
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, mengatakan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan mengurangi kegiatan-kegiatan hiburan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Mulai pekan ini kita mengharapkan kepada dunia usaha untuk bersama-sama karena kalau dikerjakan oleh sebagian dan sebagian yang lain memilih berinteraksi maka penyebaran itu berjalan terus. Mulai hari Senin kita akan melakukan peniadaan kegiatan hiburan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kadisparekraf Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi “Coronavirus Disease” (COVID-19). Penutupan usaha wisata dan tempat hiburan di DKI Jakarta berlaku terhitung 23 Maret hingga 5 April 2020.
“Mengingat penyebaran corona virus yang makin mengkhawatirkan kami akan melakukan menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2020,” ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.
Kami harap seluruh penyelenggara industri pariwisata segera melaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
“Kami juga terus mengimbau untuk dilakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha menggunakan pembasmi kuman/ spray fast acting alcoholic spray disinfectant, serta melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha saudara terkait antisipasi penyebaran Covid-19″ tambahnya.
Tempat hiburan yang diberlakukan penutupan sementara diantaranya klub malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, area permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk orang dewasa.