
Ilustrasi
Jakarta — Seleksi Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuai polemik. Seleksi untuk menggantikan posisi keanggotaan Bahrullah Akbar yang akan berakhir pada 27 Oktober tersebut, disinyalir bermasalah.
Salah satunya terkait sejumlah calon yang terindikasi tidak memenuhi syarat formal yang tercantum dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Masing-masing nama yang dimaksud pun diminta untuk dicoret dari daftar Calon Anggota BPK.
Perkumpulan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi #SaveBPK meluncurkan petisi online untuk mendesak tuntutan tersebut. Petisi tersebut dimuat dalam platform penyedia petisi online melalui link https://www.change.org/p/komisi-xi-dpr-ri-dukung-komisi-xi-dpr-ri-mencoret-calon-anggota-bpk-ri-yang-tidak-memenuhi-syarat.
Dihubungi redaksi, Koordinator Koalisi #SaveBPK Abdulloh Hilmi menyatakan sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Komisi XI ihwal polemik itu. “Menjadi wajar apabila publik mulai curiga seolah-olah mereka mempertahankan calon bermasalah ini,” singkatnya.
Dikutip dari petisi tersebut, Koalisi #SaveBPK menengarai adanya ketidaktelitian Komisi XI, di mana terdapat dua nama yang tidak memenuhi salah satu syarat, yaitu pada syarat ke-10 yang berbunyi: “paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”
“Kedua nama tersebut adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Diketahui, berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (KPA). Jadi jika dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, ia belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA,” bunyi Petisi tersebut.
Sementara itu, nama calon Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.
“Oleh karena itu, sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 seharusnya Komisi XI tidak mengikutkan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper test. Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat dari 11 syarat yang ditetapkan undang-undang. Apabila tetap memaksakan, sudah barang tentu Komisi XI terindikasi melanggar UU,” bunyi Petisi tersebut menegaskan.