Jakarta – Langkanya masker di pasaran dan melambungnya harga di beberapa toko ritell Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis mengambil tindakan tegas.
Jokowi menyebut adanya dugaan penimbunan masker dan penjualan masker dengan harga fantastis.
“Saya juga sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun, masker terutama. Ini masker dan menjualnya lagi dengan harga yang sangat tinggi,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
Jokowi menekankan sekali lagi kepada para pihak yang mencari kesempatan meraup untung besar dalam kondisi seperti ini, “Hati-hati ini saya peringatkan,” tegas dia.
Sementara itu Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih mengungkap hasil investigasi terkait kenaikan harga masker. Ia menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan 28 produsen masker di dalam negeri.
“Berdasarkan penelitian kemarin, kami belum menemukan pelaku yang melanggaar. Tapi kami yakini dalam penelitian kami ada beberapa wilayah ada kekosongan stok,” kata dia, di Kantor KPPU, Gambir Jakarta Pusat (3/3).
“Kami lihat tidak ada kenaikan harga yang signifikan memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa penjual [eceran] yang menjual harga yang cukup tinggi tapi kan aturan tersebut enggak berlaku bagi UMKM,” ujar dia.
Menurut dia, ada ancaman terkait penaikan harga masker yang berlebihan, terutama di saat kebutuhan masyarakat tinggi di tengah wabah Corona COVID-19.
Guntur Saragih menambahkan, produsen yang menaikan harga tersebut bisa terancam denda hingga Rp25 miliar karena tindakannya tergolong monopoli dan kartel merujuk Pasal 1 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat.
“Monopoli itu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha,” ujar dia.
Undang-undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 107 disebutkan, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sementara kotak masker muka merek Sensi 3 ply (3 lapis) di marketplaces & platform online dijual seharga Rp 500 ribu- Rp700 ribu. Toko online lainnya, menjual masker dengan merek yang sama seharga Rp299.555- Rp 499.555 satu kotak.