Tahukah kalian kalau ada prosesi yang harus dilakukan sebelum kereta api diberangkatkan? Prosesi tersebut adalah pemberian Semboyan 40 oleh Pengatur Perjalanan KA (PPKA), Semboyan 41 oleh Kondektur & Semboyan 35 oleh Masinis.
Di Indonesia, semboyan dan persinyalan kereta api didefinisikan sebagai pesan/tanda berupa isyarat tangan, sinyal, suara, bentuk, warna, atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dengan makna tertentu untuk mengatur dan atau mengontrol pengoperasian kereta api. Semboyan kereta api dapat berupa perintah atau larangan yang diperagakan melalui petugas/orang, atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda; atau pemberitahuan melalui markah tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.
Persinyalan kereta api di Indonesia dipengaruhi oleh sistem persinyalan Belanda, khususnya persinyalan bertipe Alkmaar dan tebeng “krian”, yang menjadi peletak dasar persinyalan mekanik modern Indonesia. Persinyalan elektrik mulai diperkenalkan di Jawa pada tahun 1970-an ketika instalasi persinyalan di Stasiun Bandung dan Solo Balapan dilaksanakan oleh PNKA/PJKA dan Siemens. Pada tahun 1980-an dan terus melesat hingga sekarang, banyak sistem persinyalan mekanik yang berubah menjadi elektrik dengan beberapa alasan seperti efisiensi operasi dan peningkatan lalu lintas kereta api terkait pembangunan jalur ganda.
Pengaruh persinyalan Belanda dalam perkeretaapian Indonesia dituangkan dalam Reglemen 3 Tentang Semboyan (disusun di masa Staatsspoorwegen dan disempurnakan oleh Djawatan Kereta Api), yang kelak direvisi pada 2010 dengan Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan. Reglemen yang lama memiliki perbedaan penafsiran warna, yaitu putih sebagai tanda “aman”, hijau sebagai tanda “kecepatan terbatas”, dan merah sebagai “tanda bahaya”.
Namun, Peraturan Dinas 3 mengatur warna hijau sebagai tanda “aman”, dan kuning sebagai “kecepatan terbatas”. Peraturan ini juga mempengaruhi Kementerian Perhubungan dalam menyusun PM No. 10 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.
Semboyan perkeretaapian di Indonesia yang terbaru diatur dalam Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api Indonesia tentang Semboyan dan mulai berlaku menurut Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia Nomor KEP.U/HK.215/VII/1/KA-2010. Di dalamnya diperlihatkan semua semboyan yang perlu dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan kereta api (misalnya PPKA, masinis, kondektur, petugas sinyal, dan petugas langsir).
Peraturan baru ini menyebabkan perubahan pada sejumlah semboyan lama, sehingga ada yang ditambahkan, digabungkan, atau tidak dipakai lagi (tidak berlaku): Semboyan-semboyan kereta api yang jarang dipergunakan (seperti semboyan 22-28) dihilangkan; semboyan yang ditambahkan dengan yang baru seperti semboyan 8A-8P, 9A1-9J, dan 10A-10L; semboyan yang digabungkan (semboyan 14 dan 15 menjadi 14A-14B; semboyan 16 dan 17 menjadi 16A-16B, serta semboyan 10 dan 11 menjadi 11A-11B).
Beberapa semboyan lama yang sudah tidak diperlukan atau sudah tergantikan, misalnya semboyan 27 yang menandakan persilangan kereta api, dahulu menggunakan lampu semboyan kini sudah digantikan oleh penggunaan radio komunikasi.
Semboyan Suara
Setiap naik kereta api , ada seorang masinis yang selalu memberikan aba-aba. Hal tersebut di namakan semboyan dari kereta api.
Nah..ada banyak semboyan yang belum kita ketahui. Kali ini akan di bahas semboyan 40.
Apa itu semboyan 40 ??
Semboyan No. 40 “Isyarat Pemberangkatan Kereta Api”
Semboyan 40 adalah semboyan yang dilakukan petugas PPKA dengan cara mengangkat tongkat dengan rambu berbentuk bundar (eblek) berwarna hijau dengan tepian putih. Semboyan 40 mengisyaratkan bahwa status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman, dan kereta api diizinkan untuk berjalan. Semboyan 40 biasanya disertai dengan semboyan 41 dan disahut dengan semboyan 35 oleh masinis
Terdapat perbedaan tata cara semboyan 40 yang di lakukan pada siang hari dengan malam hari. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 10 tahun 2011 syarat operasi diatur sebagaimana:
a) Pemberian izin dari PPKAlPAP kepada kondektur untuk memberangkatkan KA, yang ditunjukkan oleh:
1) Siang Hari:
- PPKAlPAP membunyikan beberapa suara pendek dari suling mulut untuk minta perhatian kemudian memperlihatkan papan bundar hijau bertepi putih ke arah kondektur dan menghadap ke lokomotif;
- Beberapa kali suara pendek dari pengeras suara yang menyatu dengan kotak persegi menyala hijau berkedip;
- Beberapa kali suara pendek dari pengeras suara menyatu dengan kotak persegi empat padam di atas kotak persegi bawah menyala hijau berkedip.
2) Malam Hari:
- PPKAlPAP membunyikan beberapa suara pendek dari suling mulut minta perhatian kemudian memperlihatkan lentera bercahaya hijau ke arah kondektur dan menghadap ke lokomotif;
- Seperti siang hari;
- Seperti siang hari.
b) Apabila PPKAlPAP telah menyampaikan “isyarat pemberangkatan kereta api”, maka kondektur menghadap ke arah PPKAlPAP atau melihat tanda pengulang semboyan 40 telah menyala berkedip, kemudian melakukan persiapan untuk memberangkatkan KA. Perangkat isyarat pemberangkatan KA menghadap ke dua arah (depan belakang) dan dipasang di lokasi yang dapat terlihat dan terdengar oleh kondektur untuk masing-masing jurusan KA. Perangkat ini dapat dilayani setelah sinyal berangkat menunjukkan indikasi “berjalan”.
Semboyan 40 biasanya disertai dengan semboyan 41 dan disahut dengan semboyan 35 oleh masinis.
Semboyan No. 41 “Isyarat Kereta Api Slap Berangkat
Semboyan 41 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang/suling mulut. Semboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan 41 biasanya disertai dengan semboyan 35 oleh masinis.
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 10 tahun 2011 syarat operasi diatur sebagaimana:
a) Pemberitahuan kondektur kepada masinis bahwa KA siap untuk diberangkatkan, yang ditunjukkan oleh
1) Siang Hari:
- Kondektur membunyikan suling mulut “satu kali suara panjang”;
- “Satu kali suara panjang” dari pengeras suara yang menyatu dengan kotak persegi empat menyala hijau di atas kotak persegi yang sebelumnya telah menyala hijau berkedip.
2) Malam Hari :
- Seperti siang hari;
- Seperti siang hari.
b) Apabila kondektur telah menyampaikan “isyarat kereta api siap berangkat”, maka masinis menghadap ke arah kondektur atau melihat tanda pengulang Semboyan 41 telah menyala hijau di atas kotak persegi yang sebelumnya telah menyala hijau berkedip, kemudian masinis dapat memberangkatkan KA dengan membunyikan Semboyan 35 sebagai petunjuk bahwa kereta api siap berjalan.
Semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (trompet/klakson) lokomotif secara panjang untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan.
Kadang juga dibunyikan pada waktu melintas di perlintasan jalan raya atau pada tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan perhatian dari orang atau hewan agar menyingkir dari rel kereta api.