Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tetangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta – Walikota Bekasi Rahmat Effendi tetangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil Perkara terkait penetapan APBD Perubahan 2021 berkenaan dengan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran Rp 286,5 miliar.
Kini, pria yang akrab dipanggil Pepen tersebut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menyebut ada bukti dugaan suap Rp 5,7 miliar yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Barang bukti berupa uang yang disita berjumlah Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan Rp 2 miliar di rekening.
Pepen juga diduga terlibat jual-beli jabatan dan pengadaan barang. Kata ‘sumbangan masjid’ jadi kode Pepen untuk meminta uang.
Dari hasil OTT, uang senilai Rp 5,7 miliar diamankan KPK. Sebanyak 9 orang pun ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai pemberi:
- Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
- Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
- Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
- Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima: - Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
- M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
- Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
- Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
- Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.
“Sebagai bentuk komitmen, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”,” kata Ketua KPK Firli Bahuri pada konfesrensi pers Kamis (6/1/2/2022).
