
Paslon Capres Cawapres 2024 Anis Muhaimin saat mendaftar ke KPU
Jakarta – Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin (AMIN) resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden ke KPU. Anies dan Gus Muhaimin menjadi pasangan calon pertama yang mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10/2023),
Pasangan Anies dan Gus Muhaimin di KPU RI sekira pukul 09.58 WIB. Para ketua umum dan elit partai politik yang tergabung di dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan diantaranya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu, dan Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid turut mengantarkan Anies dan Cak Imin ke KPU.
Setibanya di KPU, Anies dan Gus Muhaimin langsung masuk ke dalam ruang transit VIP dan melakukan pengisian buku pendaftaran. Kedatangan Anies dan Cak Imin disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan.
Sementara KPU membuka pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Seperti dalam pengumuman KPU nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 pada pendaftaran capres dan cawapres pemilu serentak 2024 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1364 Tahun 2023 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13 Oktober 2023 harus memenuhi persyaratan:
memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu anggota DPR Tahun 2019, yaitu sebanyak 115 (seratus lima belas) kursi; atau
memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR Tahun 2019, yaitu sebanyak 34.992.815 (tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima belas) suara.
Paslon AMIN diusung oleh gabungan parpol Partai Nasdem, PKB dan PKS yang mana Jumlah kursi di DPR mencapai 167 kursi di DPR pada Pemilu 2019.