Jakarta– Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status keadaan darurat akibat wabah virus korona hingga 29 Mei 2020.
Keputusan itu berdasar pada surat keputusan kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB yang juga berperan sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia) berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo dalam suratnya, Selasa (17/3).
Dalam surat tersebut Doni mengatakan, perpanjangan status darurat dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari. Artinya hingga hari raya Idul Fitri atau lima hari pasca Lebaran 2020. Pasalnya berdasar pada hari cuti bersama libur tanggal merah, pada 24-25 Mei 2020 merupakan Idul Fitri.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pemerintahan untuk Penanganan Wabah Virus Corona Achmad Yurianto mengumumkan kasus Covid-19 di Indonesia ini, hingga Selasa (17/3) terdapat 172 orang yang positif 8 pasien telah dinyatakan pulih. Dan sebanyak 5 orang pasien positif virus corona meninggal dunia.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo menjelaskan alasan pemerintah melakukan perpanjangan masa darurat bencana akibat virus corona. Salah satunya, agar pemerintah daerah juga segera menetapkan status yang sama.
“Jadi diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel. Sebab kami menunggu daerah-daerah yang mengeluarkan penetapan keadaan darurat,” ujar Agus dalam konferensi pers di Graha BNPB.
Namun, menurut dia, penetapan status oleh daerah harus
melalui konsultasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Coron,
Doni Monardo.
“Nanti ada tim yang bisa jawab pertanyaan
masyarakat. Kemudian, jika daerah sudah tetapkan status keadaan darurat maka
status yang dikeluarkan BNPB bisa tidak lagi berlaku,” jelasnya.