Jakarta – Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan fraksinya menolak Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Cucun mengatakan akan ada dinamika pembahasan RUU DKJ, terutama pasal mengatur gubernur dan wakil gubernur.
“Tidak berubah sikap, tetap saja. Jadi, pembahasannya harus jalan, karena ini berarti implikasi dari pada UU IKN. Tapi nanti di pembahasan kita, menolak kalau gubernur ditunjuk langsung yang sesuai dengan draf yang diinisiasi oleh DPR,” kata Cucun kepada wartawan, Rabu (6/12/2023)
Cucun mengungkapkan tak hanya fraksinya yang menolak pasal penunjukan gubernur oleh presiden. Cucun mengatakan PDIP, NasDem, hingga PPP juga turut menolak pasal tersebut.
“Ada beberapa fraksi, banyak, PDIP juga nggak mau, PKB, NasDem, PKS, PPP, sama, tidak mau kalau gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. Itu akan nanti perkembangannya di pembahasan RUU. Dan ini nanti kan dibahasnya ketika setelah keluar surpres apakah di Komisi II atau pansus ini pasti akan berkembang pembahasan ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Cucun yakin pembahasan di DPR antara pemerintah dan parlemen akan menolak pasal penunjukan gubernur oleh presiden. “Saya yakin nanti di pembahasan setelah keluar surpres hasilnya tidak setuju gubernur ditunjuk,” imbuhnya.
Fraksi PKS DPR RI sebelumnya menolak RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Salah satu alasan penolakan PKS yakni pasal yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta diangkat dan diberhentikan presiden.
“Jelas dan tegas PKS menolak RUU ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta,” kata anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (5/12).
Pasal 10 draf RUU DKJ menyebutkan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD’. Bagi PKS, frasa yang melibatkan usul atau pendapat DPRD dalam penunjukan gubernur-wakil gubernur DKJ oleh presiden masih kurang demokratis.
Mardani menyebut PKS tetap ingin ada Pilgub Daerah Khusus Jakarta. Mardani mengungkit DKJ yang akan menjadi otonomi satu tingkat dengan hanya memiliki DPRD provinsi dan tidak ada pemilihan bupati/wali kota.
“Kita sudah otonomi daerah satu tingkat. Cuma ada DPRD provinsi, tidak ada DPRD kabupaten/kota. Plus, tidak ada pemilihan bupati/wali kota. Mbok, ya ada pemilihan langsung di gubernur,” ujar Mardani Ali Sera.