Jakarta – Sekjen Jaringan Nasional Duta Jokowi Sofia, minta harus ada yang bertanggungjawab terkait kesalahan penulisan pada UU Ciptaker yang telah ditandatangani oleh Presiden.
“UU Ciptaker sejatinya merupakan manifestasi dari semangat keberpihakan Presiden pada penciptaan lapangan kerja bagi jutaan generasi muda. Harus diakui bahwa niat baik Presiden ini telah menjadi polemik karena lemahnya komunikasi publik yang dilakukan dalam sosialisasi”, ungkap Sofia dalam siaran tertulisnya, pada Rabu (4/11/2020).
Sofia menegaskan, belum selesai perdebatan substansi dari berbagai pihak yang mendukung maupun menolak.
“Kini kita justru dihadapkan pada polemik akibat kesalahan yang tidak perlu terjadi seharusnya. Kesalahan penulisan pada UU Ciptaker yang ditandatangani oleh Presiden,” tegasnya.
Kesalahan penulisan ini bukanlah sekedar hal teknis karena terjadi pada “jantung” institusi negara. Padahal sejatinya seluruh kerja-kerja di “jantung” harus dilakukan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, kecermatan dan tepat.
“Harus zero tolerance dan zero mistake. Apalagi untuk produk hukum yang sedang menjadi sorotan dan perdebatan di publik, seperti UU Ciptaker”, tambahnya.
Sekjen Jarnas mengungkapkan, dalam situasi ini komitmen Presiden harus diperkuat dengan sikap dan kerja profesional yang cermat, bukan justru malah diperlemah dengan kesalahan yang tidak perlu.
“Permintaan maaf tidak cukup. Para pejabat terkait dan para pemeriksa harus bertanggung jawab kepada publik. Mengundurkan diri adalah cara paling tepat untuk itu”, ungkapnya.
Sofia menjelaskan, setidaknya ada dua kesalahan penulisan yang terjadi, pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 halaman 757. Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.
“Kesalahan penulisan ada di pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi, “ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem”, jelasnya.
Yang menjadi permasalahan, ternyata dalam Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.
Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757. “Ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3),”.
“Saat ini tim hukum Duta Joko Widodo yang terdiri dari berbagai praktisi masih terus mempelajari secara intens isi UU yang baru saja ditandatangani oleh Presiden”, pungkasnya.
Jaringan Nasional Duta Joko Widodo merupakan organ relawan yang
terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil dan sudah menjadi bagian pemenangan Presiden Joko Widodo sejak 2014. Kami bertanggung jawab menjaga amanat dan mandat rakyat yang kami ajak mendukung dan memilih Jokowi.