
Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta menerima aduan masyarakat akibat pencemaran lingkungan di kawasan Pulo Gadung tepatnya di Rawa Kepiting sekitar Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU). Aduan tersebut di sampaikan oleh salah satu koordinator perwakilan dari masyarakat Rawa Kepiting pada Senin petang (24/2/2020).
Perwakilan masyarakat yang sering di sapa Bang Rosidi datang ke LBH Ansor DKI Jakarta Sekretariat PWNU DKI Jakarta di Jl. Utan Kayu langsung menyampaikan keluhannya.
Masyarakat merasa resah dengan tidak peduli nya dinas lingkungan terkait terhadap kesehatan masyarakat sekitar yang tinggal tepat dekat RPHU, akibat limbah hasil pemotongan hewan unggas yang main buang ke aliran sungai mereka.
Rosidi mengatakan, seharusnya limbah tersebut sebelum di buang ke sungai seharusnya diolah terlebih dahulu agar limbah hasil pemotongan itu tidak mencemari lingkungan tempat tinggal masyarakat.
“Masyarakat sudah sering mengeluh dan mengadukan persoalan tersebut kepada RT dan RW setempat, tapi sampai saat ini belom juga ada tanggapan dan tindakan yang semestinya dilakukan oleh seorang Ketua RT ataupun RW. Masyarakat sudah sangat kecewa”, ujar Rosidi saat di Kantor LBH Ansor.
Dari sinilah pria yang akrab dipanggil Bang Rosidi ditunjuk sebagai perwakilan masyarakat menempuh upaya jalur hukum.
Selanjutnya, Bidang Advokasi Non Litigasi M. Hamzah yang menerima laporan dari Perwakilan Masyarakat tersebut langsung responsif dalam menanggapi masalah yang terjadi, di dampingi dengan rekan-rekan Advokat LBH Ansor DKI Jakarta Faris Rifqi Hasbi dan M. Zikri membuat Berita Acara.
Pada kesempatan yang sama tim Litigasi dan Non Litigasi dengan cepat langsung meninjau ke lokasi.
Hadi Riyadi yang ditunjuk sebagai Tim di bidang Litigasi dan Non Litigasi turun kelokasi. Setelah melihat kondisi yang terjadi, menurutnya ini persoalan masyarakat yang harus didampingi LBH.
“ini adalah salah satu persoalan masyarakat miskin kota khususnya di DKI Jakarta yang harus kita dampingi, apalagi LBH Ansor DKI saat ini yang diketuai oleh Syamsul Ma’arief Wijaya berniat untuk membantu advokasi masyarakat miskin kota selama masa dia berkhidmat di LBH Ansor DKi Jakarta”, kata Hadi Riyadi.
Baik secara advokasi diluar pengadilan maupun sampai di Pengadilan apabila masalah ini benar-benar harus menempuh jalur hukum apabila masyarakat mengkuasakan kepada Kami.
“Ya, persoalan ini tidak bisa dipungkiri bahwa yang kita hadapi adalah pemerintah dalam hal ini yang bertanggung jawab terhadap RPHU tersebut. Karena biar bagaimana pun adanya RPHU disana itu dikelola dan dimanfaatkan betul oleh dinas-dinas terkait yang ada di DKI Jakarta”, tegasnya.
Hadi menambahkan, apabila pemerintah tidak dapat menyelesaikan dengan cepat maka LBH Ansor DKI Jakarta akan membawa ke jalur hukum.
“Ini Negara Hukum (rechststaat) bukan Negara Kekuasaan (machtsstaat) jadi pemerintah jangan seenaknya menindas masyarakat yang kurang mampu”, tambahnya.
Syamsul Maarief Wijaya Ketua LBH Ansor DKI Jakarta menambahkan, sebaiknya RPHU di kelola dengan baik dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
“RPHU ini seharusnya dapat benar-benar dikelola dengan baik sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar. RPHU juga harus melaksanakan dan menjalankan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) bagi masyarakat sekitar juga”, tambah Ketua LBH Ansor DKI Jakarta.
Syamsul Maarief menambahkan, PKBL ini apabila dapat dilaksanakan di RPHU tersebut, kemungkinan tidak lagi adanya lingkungan yang tidak sehat dari adanya pencemaran baik itu limbah maupun pada polusi udaranya, dan dari PKBL itu sendiri menurut Syamsul dapat membuka dan menghasilkan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar RPHU tersebut.
“Inysa Allah akan kita tindak lanjuti mohon dukungan dari masyarakat dan doanya, karena sesuai slogan kami “Doa Anda Adalah Upah Kami”, pungkas Syamsul Ma’Arief.