
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digagas pemerintah akan segera merilis aturan relaksasi penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) terhadap kredit kendaraan bermotor bagi debitur terdampak Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan OJK mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) PPnBM untuk mobil tertentu pada 1 Maret 2021. Kebijakan OJK tentunya akan sesuai dengan kondisi perekonomian.
“Tahun ini, karena pemerintah sudah mengumumkan PPnBM secara bertahap mulai 1 Maret 2021, kita support dengan menurunkan ATMR terhadap kredit kendaraan bermotor dengan kualifikasi di bawah 1.500 cc,” ujarnya dalam Video Conference, Kamis (18/2).
Hanya saja, besaran penurunan ATMR kredit kendaraan bermotor yang dimaksud OJK belum dapat dirinci.
Tak hanya kredit kendaraan bermotor saja, regulator pengawas perbankan ini juga akan merelaksasi beberapa ketentuan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Berapa persen penurunannya? Tunggu sebelum 1 Maret akan kami keluarkan,” imbuhnya.