
JEPARA – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Jepara Dian Kristiandi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Coronavirus (Covid-19), yang sudah masuk di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meskipun demikian, masyarakat diminta tidak panik dan cemas secara berlebihan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengundang sejumlah pihak untuk bersama-sama melakukan kesiapsiagaan Coronavirus, pada Minggu (16/3/2020) malam, di Hall RM Maribu Jepara, untuk mengkondisikan warganya agar tidak galau dan cemas berlebihan.
Hadir Kapolres Jepara AKPB Nugroho Tri Nuryanto, Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Suharyanto, Kajari Jepara Saiful Bahri, dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko. Kegiatan dimulai 07.30 Wib hingga 23.00 Wib.
“Yang paling penting saat ini adalah, hati-hati dan waspada terhadap gejala yang ada,” kata Andi.
Pemkab Jepara berupaya keras untuk memberi perlindungan agar Coronavirus ini tidak sampai masuk dan merebak di Kabupaten Jepara. Karena sejak diketahui sebagai wabah yang misterius yang menyebabkan pneumonia, jumlah pasien terus bertambah termasuk di Provinsi Jawa Tengah.
Dari hasil pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang diputuskan bersama. Diantaranya yaitu, meliburkan semua sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jepara mulai tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Negeri dan Swasta. “Tidak hanya siswa tetapi juga guru diliburkan,” kata dia.
Sedangkan untuk SMK dan SMA yang menjadi kewenangan provinsi, keputusan untuk meliburkan sekolah telah diambil terlebih dulu oleh Gubernur Jawa Tengah, termasuk menunda pelaksanaan ujian nasional (UN) dan ujian aksir sekolah (UAS) SMK, SMA dan SLB diseluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. “Madrasah yang menjadi kewenangan Kementerian Agama juga melakukan hal yang sama,” kata dia.
Apel pagi di semua kantor dinas juga ditiadakan, termasuk penggunaan alat finger print untuk 14 hari ke depan. Oleh karena itu menurut Dian Kristiandi di semua kantor, bahkan di semua ruangan harus disiapkan disinfektan sebagai langkah atau upaya pencegahan.
Selain itu, pembatasan kegiatan massal atau yang melibatkan banyak orang untuk berkumpul. Termasuk panggung hiburan, musik dangdut, wayang, dan pengajian.
“Bukan pengajiannya yang kita larang, tetapi pencegahan kontak langsung massal yang kita lakukan,” kata dia.