Tanjung Selor – Berkaitan dengan penyebaran COVID-19, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi menunda jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019. Semula, SKB dijadwalkan dilaksanakan mulai 25 Maret 2020. Penundaan itu disebarluaskan melalui Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 tertanggal 17 Maret 2020.
Menanggapi edaran itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Burhanuddin mengaku akan menindaklanjutinya sesuai arahan Menpan-RB.
“Penundaan jadwal tersebut ditetapkan dengan memperhatikan status tanggap darurat bencana nasional non-alam pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Burhanuddin yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/3) siang.
Perihal penundaan SKB ini berlaku untuk seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang melakukan seleksi CPNS formasi 2019.
“Penundaan SKB ini berlaku baik yang menggunakan CAT BKN maupun SKB yang diselenggarakan oleh instansi. Untuk jadwal barunya, menunggu hingga ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan Panselnas yang hasilnya akan diinformasikan kemudian dalam bentuk SE Menpan-RB,” jelas Burhanuddin.
Meski pelaksanaan SKB ditunda, dalam surat edarannya, Menpan-RB juga memastikan bahwa pengumuman hasil SKB tetap dilaksaakan sesuai jadwal yang ada. Yakni, pada 22 hingga 23 Maret 2020.
“Pengumumannya sesuai jadwal, dan melalui portal remi penerimaan CPNS 2019 masing-masing instansi. Untuk Pemprov Kaltara, melalui portal resmi BKD Kaltara dan Humas Provinsi Kaltara,” tutupnya.(hms)