TANJUNG SELOR – Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara Nomor 800/144/BP/GUB tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Non ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemprov Kaltara sudah terbit, namun pelayanan pajak daerah Samsat yang dikelola Pemprov Kaltara, tetap dibuka.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Imam Pratikno menyebutkan dalam pelaksanaan pelayanannya, UPT Samsat wajib memberlakukan kebijakan social/physical distancing sesuai protokol World Health Organization (WHO).
“Aturan jaga jarak antar petugas dengan wajib pajak, juga antar wajib pajak dan wajib pajak wajib dipenuhi. Selain itu, ada pembatasan waktu jam pelayanan yang dapat dilayani dalam sehari,” kata Imam yang ditemui Rabu (1/4) siang.
Jumlah wajib pajak yang dilayani dalam sehari, antara 50 hingga 60 orang atau disesuaikan tingkat kesibukan aktivitas pelayanan pajak. Pun demikian, kebijakan ini dapat dievaluasi yang disesuaikan dengan kondisi penyebaran COVID-19 di Kaltara.
“Apabila penyebaran COVID-19 sudah sangat serius, maka pelayanan pajak di UPT Samsat akan ditutup,” ucap Irianto.
Pentingnya pengelolaan pelayanan pajak ini, menurut Imam lantaran potensi pemasukan daerah cukup tinggi dari area ini.
“Apabila ditutup total pelayanan pajak di UPT Samsat, maka pemasukan daerah atau PAD (Pendapatan Asli Daerah) dapat hilang hingga Rp 19 miliar. Lantaran, PAD dari 5 UPT Samsat di Kaltara mencapai Rp 200 hingga 300 juta per hari,” ujar Gubernur.
Opsi lain yang dapat dilakukan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, adalah menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
“Selama wabah COVID-19 ini, penggunaan Samolnas cukup rendah. Sekitar 1 persen. Lantaran, loket pembayaran pajak di UPT Samsat masih dibuka,” tutur Irianto.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak daerah per 31 Maret 2020 pada 5 UPT mencapai Rp 94.137.028.690 atau 19,61 persen dari target Rp 480.025.962.728.(hms)