
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menunda Pendaftaraan dan seleksi sekolah kedinasan (Dikdin) formasi tahun 2020. Penundaan ini dilakukan dengan memperhatikan Status Tanggap Darurat Bencana non-Alam Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui surat tersebut, disampaikan bahwa jadwal pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/381/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
“Pendaftaran Sekolah Kedinasan yang semula direncanakan mulai pada 9 April 2020 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut, yang akan diberitahukan melalui surat edaran,” bunyi Surat Edaran tersebut
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji atas nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tertanggal 3 April 2020.
Dijadwalkan pada tahun ini terdapat delapan kementerian/lembaga (K/L) yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni.
Kedelapan K/L tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Persiapan Dikdin formasi tahun 2020 dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian (PANRB), dan delapan Instansi pembina Sekolah Kedinasan. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menjadi satu-satunya portal pendaftaran Dikdin Tahun 2020.