
JAKARTA – Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 memuat tiga hal, Pertama; terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa. Kedua; Padat Karya Tunai Desa, dan Ketiga dana desa bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, terkait dengan program terbaru penanganan pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat Desa sebagaimana sudah dimaklumi bahwa setiap desa sesuai dengan Permendes diharuskan untuk membentuk relawan desa lawan Covid-19 yang bertugas pencegahan penanganan Covid-19 di tingkat desa.
“Relawan terdiri atas Kepala Desa langsung sebagai ketua kemudian wakilnya ketua BPD untuk memudahkan koordinasi anggota relawan seluruh komponen kekuatan di desa harus masuk seperti di kepala gugus tugas . Anggota relwan antara lain ketua RT RW remaja karang taruna PKK perangkat desa tokoh agama tokoh adat tokoh masyarakat melaksanakan tugas relawan Desa lawan Covid-19,ungkapnya jelasnya saat Konferensi Pers di Kantor BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Tugas relawan Desa lawan ke-19 adalah prinsip gotong royong ini yang juga terus-menerus digaungkan oleh Bapak Presiden agar permasalahan yang kita hadapi hari ini akan mudah selesai
“ketika kita tangani dengan cara bergotong-royong salah satu filosofi gaya hidup yang hanya dimiliki oleh bangsa Indonesia modal dasar utama yang harus kita kembangkan,” tambahnya.
Mendes melaporkan data terbaru ada 40.000 desa atau sekitar 53% yang sudah membentuk relawan .
“Desa lawan Covid-19 tentu 40.000 Desa ini memang masih dalam proses utamanya di basis-basis yang hari ini sedang menghadapi situasi covid-19. Sementara 47% lainnya masih terus berproses dan tiap hari kita melakukan pemantauan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan relawan Desa,” jelasnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, Relawan Desa mempunyai beberapa tugas untuk lawan Covid-19, yakni mencegah Covid-19, menangani Covid-19 dan melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, sebagai bentuk nyata dari tugas Relawan Desa dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19 yakni dengan membentuk Pos Jaga Desa yang bertujuan untuk memantau mobilitas warga desa.
Total warga pemudik yang telah terpantau tersebut tersebar di 31.615 desa. Di samping pendataan pemudik, Abdul Halim juga menyampaikan Relawan Desa Lawan COVID – 19 telah menyiapkan ruang isolasi desa.
Kemendes PDTT mencatat dari desa yang telah mendirikan ruang isolasi berjumlah 8.954 desa, dengan fasilitas lebih dari 35.000 tempat tidur. Ruang isolasi tersebut berada di balai desa, ruang pertemuan desa maupun Gedung yang ada di desa, seperti PADU, sekolah maupun rumah penduduk yang dikosongkan. Ruang-ruang yang memang telah dipersiapkan dilengkapi fasilitas kamar mandi, air, listrik dan logistik.
Sementara ini, per Minggu (19/4) ada sekitar 24.519 warga dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) yang tersebar di sejumlah desa di 17 provinsi, seperti di Provinsi Jawa Barat, 1.779 desa dengan 11.832 ODP, Riau 168 desa dengan 8.988, NTB 67 desa dengan 891, dan Bali 208 desa dengan 501.
Abdul Halim menyampaikan bahwa Relawan Desa Lawan COVID – 19 ini diharapkan menjadi desa mandiri seperti yang diharapkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID – 19. Ia berpesan agar desa lebih serius untuk mempersiapkan desanya dengan penyediaan fasilitas bagi warganya.