
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Sidang Paripurna DPR RI Pengesahan UU P2SK
Jakarta – Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha Pratama menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan Pemerintah atas disahkannya Undang – Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini, menurutnya sebagai angin segar di penghujung Tahun 2022 dimana kondisi AJB Bumiputera 1912 masih belum menentu.
“Kami Dewan Pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912, mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI – Komisi XI, kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan RI, atas upaya nyatanya memberikan payung hukum bagi Usaha Bersama, melalui Omnibus Law UU P2SK Tahun 2022”, ujar Rizky Yudha Pratama melalui rilisnya yang diterima pada Kamis (15/12/2022).
Rizky mengungkapkan, bahwa UU P2SK ini yang kami nantikan. Dimana di dalamnya memuat cluster Badan Hukum Usaha Bersama.
“AJB Bumiputera 1912 tempat kami bekerja adalah satu-satunya perusahaan berbentuk Usaha Bersama (Mutual) di Indonesia. Semoga dengan hadirnya Usaha Bersama didalam Undang –undang PPSK menjadi pendorong penyehatan dan kebangkitan AJB Bumiputera 1912. Kami prihatin sekali atas apa yang terjadi dengan hak para Pemegang Polis dan kami sendiri Pekerja di Bumiputera, selama lima tahun kebelakang”, ungkapnya.
Sebelumnya imbuh Rizky, Undang – undang Nomor 2, Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian yang di perbaharui kedalam Undang – Undang Nomor 40, Tahun 2014 Tentang Perasuransian, tidak merepresentasikan keberadaan Perusahaan berbentuk Usaha Bersama.
“Sebagai catatan, Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi sudah jauh mendapatkan payung hukum di Republik ini dalam bentuk Undang –Undang sejak tahun 1939 (PT) dalam Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717, dan Undang –undang Nomor 108 Tahun 1933, Tentang Tata Cara Pendirian dan Pengesahan Perkumpulan Koperasi”, imbuhnya.
Perusahaan- perusahaan Mutual di Dunia
Bentuk perhatian DPR & Pemerintah terhadap keberadaan Usaha Bersama atau Mutual ini sejatinya tepat, karena di luar sana Perusahaan Usaha Bersama atau Mutual tumbuh berkembang dengan dinamis.
“Berdasarkan data International Cooperative and Mutual Insurance Federation (ICMIF), ada 5.100 perusahaan asuransi yang berbentuk Usaha Bersama (mutual) dan Koperasi di 77 negara, dengan sebaran di Benua Eropa 2.870 perusahaan, Amerika Utara 1.900 perusahaan, sisanya tersebar di Asia, Oceania dan Afrika”, jelasnya.
ICMIF adalah satu-satunya badan perwakilan global dari sektor koperasi dan asuransi usaha bersama. ICMIF dimiliki, diatur dan secara aktif dipandu oleh organisasi anggotanya sehingga, seperti halnya koperasi atau timbal balik yang baik, ICMIF dapat mengukur dan menanggapi perubahan kebutuhan dan harapan anggotanya. ICMIF hadir untuk membantu memperkuat daya saing dengan memberikan informasi pasar yang unik, peluang jaringan, program pengembangan kepemimpinan, dan advokasi global.
“Bila kita melihat data ICMIF, sejatinya perusahaan asuransi berbentuk Usaha Bersama dan Koperasi ini sangat dimungkinkan untuk berkembang dan tumbuh. Apalagi di Indonesia sendiri Usaha Bersama ini lekat dengan semangat khas masyarakat kita yakni gotong royong dan merupakan pengejawantahan Pasal 33 Undang – undang Dasar 1945.”, lanjutnya.
SP NIBA AJB Bumiputera 1912 sudah berusia 47 tahun, selalu hadir menjadi tulang punggung dan mewarnai tumbuh kembangnya satu-satunya perusahaan swasta nasional yang berbentuk Usaha Bersama atau Mutual ini.
“Serikat Pekerja Bumiputera, salah satu Serikat Pekerja yang merupakan anggota dari Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi ( FSP NIBA ), dan merupakan bagian dari Konfederasi, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) yang dipimpin oleh Ketua Umum – Bapak Yorrys Raweyai. Pasang surut perusahaan tentunya menjadi perhatian SP Bumiputera agar terus mampu eksis di industri keuangan yang semakin ketat persaingannya”, pungkasnya.
AJB Bumiputera 1912 warisan leluhur bangsa dalam bentuk Usaha Bersama, miris sejak 1912 baru ada payung hukum nya saat ini. Selama ini apa tidak ada upaya dari internal AJB Bumiputera 1912 mendorong kebutuhan regulasi sebagai fundamen beroperasi, tumbuh, dan berkembangnya Usaha Bersama di kancah industri perasuransian. Terlambat, tapi sepanjang masih ada denyut kegiatan belum terlambat sekali. Goodwill dari Pemerintah perlu demi keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya