Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang pada (7/10/2021). Dalam UU tersebut tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membenarkan adanya kenaikan PPN ini mulai 1 April 2022. Namun, Ia menegaskan bahwa tidak semua barang/jasa akan dikenakan pajak tersebut.
Menurutnya, ada beberapa barang dan jasa yang dikecualikan dari tarif PPN ini. Dimana, selama ini tidak dituliskan dalam UU dan sekarang diperjelas.
“Jadi, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN,” ujarnya dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, dikutip Senin (21/3/2022).
Meski demikian, ia mengakui bahwa memang ada kenaikan tarif PPN secara umum. Tapi ini tak berlaku bagi barang yang dikecualikan tersebut.
“Ini kita tuliskan dengan UU, dengan jelas. Sekarang memang banyak yang tidak kena, dan sekarang kita tulis di UU nya. Kita memberikan pengecualian, kita perjelas pengecualiannya. Namun memang tarif umum PPN menjadi 11% dalam UU dan pengecualian kita berikan seperti tadi,” kata dia.
Lanjutnya, bukan hanya barang dan jasa yang dikecualikan ini saja yang tidak kena PPN 11%. Tapi ada juga beberapa barang dan jasa yang nantinya kena pajak namun hanya sekitar 1%-3%.
“Bukan hanya tarif 11% atau pengecualian di atas, beberapa jenis barang dan jasa tertentu bisa saja kita berikan tarif khusus 1%,2%,3% dari peredaran usaha yang nanti kita atur secara detail yang sedang kita buat aturan operasionalnya,” jelasnya.
Namun, ia memastikan kenaikan PPN ini tidak bertujuan untuk memberatkan masyarakat terutama kelas bawah. Tapi tujuannya untuk mencerminkan keadilan dalam sistem perpajakan dalam negeri.
“Dan tentu tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat. UU pajak adalah yang kita desain lebih transparan, adil dan memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak,” pungkasnya.