunan nilai manfaat klaim polis akan berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. PNM pun beragam mulai dari 25% hingga 75%.
“Penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang,” ujar Irvandi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/2).
Ia menyebutkan ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat.
Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.
Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama. Prinsip utama Usaha Bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023, yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.
Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dimana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat.
Lebih lanjut, Irvandi menjelaskan setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan PNM, untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.
Sisanya dikembalikan kapan