
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam konferensi pers terkait dengan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023)
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,38 persen dibanding UMP Tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta atau bertambah Rp165.583 dari UMP 2023.
Angka itu sesuai dengan usulan besaran UMP yang disampaikan unsur pemerintah dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Dalam sidang tersebut kalangan pengusaha mengusulkan Rp.5.043.068, dan unsur serikat buruh Rp.5.637.068. Besaran UMP Jakarta Tahun 2024 itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024.
“Menetapkan jadi Rp 5.067.381,” kata Heru Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2023).
Ketetapan itu diteken melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang UMP 2024. Heru memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
Dalam PP tersebut telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.