Jakarta – Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional, di Jakarta Senin sore (13/4).
Pertimbangan keputusan Bencana nasional yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” bunyi Diktum KESATU pada Keppres tersebut.
Menurut Keppres ini, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Gubernur, bupati, dan wali kota, menurut Keppres ini, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat,” lanjut isi Kepres.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT pada Keppres yang ditetapkan Presiden tanggal 13 April 2020.
Pemerintah telah mengumumkan kasus Corona di Indonesia sejak tanggal 12 April 2020 kemarin telah ada tambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 316 kasus sehingga total kasus 4.557.
Dari angka tersebut terdapat kasus sembuh sebanyak 380 kasus. Sedangkan kasus meninggal dunia sebanyak 399 kasus.