
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta aparat kepolisian dan TNI menindak tegas masyarakat yang masih melakukan kegiatan berkerumun. Hal ini dimaksud untuk mempersempit penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan masyarakat.
“Karena ternyata masih banyak pelanggaran, tingkat pemahaman dan penghayatan masyarakat tentang situasi ini tidak sama, maka kemarin rapat gugus tugas jam 12.00 WIB sampai jam 14.30 WIB itu memutuskan agar TNI dan Polri ikut turun tangan secara selektif dibantu oleh Satpol PP di daerah-daerah untuk melakukan pembubaran terhadap kerumunan-kerumunan orang yang membahayakan,” kata Mahfud dalam video live streaming yang disiarkan di akun instagramnya, Senin (23/3/2020).
Keterlibatan unsur Pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yakni RT dan RW menurutnya penting untuk menertibkan aksi social distancing. Sehingga menurutnya Pemerintah Daerah musti memaksimalkan fungsi merka agar penyebaran tidak semakin masif.
“Tentu penting dilibatkan oleh sebab itu diputuskan agar Pemda mempunyai pemahaman dan sikap yang sama terhadap itu karena berdasar informasi dan data yang dimiliki anda juga virus corona ada di tempat tertentu misalnya Jakarta, Surabaya, Jawa Tengah dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk penegakan hukum terkait pelarangan berkerumun, Mahfud menjelaskan sudah mulai diputuskan. Nantinya secara prosedural akan dikomandokan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Penegakan hukum secara selektif itu sudah mulai diputuskan dan aturannya nanti secara prosedural akan di komando oleh BNPB,” jelasnya.
“Kemarin sudah langsung disampaikan ke Polri dan TNI agar melakukan itu. Dan saya lihat di beberapa daerah itu sudah dilakukan oleh Polri. Dan Polri sendiri sudah membuat SOP yang nampaknya sudah dijalankan oleh daerah daerah,” pungkasnya.