JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta, resmi mengeluarkan keputusan Prosedur pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah DKI Jakarta yang di tandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan, Kamis (6/5/2021).
Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Dalam aturan SKIM keluar masuk ke Jakarta ini, beberapa aturan ditetapkan seperti pengurusan SIKM hingga terbit paling lama 2 hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik berlaku selama periode 6-17 Mei 2021. Dasar aturan SKIM Jakarta ini adalah.
Dalam aturan tersebut, Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x 24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun aturan mengenai SIKM merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik selama masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam Keputusan yang ditandatangani gubernur DKI Jakarta tersebut mengatur prosedur SIKM diberikan kepada orang-peroranganyang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik:
- Kunjungan keluarga sakit;
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga, dan;
- Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang
Dalam Kepgub tersebut alur prosedur permohonan dijelaskan pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan. Kemudian pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.