
Tiga Serangkai Guru, founding fathers AJB Bumiputera 1912 yakni M Ng Dwidjosewojo, MKH Soebroto, serta M. Adimidjoyo.
One Size Fits All, RBC Ratio diterapkan sebagai ukuran Kesehatan Keuangan Asuransi Usaha Bersama. Apakah AJB Bumiputera 1912 akan selamat atau akan semakin terpuruk.
Semoga menjadi masukan bahan pertimbangan kajian para pihak yang berkepentingan yang berharap Usaha Bersama / UBER / Onderlinge / Mutual terus eksis di Bumi Nusantara.
AJB Bumiputera 1912, merupakan satu-satunya perusahaan asuransi di Indonesia yang telah lahir dan hidup selama 1 abad lebih berbentuk Usaha Bersama (Onderlinge / Mutual) sejak tahun 1912 hingga lahirnya UU No 2 Tahun 1992 dan selanjutnya diatur dalam UU No 40 Tahun 2014 tentang Asuransi, AJB Bumiputera 1912 belum mempunyai payung hukum usaha Bersama.
Kondisi Usaha Bersama yang dijalankan oleh AJB Bumiputera 1912 hingga saat ini telah dalam kondisi memprihatinkan, selain pengelolaan praktek-praktek Usaha Bersama yang belum sesuai dengan harapan seluruh pemangku kepentingan.
Fakta lain, selama lima tahun terakhir adalah banyaknya pengaduan dari anggota masyarakat yang merupakan pemegang polis AJB Bumiputera 1912 tentang hak-hak klaim yang belum dipenuhi dan kewajiban lainnya. Perlu mendapat perhatian serius, bagaimana industri perasuransian diatur dan diawasi untuk melindungi masyarakat dan kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera akan melepas aset-aset yang tidak terkait langsung dengan operasional Bumiputera dengan dikonversi menjadi aset likuid, dan uang ini akan digunakan untuk biaya operasional termasuk pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo.
Sementara pihak regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Kuangan (OJK) juga minta kepada RUA aset Likuid diharapkan terpenuhi paling lambat di 2028. Pemenuhan terhadap minimum capital ekuitas dapat dipenuhi yaitu sebesar 250 miliar itu bisa dapat dipenuhi selambat-lambatnya di tahun 2026. Apabila dimungkinkan sampai dengan 2026 itu tidak terpenuhi maka akan dilakukan melalui skema demutualisasi atau likuidasi sesuai hasil keputusan pertemuan rapat RUA.
Apakah Risk Based Capital (RBC) ukuran yang cocok bagi Asuransi Usaha Bersama?.
RBC atau Risk Based Capital, sebuah metode pengukuran batas tingkat solvabilitas untuk melihat tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Lantas apa dan bagaimana manfaatnya bagi pemegang polis asuransi ataupun nasabahnya. Perusahaan Usaha Bersama itu tidak menerbitkan saham, tidak memiliki modal disetor, memiliki ekuitas, dimiliki oleh anggota dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2024 laporan perusahaan terus merugi. Tercatat rugi perusahaan sebesar Rp272,78 miliar secara tahunan (yoy) menurun 11,5% dibandingkan tahun maret 2023 lalu sebesar 244,62 miliar.
Sementara jumlah aset per Maret 2024 sebesar 10,43 triliun dan jumlah Liabilitas 14,45 triliun dan ekuitas minus 4,02 triliun. Total Liabilitas dan Ekuitas 10,43 triliun.
Payung Hukum Usaha Bersama.
Sekarang, Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Indonesia telah mengatur berbagai aspek terkait sektor keuangan, termasuk payung hukum pengaturan asuransi usaha bersama di BAB VII.
Prinsip pokok asuransi usaha bersama berbeda dengan asuransi yang berbentuk badan hukum usaha PT. Prinsip Pokok Asuransi Usaha Bersama, yang dikenal sebagai onderlinge / mutual insurance, diatur berdasarkan prinsip bahwa perusahaan dimiliki oleh pemegang polis (anggota) dan beroperasi untuk kepentingan mereka.
Asuransi Usaha Bersama selain harus berpedoman pada UU No. 4 tahun 2023 tentang P2SK, juga wajib mempedomani landasan hukum konstitusi serta sumber hukum tertinggi di Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yaitu menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip pokok asuransi usaha bersama meliputi:
- Kepemilikan Anggota.
Anggota, yang juga merupakan pemegang polis, memiliki perusahaan. Keuntungan yang dihasilkan tidak dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham eksternal, tetapi diinvestasikan kembali ke perusahaan atau diberikan kembali kepada anggota dalam bentuk pengurangan premi atau peningkatan manfaat.
- Pengambilan Keputusan Demokratis.
Setiap Anggota memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan, biasanya berdasarkan prinsip “satu anggota, satu suara,” terlepas dari jumlah polis atau premi yang mereka bayarkan.
- Keuntungan untuk Anggota.
Setiap surplus yang dihasilkan oleh perusahaan dimanfaatkan untuk kepentingan anggota, baik melalui peningkatan layanan, pengurangan premi, atau peningkatan manfaat polis.
- Tidak Berorientasi pada Keuntungan.
Fokus utama asuransi usaha bersama adalah menyediakan perlindungan yang efektif bagi anggota dengan biaya serendah mungkin, bukan memaksimalkan keuntungan.
- Pembagian Risiko
Risiko dibagi di antara anggota, dan perusahaan beroperasi dengan tujuan untuk memastikan stabilitas finansial dan kemampuan memenuhi klaim.
Sedangkan Prinsip Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum PT. (Perseroan Terbatas) dioperasikan berdasarkan prinsip-prinsip komersial dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham.
Prinsip-prinsip pokok asuransi berbadan PT meliputi:
- Kepemilikan Pemegang.
Saham Perusahaan dimiliki oleh pemegang saham yang dapat berupa individu, institusi, atau entitas lain. Keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan biasanya didistribusikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
- Pengambilan Keputusan Berbasis Saham.
Hak suara dalam pengambilan keputusan didasarkan pada jumlah saham yang dimiliki. Semakin banyak saham yang dimiliki, semakin besar pengaruh dalam pengambilan keputusan.
- Keuntungan untuk Pemegang Saham
Fokus utama perusahaan adalah memaksimalkan keuntungan untuk pemegang saham. Ini sering kali melibatkan upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional dan meningkatkan premi yang dibebankan kepada pemegang polis.
- Berorientasi pada Keuntungan
Perusahaan beroperasi dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan sebesar mungkin. Strategi perusahaan sering kali diarahkan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham.
- Manajemen Risiko Profesional.
Risiko diatur dan dikelola oleh tim manajemen profesional yang bertanggung jawab kepada dewan direksi dan pemegang saham.
Perbedaan Prinsip antara Asuransi Usaha Bersama dan PT
Perusahaan asuransi yang berbentuk Asuransi Usaha Bersama (UBER / Onderlinge / Mutual) dalam UU No 4 tahun 2023 tentang P2SK memiliki perbedaan signifikan dengan perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum koperasi atau PT, antara lain:
1. Kepemilikan dan Manfaat
Usaha Bersama dimiliki oleh anggota/pemegang polis, dan manfaat langsung diterima oleh anggota. Usaha Bersama dimiliki dan dikendalikan oleh para pemegang polis atau anggota yang membayar premi. Modal pada UBER diperoleh dari simpanan atau kontribusi premi yang dibayarkan oleh anggota.
Sedangkan PT Dimiliki oleh pemegang saham, dan manfaat (keuntungan) diterima oleh pemegang saham. Perusahaan asuransi dalam bentuk badan hukum PT dimiliki oleh pemegang saham yang berinvestasi dalam saham perusahaan. Modal perusahaan diperoleh melalui penjualan saham kepada investor eksternal atau pemegang saham.
2. Pengambilan Keputusan
Usaha Bersama bersifat demokratis, Setiap anggota memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan, sering kali berdasarkan prinsip “satu anggota, satu suara”. Kepemimpinan dan pengelolaan perusahaan lebih terdesentralisasi, dengan partisipasi aktif anggota dalam pengambilan keputusan.
Sedangkan PT Berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Pengambilan keputusan didasarkan pada struktur perusahaan yang ditentukan dalam aturan PT, dengan pengaruh yang seimbang atau berdasarkan kepemilikan saham.
3. Orientasi dan Tujuan
Usaha Bersama berorientasi pada pelayanan anggota dan stabilitas finansial. Tujuan utama Usaha Bersama adalah memberikan perlindungan asuransi kepada anggotanya, bukan untuk mencari keuntungan maksimal. Usaha Bersama tidak dimaksudkan untuk menghasilkan keuntungan bagi investor eksternal, tetapi untuk memberikan manfaat kepada anggota melalui pengembalian surplus atau pengurangan premi.
Sedangkan PT berorientasi pada profitabilitas dan peningkatan nilai pemegang saham. Tujuan utama perusahaan asuransi dalam bentuk badan hukum PT adalah untuk menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham. Perusahaan ini berorientasi pada profitabilitas dan pertumbuhan bisnis untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham.
4. Distribusi Keuntungan Usaha Bersama diinvestasikan kembali untuk kepentingan anggota atau diberikan kembali dalam bentuk manfaat tambahan. Keuntungan atau surplus yang dihasilkan oleh perusahaan dibagi kembali kepada anggota dalam bentuk pengurangan premi, peningkatan manfaat, atau pengembalian dana simpanan.
Sedangkan PT Diberikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen atau digunakan untuk investasi dalam pertumbuhan perusahaan.
Contoh Praktik Terbaik asuransi usaha Bersama seperti Mutual Insurance Northwestern Mutual (AS) Sebagai contoh mutual insurance yang sukses, Northwestern Mutual berfokus pada pelayanan optimal kepada anggotanya dengan menginvestasikan kembali surplus untuk meningkatkan manfaat bagi pemegang polis.
Dengan memahami perbedaan prinsip-prinsip ini, regulator dan manajemen perusahaan asuransi di Indonesia dapat memastikan bahwa masing-masing jenis perusahaan diatur dan dikelola dengan cara yang sesuai dengan struktur dan tujuan mereka, serta memberikan manfaat maksimal kepada anggota atau pemegang saham mereka.
Secara filosofi dan struktur organisasional yang mendasari jenis entitas tersebut perusahaan Asuransi yang berbentuk Usaha Bersama maupun berbentuk Koperasi memiliki orientasi yang lebih fokus pada kepentingan anggota dan memberikan perlindungan asuransi bagi mereka, sementara perusahaan asuransi dalam bentuk badan hukum PT lebih terpusat pada mencari keuntungan bagi pemegang saham.
Organ Perusahaan
Dalam Asuransi Usaha Bersama (UBER), organ perusahaan utamanya adalah Rapat Umum Anggota (RUA). Sementara dalam bentuk PT, organ perusahaannya adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan dalam bentuk koperasi, organ utamanya adalah Rapat Anggota Koperasi. Berikut adalah uraian tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan beserta contoh praktek di dalam dan luar negeri:
1. Asuransi Usaha Bersama (UBER ) ;
Organ Perusahaan pada asuransi Usaha Bersama berbentuk Rapat Umum Anggota (RUA). Tugas utama RUA adalah sebagai forum demokratis tempat anggota berkumpul untuk mengambil keputusan penting tentang perusahaan. RUA memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, memilih dewan pengurus, menyetujui laporan keuangan, dan menetapkan perubahan dalam anggaran dasar atau aturan perusahaan.
Contoh praktek: Di perusahaan asuransi usaha bersama, RUA secara rutin diadakan untuk mengambil keputusan strategis, seperti penyesuaian premi, perubahan dalam cakupan asuransi, dan pemilihan dewan pengurus.
2. Asuransi dalam Bentuk PT. ;
Organ Perusahaan pada asuransi berbentuk PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS adalah badan legislatif perusahaan yang dihadiri oleh pemegang saham atau wakil mereka. Tugas utama RUPS adalah menetapkan kebijakan umum perusahaan, mengangkat dan memberhentikan anggota dewan komisaris dan direksi, menyetujui laporan tahunan, serta menyetujui perubahan dalam anggaran dasar atau perubahan penting lainnya dalam perusahaan.
Contoh praktek: Di banyak perusahaan asuransi, RUPS diadakan setiap tahun untuk membahas laporan tahunan, memberikan arahan strategis, dan memilih anggota dewan direksi dan komisaris.
3. Asuransi dalam Bentuk Koperasi ;
Organ Perusahaan pada asuransi berbentuk Kperasi adalah Rapat Anggota Koperasi. Rapat Anggota Koperasi adalah forum tertinggi dalam koperasi di mana anggota berkumpul untuk mengambil keputusan tentang kebijakan dan operasi koperasi. Tugas utama rapat anggota adalah menetapkan kebijakan umum, memilih dewan pengurus dan pengawas, menyetujui laporan keuangan, dan menetapkan perubahan dalam anggaran dasar atau aturan koperasi.
Contoh praktek: Di koperasi asuransi, rapat anggota koperasi diadakan secara berkala untuk menyetujui kebijakan, memilih pengurus, dan meninjau kinerja keuangan.
Dalam semua bentuk organisasi tersebut, Direksi atau dewan pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari perusahaan, sementara Dewan Komisaris atau pengawas bertugas mengawasi dan memberikan arahan strategis kepada manajemen. Tupoksi dan praktik ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kondisi khusus di masing-masing negara, serta karakteristik industri asuransi yang berbeda.
Mengukur Kesehatan Lembaga Keuangan
Penilaian kesehatan Lembaga Keuangan (LK) sangat penting untuk memastikan stabilitas dan keandalan operasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan mampu menjalankan fungsinya dengan baik, melindungi dana nasabah, dan mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Beberapa aspek yang biasa dinilai dalam penilaian kesehatan lembaga keuangan:
- Kecukupan Modal (Capital Adequacy). Mengukur kemampuan lembaga keuangan untuk menanggung kerugian tak terduga. Rasio Kecukupan Modal (CAR) biasanya digunakan, di mana modal disesuaikan dengan risiko aset yang dimiliki.
- Kualitas Aset (Asset Quality). Menilai risiko kredit dan kualitas portofolio aset. Hal ini mencakup tingkat kredit bermasalah (Non-Performing Loans/NPL) dan penyediaan cadangan untuk kerugian pinjaman.
- Manajemen (Management). Evaluasi terhadap kompetensi dan efektivitas manajemen lembaga keuangan dalam mengelola operasional, risiko, dan tata kelola perusahaan.
- Rentabilitas (Earnings), Menilai kemampuan lembaga keuangan untuk menghasilkan keuntungan secara konsisten. Ini sering diukur dengan Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE).
- Likuiditas (Liquidity), Mengukur kemampuan lembaga keuangan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Rasio likuiditas seperti rasio pinjaman terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR) digunakan untuk menilai likuiditas.
- Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk), Menilai sejauh mana lembaga keuangan terpapar terhadap risiko pasar, seperti perubahan suku bunga dan nilai tukar. Ini termasuk analisis durasi aset dan kewajiban.
Adapun metode penilaian ukuran kesehatan yang sesuai untuk berbagai jenis Lembaga Keuangan, antara lain ;
1. Bank
Selain Capital Adequacy Ratio (CAR), ukuran kesehatan untuk bank meliputi:
- Non-Performing Loan (NPL) Ratio Mengukur proporsi kredit bermasalah terhadap total kredit yang diberikan.
- Loan to Deposit Ratio (LDR), Mengukur likuiditas bank dengan membandingkan total kredit yang diberikan dengan total simpanan.
- Return on Assets (ROA), Mengukur profitabilitas bank berdasarkan aset yang dimilikinya.
2. Perusahaan Penjaminan
Selain Gearing Ratio, ukuran kesehatan untuk perusahaan penjaminan meliputi:
- Loss Ratio Mengukur proporsi klaim terhadap Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diterima.
- Combined Ratio Menggabungkan loss ratio dan expense ratio untuk mengukur efisiensi operasional secara keseluruhan.
- Solvency Margin Mengukur cadangan modal perusahaan terhadap risiko yang dihadapi.
3. Perusahaan Pembiayaan (Leasing Companies)
Ukuran kesehatan untuk perusahaan pembiayaan meliputi ;
- Non-Performing Financing (NPF) Ratio Mengukur kualitas portofolio pembiayaan.
- Debt to Equity Ratio, Mengukur struktur permodalan perusahaan dan kemampuan untuk membayar utang.
- Return on Assets (ROA). Mengukur profitabilitas berdasarkan aset yang dimilikinya.
4. Dana Pensiun
Ukuran kesehatan untuk dana pensiun meliputi ;
- Funding Ratio Mengukur kemampuan dana pensiun untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya.
- Solvency Ratio Mengukur kemampuan untuk menutup kewajiban jangka panjang.
- Investment Return, Mengukur hasil investasi dari dana pensiun.
5. Perusahaan Asuransi Komersial (Commercial Insurance Companies)
Selain RBC, ukuran kesehatan untuk perusahaan asuransi komersial meliputi:
- Combined Ratio Mengukur efisiensi operasional.
- Liquidity Ratio Mengukur kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
- Solvency Margin Mengukur kemampuan untuk memenuhi kewajiban asuransi.
6. Perusahaan Asuransi Usaha Bersama / UBER (Mutual Insurance Companies)
Untuk perusahaan asuransi mutual yang tidak memiliki modal eksternal, ukuran kesehatan meliputi ;
- Surplus to Policyholders Ratio, Mengukur kekuatan finansial perusahaan.
- Policyholder Dividends Ratio, Mengukur seberapa besar perusahaan mengembalikan keuntungan kepada pemegang polis.
- Claims Ratio, Mengukur proporsi klaim terhadap premi yang diperoleh.
Surplus to Policyholders Ratio (SPR) di perusahaan asuransi usaha bersama (mutual) digunakan tidak hanya untuk mengukur kekuatan finansial perusahaan, tetapi juga untuk beberapa hal lain. Berikut beberapa aspek yang bisa diukur atau dicerminkan oleh SPR, beserta contoh sederhana untuk memberikan gambaran lebih jelas:
- Cadangan Stabilitas Keuangan
SPR mencerminkan cadangan keuangan yang dimiliki perusahaan untuk menghadapi klaim besar yang tak terduga atau masa ekonomi yang sulit. Semakin tinggi rasio ini, semakin besar cadangan yang dimiliki perusahaan untuk menghadapi situasi tersebut. - Kemampuan Membayar Klaim
SPR menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi klaim yang diajukan oleh pemegang polis. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwa perusahaan memiliki lebih banyak dana cadangan untuk membayar klaim, yang berarti pemegang polis dapat merasa lebih aman tentang klaim mereka akan dibayar. - Kesehatan Jangka Panjang
SPR juga bisa digunakan untuk menilai kesehatan jangka panjang perusahaan. Perusahaan dengan SPR yang tinggi memiliki lebih banyak aset yang dapat digunakan untuk investasi atau untuk memperbaiki produk dan layanan, yang mendukung keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.
Surplus to Policyholders Ratio (SPR) dalam asuransi mutual atau usaha bersama adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kesehatan finansial perusahaan asuransi dengan membandingkan surplus (ekuitas pemegang polis) terhadap kewajiban (liabilities) kepada pemegang polis. Rumusnya adalah :
SPR = (Surplus / Liabilities) x 100 %
Definisi Surplus dan Liabilities
- Surplus (Ekuitas Pemegang Polis) Ini adalah jumlah aset yang dimiliki perusahaan asuransi setelah dikurangi semua kewajiban. Surplus menunjukkan cadangan keuangan yang dimiliki perusahaan untuk menutupi klaim di masa depan dan digunakan untuk pertumbuhan dan stabilitas keuangan jangka panjang. Dalam konteks asuransi mutual, surplus sering disebut juga sebagai ekuitas pemegang polis karena pemegang polis adalah pemilik perusahaan.
- Liabilities (Kewajiban) Ini mencakup semua kewajiban perusahaan asuransi kepada pemegang polis, termasuk klaim yang masih harus dibayar, cadangan klaim untuk kejadian yang telah terjadi tetapi belum dilaporkan (IBNR – Incurred But Not Reported), dan kewajiban lainnya seperti premi yang belum diterima dan kewajiban jangka panjang lainnya.
Contoh dalam Praktek misalkan kita memiliki perusahaan asuransi mutual dengan data keuangan berikut:
- Total Aset Rp 1 triliun
- Total Kewajiban (Liabilities) Rp 800 miliar
- Surplus (Ekuitas Pemegang Polis) Rp 200 miliar
SPR dihitung sebagai berikut ;
SPR = (200 M / 800 M) x 100 % = 25 %
Interpretasi
- SPR = 25% Ini berarti bahwa untuk setiap Rp 1 kewajiban, perusahaan memiliki Rp 0,25 sebagai surplus. Ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki cadangan yang memadai untuk menutupi kewajiban dan menghadapi risiko keuangan yang mungkin terjadi di masa depan.
Aspek Tambahan yang Diukur oleh SPR, Selain kekuatan finansial, SPR juga memberikan indikasi tentang:
- Kemampuan untuk berinvestasi. Perusahaan dengan surplus yang lebih besar memiliki lebih banyak modal untuk berinvestasi dalam pengembangan produk, teknologi baru, dan pelayanan yang lebih baik kepada pemegang polis.
- Kemampuan untuk Menyerap Kerugian. SPR yang tinggi menunjukkan bahwa perusahaan dapat lebih baik menyerap kerugian dari kejadian tak terduga tanpa membahayakan stabilitas finansialnya.
- Kebijakan Dividen. Dalam beberapa kasus, SPR yang tinggi juga dapat mencerminkan kemampuan perusahaan untuk memberikan dividen kepada pemegang polis atau untuk mengurangi premi di masa mendatang, meningkatkan kepuasan dan loyalitas pelanggan.
Dengan menggunakan SPR, perusahaan asuransi mutual dapat memastikan mereka tetap berada dalam kondisi keuangan yang sehat, memberikan keamanan dan kepastian kepada pemegang polis mereka, dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Makna Rasio SPR
- Rasio yang Tinggi Menunjukkan perusahaan memiliki cadangan yang lebih besar relatif terhadap kewajiban. Ini menunjukkan kesehatan finansial yang baik dan kemampuan yang lebih kuat untuk menanggung risiko dan membayar klaim.
- Rasio yang Rendah Menunjukkan cadangan yang lebih kecil relatif terhadap kewajiban, yang bisa mengindikasikan potensi masalah likuiditas atau ketahanan yang lebih rendah dalam menghadapi klaim besar atau bencana finansial.
Implementasi dalam Praktek Perusahaan asuransi mutual menggunakan SPR untuk:
- Menilai Stabilitas Finansial. Menjaga rasio SPR yang sehat adalah kunci untuk memastikan bahwa perusahaan dapat memenuhi klaim di masa depan.
- Pengambilan Keputusan. Rasio ini dapat mempengaruhi keputusan terkait premi, investasi, dan kebijakan underwriting.
- Kepatuhan Regulasi. Regulator sering kali memiliki persyaratan minimum untuk rasio SPR guna melindungi kepentingan pemegang polis dan memastikan stabilitas industri asuransi.
Dengan menjaga SPR pada tingkat yang memadai, perusahaan asuransi mutual dapat memberikan keyakinan kepada pemegang polis bahwa mereka akan mampu memenuhi kewajiban mereka, bahkan dalam kondisi keuangan yang menantang.
7. Koperasi
Ukuran kesehatan untuk koperasi meliputi ;
- Current Ratio Mengukur likuiditas koperasi.
- Debt to Equity Ratio, Mengukur struktur modal dan kemampuan untuk membayar utang.
- Member Equity Mengukur kontribusi dan kesejahteraan anggota koperasi.
Contoh Praktik Terbaik di Internasional.
- Northwestern Mutual (AS) Menggunakan surplus to policyholders ratio dan policyholder dividends ratio untuk menilai kesehatan keuangan dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
- Mondragon Corporation (Spanyol) Sebagai koperasi besar, Mondragon menggunakan rasio keuangan seperti current ratio dan member equity untuk memastikan kesehatan keuangan dan kesejahteraan anggotanya.
Dengan menggunakan metode-metode penilaian ini, lembaga keuangan dapat memastikan bahwa mereka beroperasi secara efisien, dapat memenuhi kewajiban finansial mereka, dan memberikan manfaat maksimal kepada pemegang saham atau anggota mereka.
Kolaborasi Pentahelix Lintas ABGCM.
Orkestrasi, integrasi, dan kolaborasi adalah konsep penting dalam pengelolaan usaha bersama yang dapat menghasilkan simbiosis mutualisme. Berikut penjelasan dan contohnya dalam konteks koperasi atau perusahaan mutual internasional.
1. Orkestrasi
Makna Orkestrasi dalam usaha bersama berarti mengkoordinasikan berbagai aktivitas, sumber daya, dan stakeholder untuk mencapai tujuan bersama secara harmonis. Ini melibatkan pengelolaan berbagai elemen usaha agar bekerja secara sinkron dan efisien.
Langkah praktis dalam implementasi orkestrasi dalam Koperasi atau Perusahaan Usaha Bersama yakni dengan pengembangan struktur organisasi yang jelas. Pastikan ada struktur organisasi yang memadai untuk mengelola berbagai aktivitas usaha dengan jelas. Contoh: pembagian peran dalam koperasi pertanian untuk pengelolaan lahan, pemasaran, dan distribusi. Selain itu, sistem manajemen proyek gunakan alat seperti Trello atau Asana untuk mengelola proyek secara terkoordinasi.
Contoh Praktik: Rabobank (Belanda) Rabobank adalah contoh perusahaan mutual yang sukses mengorkestrasi berbagai aktivitas pertanian, perbankan, dan layanan keuangan. Dengan mengkoordinasikan dukungan finansial, teknologi, dan edukasi bagi anggotanya, mereka berhasil menciptakan sistem yang mendukung pertumbuhan sektor pertanian secara holistik.
2. Integrasi
Makna Integrasi berarti menyatukan berbagai sistem, proses, atau entitas bisnis menjadi satu kesatuan yang efisien dan efektif. Dalam konteks usaha bersama, ini melibatkan penggabungan fungsi-fungsi bisnis untuk mengoptimalkan operasi dan pelayanan.
Langkah praktis implementasi integrasi dalam Koperasi atau Perusahaan Usaha Bersama adalah penggunaan sistem terpadu. Implementasikan sistem ERP untuk mengintegrasikan berbagai fungsi bisnis seperti akuntansi, inventaris, dan pengelolaan anggota. Proses standarisasi kembangkan SOP yang mengintegrasikan berbagai operasi bisnis untuk memastikan efisiensi dan konsistensi.
3. Kolaborasi
Makna Kolaborasi adalah upaya bersama oleh anggota atau entitas untuk mencapai tujuan bersama. Ini melibatkan berbagi pengetahuan, sumber daya, dan kerja sama secara aktif. Contoh Praktik : Mondragon Corporation (Spanyol) Mondragon adalah salah satu koperasi terbesar di dunia, di mana anggota-anggotanya berkolaborasi dalam berbagai bidang seperti manufaktur, keuangan, dan ritel. Mereka berbagi sumber daya dan pengetahuan untuk menciptakan keuntungan bersama dan memberdayakan setiap anggota koperasi.
Langkah praktis implementasi kolaborasi dalam Koperasi atau Perusahaan Mutual / UBER. Fasilitas Kolaboratif Sediakan platform digital seperti Slack atau Microsoft Teams untuk memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antar anggota. Program Pelatihan dan Pengembangan. Adakan pelatihan rutin untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan anggota, mendorong kerjasama dan inovasi
Contoh: Credit Unions (AS dan Kanada) Credit Unions di Amerika Utara adalah contoh yang baik dalam mengintegrasikan layanan keuangan dan memberdayakan anggotanya melalui kolaborasi. Mereka menawarkan produk dan layanan yang kompetitif serta berfokus pada kesejahteraan anggotanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yakni POJK No. 1 /POJK.05/2018 mengenai tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Aturan ini sebagai revisi dan tambahan bagi aturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Salah satu poin yang mendapat banyak perhatian adalah adanya perubahan ketetapan Risk Based Capital atau RBC yang menjadi salah satu indikator kesehatan keuangan perusahaan asuransi.
Pendekatan One Size Fits All, RBC dijadikan satu ukuran untuk semua perusahaan asuransi. Saat ini sudah tidak cocok. Sejalan dengan UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, di dalamnya antara lain mengatur; Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah, Asuransi Umum juga ada Asuransi Jiwa serta ada yang berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas dan juga ada bentuk Koperasi dan Usaha Bersama.
Artinya apa, menilai pengaturan tingkat kesehatan pada asuransi usaha bersama mesti dibedakan, termasuk untuk tingkat solvabilitas.
Pendekatan One Size Fits alll RBC dijadikan satu ukuran untuk semua bentuk badan hukum Perusahaan Asuransi (Perseroan Terbatas, Koperasi, Usaha Bersama) sangat Tidak Tepat.
Perusahaan Usaha Bersama itu tidak menerbitkan saham, tidak memiliki modal disetor, memiliki ekuitas, dimiliki oleh anggota dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota.
Semoga sesuai Asas Hukum. Jadi kesehatan keuangan sebaiknya kombinasi dari berbagai ukuran. Penting di Redefinisi dan Reformulasi serta Reformasi sehingga ketentuan kesehatan keuangan perusahaan sederhana, mudah dicerna namun efektif untuk kemajuan industri perasuransian serta kenyamanan perlindungan masyarakat konsumen (Pemegang Polis) serta stakeholder lainnya.
Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan RGC Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
Kalo bisa cari org yg super pandai dan memiliki skema ampuh sekaliber kelas dunia yg mampu dg kondisi saat ini utk perbaikan AJB 1912. Sepertinya kok ruwet bin sulit pak diding. Kondisi Real bahwa Organisasi hancur lebur, skema grand design ga jelas. Asset ludes. Beban klaim besar. Tp yg menarik bahwa ruang diskusi OJK dan BOD ini yg perlu diwaspadai…… Semangat terus pak diding S.
Polis saya jatuh tempo 1-8-2021.senilai 70.jtX2=140 jt. Sampai skrg blm terbayar.
Tanpa ada keterangan resmi.
Dmn tanggung jawabnya
Mhn fihak Bumi putra mengumpulkan yg sdh jatuh tempo dg ada solosi
buktikan kalo warga +62 bukan ahli korupsi
Sampai kapan pemegang polis hrs bersabar…???? begitu tega makan hasil keringat orang lain… coba bpk² di AJB BP yg duduk manis jd ditektur, komisatis tiap bln msh dpt gaji… kami sdh bertahun-tahun klaim uang sendiri koq susah…. sebegitunya kah nurani mu?????
Kembalikan uang kami yang di himpun oleh bumi putera..kami butuh duit utk anak sekolah/kuliah