TANJUNG SELOR – Upaya penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) salah satunya dilakukan dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bahkan langkah ini telah dipayungi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.
Walau demikian, Provinsi Kaltara belum menerapkan PSBB seperti yang dilakukan DKI Jakarta.
Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie menyatakan, sebagian besar masyarakat Kaltara telah menerapkan social dan physical distancing dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari kesadaran masyarakat serta kerja keras semua pihak di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota melakukan percepatan penanganan Covid-19.
“Pegawai pemerintah sebagian besar telah bekerja dari rumah. Bahkan sejak maret lalu, pelajar dan mahasiswa sementara waktu belajar dari rumah, dan itu berjalan dengan baik,” tutur Gubernur, Rabu (8/4).
Penetapan PSBB sebut Gubernur, juga tidak serta merta dilakukan. Provinsi maupun kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Yaitu jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Dalam dua hari ini, kasus positif Covid-19 di Kaltara tidak bertambah. Jumlahnya tetap 16 pasien. Dan kita berharap, pemeriksaan sampel kedua kalinya bagi tiga pasien awal yang dinyatakan positif itu, hasilnya bisa negatif dan dinyatakan sembuh,” ujarnya.
Pada dasarnya sebut Gubernur, meskipun PSBB belum diusulkan, sejatinya Pemprov Kaltara telah melakukan langkah-langkah konkret pembatasan sosial seperti peliburan sekolah, pembatasan kegitan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pembatasan moda transportasi.
Selain itu, Gubernur juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Wilayah Provinsi Kaltara. Masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari terhitung sejak tanggal 27 Maret sampai 11 April 2020. Masa tanggap darurat dapat diperpanjang jika situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti rencana kontijensi penanggulangan wabah Covid-19.
“Sambil melihat perkembangan, tanggap darurat ini bisa kita perpanjang. Hal itu sesuai ketentuan yang ada dan menjadi kewenangan gubernur sebagai kepala daerah sehingga berlaku untuk seluruh wilayah Kaltara. Jadi kabupaten/kota dapat menyesuaikannya. Mereka bisa menetapkan tangap darurat selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai waktu yang dibutuhkan,” ujarnya.
Tanggap darurat ini, berupa kegiatan operasi yang didukung oleh Gugus Tugas untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas. Selama masa tanggap darurat akan banyak dilaksanakan kegiatan seperti pengetesan, penyemprotan desinfektan, sosialisasi pencegahan, dan operasi penanganan pasien PDP maupun positif Covid-19.
“Termasuk kegiatan selama tanggap darurat adalah penyaluran bantuan-bantuan sosial ke masyarakat,” kata Gubernur.(hms)
