Diding S Anwar
Dari Borgtocht dan Surety Bond Menuju Infrastruktur Pembangunan Perekonomian Nasional untuk UMKM & Koperasi
Oleh: Diding S Anwar (dsa)
(Ketua Komite Tetap Penjaminan, Perasuransian, dan Dana Pensiun KADIN Indonesia Bidang FMIK & Ketua Bidang Penjaminan Risk Governance Centre FIA UI)
Penjaminan Bukan Sekadar Jaminan
Penjaminan sering kali dipahami secara sempit sebatas kegiatan “menjamin kredit”, menerbitkan sertifikat penjaminan, atau sekadar memenuhi formalitas administratif dalam transaksi pembiayaan dan kontrak. Padahal, penjaminan memiliki dimensi yang jauh lebih luas. Penjaminan berdiri di persimpangan antara hukum, keuangan, manajemen risiko, kepercayaan, pembiayaan, kegiatan produktif, hingga pembangunan perekonomian nasional. Oleh karena itu, penjaminan tidak boleh hanya dipandang dari sudut pembayaran klaim saat terjadi wanprestasi, melainkan sebagai sebuah institusi hukum dan ekonomi, mekanisme berbagi risiko (risk sharing), instrumen pembangun kepercayaan, serta bagian dari infrastruktur pembiayaan nasional.
Secara historis, gagasan penjaminan berakar dari konsep borgtocht atau penanggungan dalam hukum perdata, yang kemudian berkembang menjadi instrumen modern seperti Surety Bond, Customs Bond, penjaminan kredit, penjaminan transaksi, penjaminan syariah, penjaminan ulang (reguarantee), hingga penjaminan untuk UMKM dan Koperasi. Di Indonesia, kerangka kerjanya diperkuat melalui UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan sebagaimana diubah lewat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta regulasi turunan seperti POJK No. 11 Tahun 2025 yang mengatur kelayakan terjamin, mitigasi risiko, klaim, peralihan hak tagih, gearing ratio, hingga perlindungan konsumen.
Secara internasional, Credit Guarantee Schemes ditempatkan sebagai instrumen untuk mengatasi hambatan pembiayaan seperti keterbatasan agunan, asimetri informasi, dan persepsi risiko. Namun, penjaminan yang sehat bukan alat untuk menghilangkan risiko, melainkan mengelola dan membaginya secara terukur, transparan, dan berkelanjutan. Pertanyaan mendasarnya bukan lagi seberapa besar nilai penjaminan, melainkan apa yang menjadi lebih baik dengan hadirnya penjaminan: apakah akses pembiayaan meningkat, kegiatan produktif tumbuh, UMKM dan Koperasi menjadi semakin bankable, serta tercipta additionality (tambahan manfaat nyata) bagi perekonomian?
Setiap aktivitas ekonomi mengandung risiko dan berujung pada satu kata kunci: kepercayaan. Tanpa kepercayaan, transaksi menjadi mahal dan akses pembiayaan tertutup. Di sinilah penjaminan bekerja sebagai bagian dari ekosistem: Kepastian Hukum → Kepercayaan → Berbagi Risiko → Akses Pembiayaan → Kegiatan Produktif → Nilai Ekonomi. Penjaminan tidak berdiri di ruang hampa; ia berdiri di atas hukum, kelembagaan, kompetensi, informasi, tata kelola, modal, dan manajemen risiko.
Landasan Hukum, Filosofi, dan Bedanya dengan Asuransi
Penjaminan beroperasi pada dua lapisan. Pertama, lapisan hukum perdata yang mengatur hubungan Perjanjian → Perikatan → Kewajiban → Wanprestasi → Penanggungan → Pembayaran → Hak Tagih → Pemulihan. Kedua, lapisan regulasi sektor keuangan yang mencakup Kelembagaan → Tata Kelola → Prudentiality → Permodalan → Manajemen Risiko → Pengawasan → Keberlanjutan. Dalam konteks UUD 1945 Pasal 33, penjaminan menjadi instrumen yang mempertemukan risiko, pembiayaan, kegiatan produktif, dan pertumbuhan ekonomi berbasis efisiensi berkeadilan. Kedudukannya bersifat sui generis dan lex specialis, di mana prinsip perdata tetap menjadi fondasi tanpa mengabaikan aturan prudensial industri keuangan.
Penjaminan yang sehat memegang teguh tujuh prinsip utama: Legalitas, Accessoriety, Contractual Certainty, Risk Sharing, Prudentiality, Claim-Subrogation-Recovery, dan Economic Justice. Siklusnya tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, melainkan berjalan melingkar dari analisis, underwriting, monitoring, penanganan wanprestasi, klaim, subrogasi, recovery, hingga evaluasi risiko.
Sering kali publik menyamakan penjaminan dengan asuransi. Meski sama-sama mengelola risiko, karakter keduanya berbeda. Fokus utama penjaminan terletak pada kewajiban yang dijamin, sedangkan asuransi berfokus pada risiko atau kepentingan yang dipertanggungkan. Perbedaannya bukan sekadar “tiga pihak” versus “dua pihak”, melainkan pada struktur hubungan hukum, objek kewajiban, hingga akibat hukumnya. Hal ini juga berlaku pada penjaminan syariah yang berlandaskan akad Kafalah (Sertifikat Kafalah). UU No. 4 Tahun 2023 bahkan mendorong penguatan kelembagaan syariah melalui pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) pada kondisi tertentu sesuai aturan OJK.
Menjembatani Akses UMKM, Koperasi, dan Jaminan Kontrak
Sebagai Trust Infrastructure, penjaminan menjembatani jurang kepercayaan antara Terjamin dan Penerima Jaminan melalui mekanisme risk sharing, bukan risk dumping (memindahkan seluruh risiko ke penjamin). Masalah utama UMKM dan Koperasi sering kali bukan ketidakadaan usaha atau cash flow, melainkan Collateral Gap (kesenjangan agunan) yang memicu Access Gap (kesenjangan akses pembiayaan). Penjaminan hadir untuk mentransformasi pelaku usaha dari Unbankable → Bankable → Growing → Sustainable. Khusus pada Koperasi, penjaminan membutuhkan analisis mendalam terhadap tata kelola, pengurus, karakter anggota, dan arus kas, bukan sekadar angka-angka formal.
Di sisi lain, sektor riil dan jasa konstruksi sangat bergantung pada instrumen Surety Bond yang melibatkan tiga pihak: Principal (Terjamin), Obligee (Penerima Jaminan), dan Surety (Penjamin). Berbagai bentuk jaminan seperti Bid Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Maintenance Bond, Retention Bond, Customs Bond, Counter Guarantee, Trade Guarantee, hingga Payment Guarantee menjadi fondasi terlaksananya kontrak kerja. Begitu pula dalam Sistem Resi Gudang (SRG), penjaminan berperan sebagai credit enhancement yang menghubungkan komoditas pertanian dan UMKM dengan akses pembiayaan produktif.
Pengendalian Risiko, Penjaminan Ulang, dan Sumber Daya Manusia
Jantung dari penjaminan yang sehat adalah proses underwriting dan pencegahan moral hazard. Ketika wanprestasi terjadi, klaim bukanlah akhir cerita, melainkan awal dari proses pemulihan melalui hak tagih, subrogasi, dan recovery. Untuk memperkuat kapasitas tanggung risiko, penjaminan memanfaatkan Penjaminan Ulang (Reguarantee) melalui berbagai struktur seperti Quota Share, Excess of Loss, Portfolio Guarantee, Reimbursement-Based, maupun Back-to-Back.
Namun, seluruh infrastruktur hukum dan keuangan ini tidak akan berjalan tanpa infrastruktur manusia (Human Infrastructure). Di sinilah pentingnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Momentum penting telah tercapai melalui pelaksanaan Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Penjaminan pada 8 September 2026, yang menandai babak baru standardisasi SDM di industri ini.
Kompetensi SDM harus dipadukan dengan lima pilar profesionalisme: Knowledge, Skill, Attitude, Integrity, dan Accountability. Industri butuh pergeseran dari kompetensi individual menuju institutional capability. SDM industri penjaminan harus bertransformasi dari sekadar administratif menjadi analitis, dari manual ke digital, dan dari sekadar mengejar volume transaksi menuju dampak ekonomi nyata.
Informasi Risiko dan Integrasi Ekosistem
Selain SDM, penjaminan membutuhkan kualitas informasi risiko yang mumpuni. Pergeseran dari collateral-based menuju information-based didorong oleh hadirnya Pemeringkat Kredit dan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA/ICS) yang diatur dalam POJK No. 29 Tahun 2024. PKA membantu mengurangi asimetri informasi bagi UMKM yang memiliki arus kas nyata namun belum berdokumen keuangan sempurna. Kombinasi Data → Credit Scoring → Underwriting → Guarantee → Financing menciptakan skema yang terukur, dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola data (Consent, Data Governance, Privacy, Security, Accountability).
Secara menyeluruh, penjaminan merupakan integrasi besar dari tujuh lapisan infrastruktur: Hukum, Kompetensi, Informasi, Kepercayaan, Penjaminan, Pembiayaan, dan Pemulihan. Kerangka ini membentuk The National Guarantee Ecosystem yang bersandarkan pada kepastian hukum, SDM kompeten, informasi berkualitas, hingga keberlanjutan.
Sudah saatnya kita mengubah paradigma dalam menilai industri penjaminan. Jangan lagi hanya bertanya “berapa besar penjaminan” atau “berapa sertifikat yang diterbitkan”, melainkan “berapa nilai ekonomi dan kegiatan produktif yang berhasil diciptakan”. Penjaminan bukan sekadar jaminan—penjaminan adalah kepercayaan yang dilembagakan, risiko yang dikelola, dan jalan bagi terwujudnya pembangunan perekonomian nasional yang berkeadilan.
Fastabiqul khairat.
Jumat Berkah, 18 September 2026.
