Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi mulai tanggal 15 November 2023.
Pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak tanggal 15 November 2023” ungkap isi pengumumantersebut yang ditanda tangani oleh Darwisman, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada Rabu (15/11/23).
Darwisman mengungkapkan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut diminta menghengtikan segala kegiatan usahanya.
“dengan ini diumumkan bahwa, Kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya”, lanjut isinya.
Darwisman menjelaskan, dalam penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS”, pungkasnya.