TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Kalimantan Utara (Kaltara), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan rapat virtual dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara guna membahas rencana pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 (incinerator) pada 2021.
Dikatakan Kepala Bidang Limbah, Persambahan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kaltara, Hamsi bahwa rencana tersebut sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Bahwa, Penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
“Untuk memenuhi peraturan pemerintah tersebut, KLHK beriniasiasi dengan pemda setempat untuk menyediakan incinerator. Dalam hal ini, KLHK yang memberikan incinerator dan pemerintah daerah yang memberikan fasilitas berupa lahan dan proses administrasinya,” tuturnya selasa (16/6/2020).
Ini juga merupakan tindak lanjut dari komunikasi Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dengan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr Nurdin Abdullah terkait rencana pembangunan incinerator tersebut.
“Provinsi Sulsel sudah memiliki incinerator limbah B3 skala regional di Kawasan Industri Makassar (KIMA), hibah KLHK yang masuk dalam Program Prioritas Nasional Bidang Kesehatan Tahun 2017,” jelasnya.
Diperkirakan lahan pembangunan incinerator limbah B3 Kaltara akan berlokasi pada Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) atau Kota Baru Mandiri (KBM).
“Karena salah satu syarat dari pembangunan incirenator ini adalah harus jauh dari permukiman penduduk, dan diprioritaskan di zona industri atau lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” tutup Hamsi.