
Jakarta—Keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana oleh Komisi XI DPR sebagai Anggota BPK mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Hal tersebut lantaran proses pemilihannya tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Atas proses seleksi yang bermasalah itu, berbagai kelompok masyarakat sipil mendatangi Gedung DPR/MPR pada Senin (20/9/2021) untuk mengajukan keberatan kepada Pimpinan DPR.
Mereka mendesak agar Pimpinan DPR tidak mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana karena tidak memenuhi persyaratan formil berdasarkan UU BPK.
Keberatan tersebut diajukan oleh Koalisi Save BPK, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Koalisi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Pusat Kajian Keuangan Negara, Jaringan Informasi Rakyat, serta Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa. Mereka menuntut Sidang Paripurna DPR untuk tidak mengesahkan keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih.
“Ini merupakan bentuk konsistensi perjuangan selama ini yang menginginkan pemilihan pejabat tinggi negara sekelas Anggota BPK RI dilaksanakan dengan bermartabat sesuai dengan undang-undang. Sekian lama kami mengingatkan Komisi XI DPR tetapi tidak digubris,” jelas Tim Koalisi Save BPK, Prasetyo.
Sementara itu, Ketua PB PMII Bidang Polhukam Daud Gerung menyoroti bahwa hasil seleksi Anggota BPK yang dilakukan Komisi XI DPR merupakan produk cacat hukum.
“Publik sudah semakin aware terhadap issue kecurangan ini. Bagaimana bisa Komisi XI DPR memilih calon yang cacat formal? Ini preseden paling buruk sepanjang pemilihan Anggota BPK,” tekannya.
Atas perbuatan “mengakali” UU BPK tersebut, Daud Gerung menyerukan mosi tidak percaya kepada Komisi XI DPR atas hasil seleksi Anggota BPK RI.
“Pimpinan DPR harus jeli melihat persoalan pelanggaran konstitusi ini. Karena itu kami minta Paripurna DPR jangan menetapkan Anggota BPK terpilih karena jika ditetapkan semua pimpinan DPR sama saja mengamini pelanggaran ketentuan,” sambung Daud.
Senada dengan itu, Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia Abraham menekankan bahwa pelanggaran konstitusi dalam pemilihan Anggota BPK kali ini merupakan persoalan serius yang harus dikawal sampai tuntas.
“Kami sedang melakukan konsolidasi mahasiswa untuk terus mengawal persoalan ini. Kami juga mencium aroma tidak sedap, yaitu adanya indikasi seperti kasus Miranda Goeltom (Miranda Gate), dalam pemilihan Anggota BPK ini,” tandas Abraham.
Di sisi lain, mereka mengkritisi bahwa jika Nyoman Adhi Suryadnyana benar-benar ditetapkan menjadi Anggota BPK, maka “benturan kepentingan” yang menjadi esensi UU BPK bakal benar-benar terjadi.
“Pak Nyoman ini masih anak buah bu Sri Mulyani, apa mungkin dia berani secara independen melakukan audit? Justru kami menduga akan “disetir” oleh Kementerian Keuangan. Ini berbahaya buat BPK selaku lembaga tinggi yang bebas dan mandiri,” sambung Abraham.
Koalisi masyarakat sipil dalam surat keberatannya merinci terdapat 14 (empat belas) pertimbangan yang menjadi acuan bahwa pemilihan Anggota BPK tahun ini cacat hukum. Pada intinya, dari 14 alasan yang dikemukakan, Komisi XI DPR dinilai abai terhadap ketentuan UU, tidak mengindahkan pertimbangan DPD, tidak mau merujuk pada Fatwa Mahkamah Agung, serta enggan mendapat masukan dari para pakar dan elemen masyarakat.
Atas pertimbangan itu, koalisi masyarakat sipil menuntut:
a. Agar Komisi XI DPR membatalkan keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih;
b. Agar Sidang Paripurna DPR tidak menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK karena proses seleksi menyalahi perundang-undangan;
c. Agar Pimpinan DPR tidak mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK;
d. Agar Presiden RI Ir. H. Joko Widodo tidak menandatangani pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK melalui Keputusan Presiden;
e. Agar proses pemilihan Anggota BPK dikembalikan kepada Komisi XI DPR sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan Anggota BPK.