Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.
“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi COvid-19. Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.
“Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani,” ujar Sri Mulyani.
Pertimbangan dari sisi Kesehatan adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok terutama di kalangan remaja usia 10-18 tahun agar dapat sesuai target yang dipatok sebesar 8,7% di RPJMN tahun 2024 nanti. Saat ini prevalensi merokok anak usia ini berada di level 9,1%.
Dari sisi pekerja dan petani adalah untuk melindungi pekerja di industri tembakau sebanyak 158,5 ribu orang dan petani tembakau sebanyak 2,6 juta orang.
Dari sisi penerimaan negara untuk bisa mencapai target CHT yang ditetapkan sebesar Rp 173,78 triliun di 2021. Serta juga sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal.
Sri Mulyani pun menjelaskan, untuk kelompok industri sigaret kretek tangan tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Hal itu terjadi lantaran industri tersebut termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.
“Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar,” ujar Sri Mulyani.
Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:
Sigaret Putih Mesin
- Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen
- Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen
- Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen
Sigaret Kretek Mesin
- Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen
- Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen
- SIgaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen