TANJUNG SELOR – Menyusul dampak kebijakan deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau kepulangan lainnya WNI dari Malaysia yang kini sudah menerapkan kebijakan Movement Controll Order (MCO) guna membatasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie mengusulkan dibangunnya instalasi khusus karantina WNI yang pulang atau dipulangkan dari Malaysia. Usulan itu, telah ditampung Menko PMK untuk diusulkan kepada Presiden dan kementerian terkait.
“Mengingat riskannya WNI baik PMI atau TKI yang datang dari Malaysia ini untuk terpapar COVID-19, maka saya mengusulkan dibangunnya tempat karantina khusus di Nunukan. Fasilitas ini perlu dilengkapi dengan peralatan dan tenaga kesehatan yang memadai. Termasuk instalasi khusus isolasi PMI yang positif COVID-19,” urai Gubernur, Jumat (3/4).
Keberadaan instalasi karantina khusus ini, juga untuk memudahkan dan mengurangi beban pemerintah daerah dalam pembiayaan selama PMI atau TKI berada di Nunukan.
“Permasalahan ini munculnya mendadak, akibatnya pemerintah daerah cukup kelabakan. Karena, sesuai protokol kesehatan, PMI atau TKI yang pulang dari negara rawan COVID-19 harus dikarantina 14 hari. Dampaknya, Pemkab Nunukan pun harus menyediakan penampungan semampunya, termasuk menyediakan anggaran untuk makan-minum mereka selama dikarantina. Ini cukup memberatkan,” papar Irianto.
Sebagai catatan, hingga 30 Maret lalu, jumlah PMI atau TKI dari Tawau, Sabah, Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Nunukan, Kaltara mencapai 800 orang. Dimana, sekitar 200 orang telah kembali ke daerah asalnya.
“Kepada mereka sudah diberlakukan protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan Pemerintah Indonesia,” kata Gubernur. Adapun daerah asal PMI/TKI itu, antara lain Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur dan lainnya.(hms)