Oleh : Diding S. Anwar
Akademisi, Praktisi serta Pemerhati Asuransi dan Industri Keuangan.
Sepintas historis & kronologis Mutual/UBER Indonesia.
Sudah 108 tahun Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terlahir, tidak diperuntukan bagi trah keluarga pendiri, namun demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
AJB Bumiputera 1912, lahir sebagai bentuk keprihatinan atas nasib para guru pribumi.
Tiga Serangkai Guru, Founding Fathers AJB Bumiputera 1912 yakni M Ng Dwidjosewojo, MKH Soebroto, serta M. Adimidjoyo.
Dengan modal awal nol sen memulai usahanya, perusahaan asuransi ini berbentuk Onderlinge atau Mutual (Usaha Bersama / UBER).
Luar biasa AJB Bumiputera, tidak ada keluarga pendiri yang mengklaim sebagai pemilik, sepenuhnya diserahkan kepada siapapun yang mendapat amanah sesuai ketentuan yang berlaku, tangible dan intangible asset nya juga sangat banyak.
AJB Bumiputera 1912 sebagai perwujudan perjuangan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai Perwakilan Pemilik Perusahaan adalah Pemegang Polis (Pempol) yang mewakili Daerah Pemilihan sebagai Peserta RUA (Rapat Umum Anggota), dengan mekanisme pemilihan yang Jurdil (seperti Pemilu), periode masa tugas juga tugas dan tanggung jawabnya sudah ditentukan.
Peserta Rapat Umum Anggota (RUA) harus menjalankan amanah dengan benar dan sebaik baiknya. Tidak diperkenankan sewenang wenang atau memanfaatkan kesempatan atau aji mumpung. Bila ada yang aji mumpung, seperti kata Bang Haji Roma Irama ”Terlalu”.
AJB Bumiputera harus benar-benar didedikasikan utk seluruh masyarakat Indonesia (pempol) yang juga pemilik perusahaan. Sangat banyak sekali jasa dan kontribusinya, sulit dihitung jasa dan pengabdiannya bagi bangsa Indonesia.
Berapa banyak yang telah menjadi tokoh Pemerintahan, tokoh Industri Keuangan, tokoh Masyarakat, dan tokoh tokoh lainya. Berapa banyak yg telah memperoleh lapangan kerja untuk menafkahi hidup yang bersangkutan bersama keluarganya. Bahkan tidak sedikit yang turun temurun anak & keluarga pegawai tetap setia mencari nafkah di Bumiputera.
Berapa generasi, rakyat Indonesia yang telah memperoleh / menerima benefit berupa uang klaim (mungkin sudah ratusan trilliun bila ditotal semuanya dari sejak berdiri), baik untuk melanjutkan pendidikan putera & puteri maupun kebutuhan kesejahteraan kehidupan masa depan keluarga Pempol di seluruh Indonesia. Berapa banyak kontribusi kepada negara berupa pajak dll. Dan berapa banyak lagi lain lain pengabdian AJBB 1912 kepada rakyat Indonesia.
Alhamdulillah kini Pemerintah telah hadir memberikan Payung Hukum sebagai anugerah bagi stakeholder AJB Bumiputera yang sangat ditunggu tunggu. Presiden Jokowi telah menanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) No 87 tahun 2019 tertanggal 26 Desember 2019 menetapkan Bentuk Usaha Bersama (UBER), yang tiada lain hanya untuk AJB Bumiputera 1912.
Pemerintah, DPR.RI juga OJK sebagai regulator serta stakeholder lainnya sangat menaruh perhatian dan mendukung untuk keberlangsungan AJB Bumiputera tetap eksis mengabdi kepada rakyat di Bumi Nusantara ini.
Kita harus memahami secara mendalam advantage nya ; Usaha Bersama / UBER, Siapa pemilik nya ?
Pemilik AJB Bumiputera adalah khusus Rakyat Indonesia / WNI, sebagai Pempol.
AJB Bumiputera 1912 sejak lahir menerapkan sistem terbuka senyatanya.
Rakyat Indonesia pemegang polis itulah pemilik AJB Bumiputera.
Semoga tidak lupa, kita harus mempedomani UUD 1945 pasal 33 yang menyatakan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
AJB Bumiputera ibarat gadis cantik kembang desa, ngantri peminatnya.
Namun ada handicap, karena kembang desa ini terkungkung khusus pemiliknya, tidak bebas sekalipun pemilik uangnya banyak berminat, kecuali melalui mekanisme sebagai Pempol.
Bagaimana melakukan pengaturan agar Investor dapat bekerja sama sebagai mitra bisnis, win win solution dengan pendekatan bisnis, namun tidak sebagai pemilik.
Semua stakeholder secara bersama sama perlu mencari alternatif solusinya.
Sepintas Praktek Mutual/Usaha Bersama/UBER di Dunia.
Beberapa Perusahan Asuransi Mutual atau Usaha Bersama besar di dunia antara lain:
Massachusetts Mutual Life Insurance Company.
MassMutual, didirikan pada tahun 1851 berkantor pusat di Massachusetts, Amerika. Perusahaan asuransi hidup mutual terkemuka dengan 1800 kantor dan 13 juta nasabah di seluruh dunia. MassMutual merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di dunia dan menempati peringkat #93 dalam daftar Fortune 500 (pada 2010).
Perusahaan Asuransi Jiwa New York (NYLIC).
NYLIC adalah perusahaan asuransi jiwa terbesar ketiga di Amerika Serikat [5], perusahaan asuransi jiwa terbesar di Amerika Serikat dan berada di peringkat # 69 pada daftar Fortune 500 2018 dari daftar korporasi terbesar di Amerika Serikat dengan total pendapatan sekitar $ 570 miliar total aset yang dikelola, dan lebih dari $ 25 miliar dalam surplus dan AVR. Pada 2007, NYLIC meraih peringkat terbaik dari empat.
Northwestern Mutual Life Insurance.
Didirikan di Janesville, Wisconsin pada tahun 1857, Northwestern Mutual telah menjadi penyedia langsung asuransi jiwa terbesar di negara ini.
Northwestern Mutual Life Insurance di California ini bernasib sangat baik dalam survei Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik 2020 yang berada di peringkat ke-2 keseluruhan dengan skor 88,79. Northwestern Mutual Life peringkat tinggi di semua faktor peringkat individu juga, berada di urutan ke-2 untuk harga dan kemudahan penggunaan situs web dan ke-3 untuk layanan pelanggan.
Penn Mutual Life Insurance.
Penn Mutual Life Insurance, pertama kali diselenggarakan pada tahun 1847, Penn Mutual adalah perusahaan asuransi jiwa mutual tertua kedua di negara ini. Dalam 160 tahun terakhir, komitmen perusahaan telah membantu klien mereka mencapai keamanan finansial seumur hidup. disebut sebagai Penn Mutual, didirikan di Philadelphia, Pennsylvania pada tahun 1847. Itu adalah perusahaan asuransi jiwa timbal balik ketujuh yang dicarter di Amerika Serikat. Berkantor pusat di Horsham, Pennsylvania di luar Philadelphia.
Nippon Life
Nippon Life didirikan sebagai Nippon Life Assurance Co pada bulan Juli 1889, dan pada tahun 1891, namanya diubah menjadi Nippon Life Assurance Co, Ltd. Ketika Perusahaan didirikan, sebuah tabel premium berdasarkan statistik kematian unik Jepang adalah dibuat. Pada saat yang sama, Nippon Life menjadi perusahaan asuransi jiwa Jepang pertama yang memutuskan untuk menawarkan dividen keuntungan kepada pemegang polis, yang mewujudkan semangat gotong royong. berkantor pusat di Osaka, Jepang. diperingkat 126 di antara perusahaan-perusahaan Fortune 500 global pada tahun 2018.
Dai-ichi Life Insurance
Dai-ichi Life Insurance adalah sebuah perusahaan asal Jepang yang bergerak di sektor finansial. Fokus utama Dai-ichi Life Insurance adalah industri asuransi kesehatan dan jiwa. Pada tahun 2014, Dai-ichi Life Insurance mendapatkan penjualan sebesar AS$58,1 miliar dengan total keuntungan AS$0,8 miliar.
Pada tahun yang sama, Dai-ichi Life Insurance menempati peringkat ke-301 dalam daftar Global 2000, sebuah daftar perusahaan terbesar di dunia yang diperingkat oleh majalah bisnis Forbes, dengan total nilai pasar (market value) AS$14,5 miliar dan total aset sebesar AS$356,3 miliar.
Asosiasi perdagangan global untuk industri, Koperasi Internasional dan Federasi Asuransi Reksa, mengklaim 216 anggota di 74 negara, yang pada gilirannya mewakili lebih dari 400 perusahaan asuransi. Di Amerika Utara, Asosiasi Nasional Perusahaan Asuransi Reksa (NAMIC), didirikan pada tahun 1895, adalah satu-satunya perwakilan AS dan perusahaan asuransi bersama Kanada di bidang advokasi dan pendidikan.
Selain diatas masih banyak perusahaan asuransi mutual di berbagai Negara perusahaan asuransi jiwa terbesar di dunia berbentuk Mutual atau UBER, dan hebat luar biasa.
Ada sekitar 5.100 Perusahaan Asuransi berbentuk Mutual / Usaha Bersama / UBER dan Koperasi yang berasal dari 77 Negara, diantaranya di Amerika, di Eropa tidak kurang ada 85 Uber, dengan jumlah Uber terbesar di negara Inggris 18 Uber, Jerman 16 Uber, Prancis 12 Uber, Spanyol 10, Belgia 8 Uber, Belanda 6 Uber, Italia 3 Uber.
di Asia banyak juga seperti di Jepang, bahkan di Afrika saja Ubernya menghasilkan profit, demikian jugan Uber ada di Australia.
Sepintas Praktek Mutual atau Usaha Bersama (UBER) Bumiputera Indonesia.
Kalau ibarat membandingkan dengan Toko Sebelah, berarti kita yang punya satu satunya harus semangat, jangan malas ngurusin satu satunya Uber ini, apalagi pakai bercerai berai, tidak menjunjung nilai nilai luhur kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong.
Di Indonesia hanya ada satu-satunya perusahaan Asuransi berbentuk Usaha Bersama (UBER) yakni AJB Bumiputera1912.
Mari kita semangat mempertahankan dan memajukan, bukan semangat menghilangkan UBER.
Penerimaan premi pempol dari tahun 1992 sd tahun 2019 sekitar Rp. 90,4 Triliun. Pembayaran klaim kepada pempol dari tahun 1992 sd tahun 2019 sekitar Rp. 78,9 Triliun. Outstanding klaim pempol sampai dengan akhir tahun 2019 sekitar sebesar Rp. 4,2 Triliun. Tahun 2020 tambahan klaim sekitar Rp. 5,4 Triliun.
Saat ini memiliki 11 (sebelas) Anak Perusahaan (baik perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi Umum, Asuransi Jiwa Syariah, Reasuransi, Pengelolaan Properti / Hotel / Gedung, Manajer Investasi / Sekuritas / Finance, Pengelolaan IT, Kontraktor, Percetakan.
Memiliki Badan Penyertaan dan Yayasan (Dana Pensiun Lembaga Keuangan / DPLK, Yayasan Pendidikan / STIE Dharma Bumiputera, Yayasan Kesejahteraan Karyawan.
Memiliki banyak aset properti potensial, memiliki ribuan SDM handal, memiliki ribuan agen yg militan dan profesional, juga memiliki dukungan dari Pemerintah, DPR.RI, OJK, Tokoh-tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya.
Dari sekian banyak contoh best practice Mutual / Uber di luar negeri dengan banyak keberhasilannya, maka menjadi anomali bila kita melihat perkembangan penerapannya di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan Mutual / Uber yg disebutkan sebelumnya diatas, dalam praktek bisnisnya di negara masing-masing, selama ratusan tahun, mengikuti aturan Undang Undang / Peraturan Pemerintah yang disediakan oleh Pemerintahnya.
Di Indonesia regulasi khusus dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Mutual/Uber baru terbit di akhir tahun 2019.
Sebelumnya Mutual/Uber di Indonesia berpedoman pada UU tentang Perasuransian yang tidak secara spesifik mengatur perusahaan berbentuk badan hukum Mutual/Uber.
Pengaturan lebih spesifik cuma ditemukan dalam peraturan yang lebih rendah derajatnya dari UU atau PP, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) atau belakangan ini dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Artinya selama 75 tahun Republik Indonesia berdiri, tidak ada payung hukum tentang Mutual/Uber yang setingkat UU, bahkan selevel PP pun belum pernah ada.
Sebagai perusahaan Mutual/Uber satu-satunya di Indonesia, AJB Bumiputera 1912, memiliki Anggaran Dasar (AD) sebagai pedoman untuk pelaksanaan Mutual/Uber dalam bisnisnya.
Tercatat sudah 4 (empat) kali semenjak Bumiputera lahir, ADnya mengalami perubahan, terakhir di tahun 2011.
Namun berdasarkan catatan yang dihimpun, terjadi ketidak sesuaian dalam praktek Mutual/Uber di Indonesia dengan prinsip Mutual/Uber yang ada di luar sana.
Pertama, introduksi atau sosialisasi kepada calon Pemegang Polis / Anggota mengenai bentuk usaha, hak dan kewajiban sebagaimana Pempol/Anggota Mutual/Uber.
Tidak sungguh sungguh, sehingga mayoritas Pempol/Anggota gagal paham tentang bentuk usaha dan hak serta kewajiban mereka selayaknya Pempol/Uber sampai dengan polis mereka berakhir.
Jika ditanya langsung kepada Pempol/Anggota yang masih aktif maupun yang sudah habis kontrak polisnya, maka bisa dipastikan sebagian besar menganggap AJB Bumiputera tidak berbeda badan hukumnya seperti perusahaan asuransi jiwa lainnya yang beroperasi di Indonesia, yakni Perseroan atau PT.
Kedua, Mutual/Uber dalam prakteknya selalu mengenalkan prinsip “sharing the pain and sharing the gain” atau berbagi untung dengan Pempol/Anggota ketika Perusahaan mencatatkan profit dalam laporan keutungannya dan berbagi kerugian dengan cara “Hair Cut” atau memotong nilai tunai yang berlaku di polis Pempol/Anggotanya, ketika Perusahaan dinyatakan merugi.
Khusus tentang berbagi kerugian, baru sedikit dilakukan oleh manajemen kepada Pempol/Anggota.
Yakni ketika peristiwa yang sifatnya nasional seperti pemotongan nilai mata uang (sanering) ditahun 1966 dan krisis moneter 1998 ketika Rupiah mengalami depresi yang luar biasa terhadap mata uang US Dollar.
Di peristiwa terakhir, manajemen menetapkan kurs tengah pada polis asuransi yang berbasis US Dollar, tidak sesuai dengan kurs Dollar yang ditetapkan BI, sehingga Pempol/Anggota yang sejatinya bisa meraup keuntungan besar dari kurs nilai tukar mata uang dollar tersebut, menjadi “hanya” untung sedikit.
Ketiga, jika perusahaan Mutual/UBER di luar negeri menjadikan seluruh Pempol yang membeli produk asuransi yang ditawarkan dengan jenis apapun menjadi Anggota/Pemegang Saham langsung, maka tidak demikian prakteknya di Bumiputera.
Bumiputera mengkategorikan pembeli polis asuransi jiwa Asuransi Kumpulan, Asuransi Unit Link dan Asuransi Syariah (sebelum Asuransi Syariah ada keputusan spin off tahun 2016) bukan merupakan Anggota/Pemegang Saham.
Keempat, didalam praktek Mutual/UBER, Anggota/Pemegang Saham memiliki perwakilannya untuk duduk Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang terbagi dalam Daerah Pemilihan (Dapil) yang telah ditetapkan, melalui mekanisme pemilihan langsung.
BPA atau setelah terbitnya PP No 87 tahun 2019 berubah menjadi Rapat Umum Anggota (RUA), memiliki tugas serta tanggung jawab diantaranya membuat Anggaran Dasar Perusahaan, memilih/menetapkan pengurus yakni Direksi juga Pengawas atau Dewan Komisaris, mengesahkan Program Rencana Kerja Direksi /Dewan Komisaris serta menerima Laporan Pertanggung Jawaban Direksi dan Dekom.
Jika berkaca pada penyelenggaraan Pemilu di Indonesia di mana terdapat Badan Pengawas Pemilu dari Pemerintah atau Lembaga Pengawas Swasta, maka dalam proses pemilihan Anggota BPA di Bumiputera tidak ada sama sekali Badan atau Lembaga yang mengawasi proses tersebut.
Kelima prinsip penerapan Good Corporate Governance (GCG) acap dilanggar di Bumiputera, seperti rangkap jabatan petinggi, penggantian Anggota BPA yg mundur harusnya ada Pengganti Antar Waktu (PAW).
Dari temuan fakta diatas, maka bisa dikatakan Bumiputera sebagai satu-satunya Mutual/UBER di Indonesia ini belum mempedomani sepenuhnya praktek Mutual/UBER secara murni.
Ke depan dengan diberlakukannya PP No 87 tahun 2019 tentang Mutual/UBER, diharapkan bisa memperbaiki praktek Mutual/UBER yang sesungguhnya di Bumiputera dan dapat membantu menyehatkan keuangan perusahaan yang sekarang sedang mengalami tekanan hebat.
Bumiputera sebagai perusahaan yang satu-satunya mempraktekan Mutual/UBER di Indonesia, sejatinya merupakan Heritage/warisan dari para Founding Father Republik ini. Menjadi tidak tepat ketika kita sama- sama mengoreksi bentuk hukum Mutual/UBER, karena sejatinya cara pengelolaanyalah yang wajib dikoreksi.
PP 87/2019 merupakan babak baru praktek Mutual/UBER yg patut disyukuri. Selanjutnya perlu duduk bersama dengan OJK selaku Regulator, yaitu praktisi, akademisi, dan elemen terkait, untuk menindaklanjuti PP tersebut dalam bentuk regulasi turunan yang mengatur lebih komprehensif tentang Mutual/UBER, tentunya menggunakan studi banding praktek Mutual/UBER di luar negeri.
Badai yang menerpa Bukan kali ini saja, walaupun selama ini tidak banyak pempol yang paham jika mereka adalah pemilik.
Bumiputera kurang terbuka & kurang sosialisasi menjelaskan ke Pempol / calon Pempol bahwa mereka pemilik perusahaan.
Edukasi ini harus gencar dilakukan.
Perlu perubahan pola pikir dan tindakan yang mendasar dari seluruh stakeholder.
The Big Question is, apakah para stakeholder mau?
Bravo AJB Bumiputera 1912.