
Konferensi Pers Penahanan Tsk Perintangan Kasus TPK Di Provinsi Papua
Jakarta – Pengacara Lukas Enembe Bernama Stefanus Roy Rening resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perintangan penyidikan KPK terhadap Gubernur Papua.
“Mengumumkan Saudara SRR (Stefanus Roy Rening) sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan dugaan korupsi Saudara LE,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Roy ditahan selama 20 hari pertama hingga 28 Mei mendatang di Rutan KPK pada Mako Puspomal, Jakarta Utara. Namun, masa penahanan itu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
KPK menduga Roy merintangi penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas secara sengaja maupun tidak sengaja. Salah satunya, dia meminta saksi dalam kasus itu agar tidak hadir dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.
Roy juga diduga mempengaruhi para saksi dalam kasus Enembe untuk tidak mengembalikan uang ke KPK.
“Jadi SSR mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar tidak hadir [sebagai saksi],” ujar Ghufron.
“Atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Roy dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
Saat ini, Lukas Enembe sudah berstatus tahanan KPK. Namun, penangkapannya memakan waktu yang cukup lama. Lukas Enembe sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Hingga pada akhirnya berhasil ditangkap KPK di Papua.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan langsung cek kesehatan di RSPAD. Menurut KPK, dokter menyatakan kondisi Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial.