Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menutup akses jalur penerbangan dan pelayaran ke Bumi mulai 26 Maret hingga 9 April 2020 menyusul status siaga darurat virus corona di wilayah itu sejak 17 Maret lalu.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan akses orang atau penumpang baik melalui laut maupun udara akan ditutup sementara. Penutupan itu akan diperpanjang bila terjadi peningkatan kasus.
“Namun untuk angkutan barang dan bahan makanan tetap akan dibuka,” kata Gubernur Enembe usai memimpin rapat Forkopimda terkait COVID-19 di Jayapura, dikutip Antara, Selasa (24/3/2020).
Tidak ada istilah lockdown, kata Enembe, melainkan hanya pembatasan sosial. Dia menegaskan hal itu juga berlaku bagi penumpang kapal PT. Pelni, yang tidak akan diizinkan turun.
“Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandar udara, pelabuhan laut dan pos lintas batas darat negara (PLBN),” tambahnya
Penutupan jalur penerbangan dan pelayaran ke Papua telah disepakati dalam rapat penanganan dan pencegahan Covid-19 yang digelar Lukas Enembe dan sejumlah pemimpin daerah lain serta .
Lukas dalam rapat itu sekaligus menyusun sejumlah langkah taktis yang akan diambil Pemprov Papua dalam menangani wabah pandemi global tersebut.
Status Siaga Darurat akibat wabah Corona di Papua sebelumnya diputuskan Lukas Enembe lewat Surat Pernyataan Gubernur Papua Nomor 440/3235/SET tertenggal 17 Maret lalu. Penetapan status itu dimulai sejak tanggal dikeluarkannya surat hingga 17 April mendatang.
Nantinya Tim Satgas akan mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan warga agar menaati himbauan pemerintah dalam melakukan social distancing.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen Pemprov Papua akan membatasi aktivitas di pasar dan pusat perbelanjaan yang hanya dimulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.
“Termasuk ibadah di masjid dan gereja, serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara. Peniadaan ibadah telah kami koordinasikan dengan FKUB,” ujarnya.
Penutupan juga dilakukan pada tempat hiburan, bar, karaoke, panti pijit, salon dan taman hiburan yang biasa menjadi tempat berkumpulnya masyaraat.
Kami akan menertibakan masyarakat yang masih keluyuran di luar rumah. Penertiban dan tindakan tegas akan dilakukan bersama TNI dan Polri. Kami berharap seluruh masyarakat papua mematuhi aturan ini, guna pencegahan covid-19,” katanya.