
Sekjen Jaringan Nasional Duta Sofia saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo
Jakarta – Sekjen Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofia sangat mengapresiasi kepada Presiden Joko Widodo, pada tanggal 4 Januari 2022 mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana kekerasan Seksual (TPKS) yang berproses sejak tahun 2016, dengan meminta menteri terkait untuk berkoordinasi dengan DPR RI.
Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4). Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani..
Sofia mengatakan, dengan disahkannya UU TPKS pada hari ini merupakan Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual terhadap perempuan, anak-anak dan disabilitas.
“UU TPKS adalah Hak setiap warga Negara untuk mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan yang dialami korban, merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945”, ungkapnya Selasa (12/4/2022).
Menurutnya, Kekerasan seksual merupakan perlakuan yang merendahkan derajat korban khususnya perempuan, anak, disabilitas dan merupakan pelanggaran HAM dan diskriminasi, karena memiliki dampak terhadap korban secara berlapis berupa fisik, mental, ekonomi, sosial dan politik
“Mengapa sangat dibutuhkan UU TPKS secepatnya, agar mampu memberikan landasan formil dan materiil untuk kepastian hukum kepada masyarakat. karena sudah banyak kasus-kasus kekerasan seksual selama ini, dari predator yang bergentayangan”, ujar Sofia.
Sampai akhirnya pada tanggal 24 Maret 2022 dimulai dengan RDPU hingga pengesahan tingkat satu pada 6 April 2022. Pembahasan dilakukan secara cukup substansial, membuka peluang masyarakat sipil untuk terus memberi masukan secara “real time” dalam pembahasan, baik dari pemerintah maupun anggota DPR yang melakukan pembahasan. Pembahasan RUU dengan model keterbukaan seperti ini harus menjadi contoh bagi pembahasan RUU RUU lainnya.
Apresiasi yang sangat tinggi juga disampaikan kepada stakeholder yang terlibat dari Jaringan Masyarakat Sipil dan lainnya secara optimal memberikan masukan untuk UU TPKS secara komprehensif, agar tidak ada multi tafsir, sampai ditandatangani oleh Fraksi DPR RI dan Pemerintah tgl 6 April 2022.
“Saat ini Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR melakukan pembahasan tingkat II dalam siding paripurna dan akan secara resmi melakukan pengesahan UU TPKS dengan harapan, rancangan berpihak dan berperspektif kepada korban, sebagai payung hukum/legal standing, kehadiran Negara memberikan perlindungan kepada korban dan restitusi/ganti kerugian kepada korban”, imbuhnya.
Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, RUU TPKS merupakan tonggak sejarah dan kado di Hari Kartini untuk Perempuan Indonesia juga sebagai bukti komitmen politik DPR dan Pemerintah hadirnya Negara untuk menangani, melindungi, memulihkan, menegakkan hukum, merehabilitasi dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
“Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia. Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat!” tandas politisi PDI-Perjuangan itu.