Jakarta – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri buka suara soal putusan gugatan praperadilan yang diajukannya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli mengatakan gugatannya tidak diterima, bukan ditolak.
“Saya agak kaget mendengar berita bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget karena dalam putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jaksel menyebutkan, mengakhiri permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak. Tapi juga tidak dikabulkan. Biasanya putusan itu 2, ditolak, dikabulkan. Ini ada di tengah-tengah, tidak dapat diterima,” kata Firli dalam jumpa pers di Kopi Timur, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).
Lebih lanjut, Firli menyampaikan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dia meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Seperti yang saya sampaikan di awal di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini, karena negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Untuk itu, kita kawal, tentu kita akan ikuti proses hukum, kita harap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang, karena pada prinsipnya penegakan hukum harus ada asas praduga tak bersalah, dan harus lah juga menunjukkan keadilan,” ujarnya.
Dalam jumpa persnya, Firli juga menyampaikan perihal apa saja yang dia kerjakan selama 4 tahun menjabat sebagai Ketua KPK. Dia mengatakan banyak orang yang ditahan di KPK selama dia menjabat.
“Kalau catatan saya cukup banyak orang yg ditahan KPK selama 4 tahun. Saya ada datanya nanti saya bisa kasih rekan-rekan semua. Tidak ada persiapan jadi mohon maaf saya tidak bawa data. Kalau saya tahu akan ada cerita seperti ini tentu saya siapkan dulu datanya. Dan jumlah 1.600 tersangka selama KPK berdiri. KPK berdiri sejak 2003, 2003 sampai 2023 20 tahun. 1.600 orang tersangka, kurang lebih. Sedangkan selama saya ketua KPK 4 tahun, lebih dari 556 orang jadi tersangka. Artinya lebih dari sepertiga jumlah tersangka yang ditahan KPK,” kata Firli.
Firli mengatakan sejatinya mengukur prestasi pemberantasan korupsi, bukan dari banyaknya jumlah tahanan. Tapi, dari cara mengubah kesadaran masyarakat akan korupsi itu. Dia pun kembali memaparkan capaiannya.
“Nah kalau kita lihat, indeks anti korupsi Indonesia itu tetap meningkat. Saya ambil contoh sejak tahun 2019 itu diangkat 3,70, 2020 naik 3,78, kalau 2021 naik 3,83, tahun 2022 3,88. Dan hari ini angka kita indeks perlakuan korupsi 3,92. Itu yang ingin saya sampaikan, bahwa pengukuran perilaku anti korupsi itu meningkat artinya kesadaran masyarakat itu meningkat, dan itu bisa dicapai karena beberapa program yang berlaku oleh KPK, baik itu melalui pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.