
Apa itu Anggota & BPA AJB Bumiputera 1912
AJB Bumiputera 1912 sesuai Anggaran Dasar yang ditetapkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 14/6 Tahun 2011 Nomor 47. perlu diketahui masyarakat (khususnya Pemegang Polis) sejak dilahirkan bentuk usahanya adalah “Onderlinge / Mutual / Usaha Bersama / UBER”. Sejatinya, Mutual itu serumpun dengan Koperasi. Hal ini sangat sejalan dengan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai Usaha Bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Hal ini perlu diketahui Pemegang Polis, sesungguhnya apa yang dimaksud Pemegang Polis mempunyai 2 (dua) kedudukan sekaligus?
Pertama kapasitas Pempol sebagai nasabah dengan cara membeli produk asuransi yang dibuktikan dengan Polis. Pembayaran premi yang dilakukan ke perusahaan sehingga Pempol memperoleh manfaat dengan mendapatkan perlindungan jiwa dari produk yang dipilih beserta seluruh benefit yang ditawarkan.
Kedua, dengan Polis yang dimiliki, Pempol juga sebagai Pemilik Perusahaan. Inilah uniknya dengan membeli produk di perusahaan Mutual atau Usaha Bersama, maka seluruh Pempol otomatis menjadi pemilik (tanpa terkecuali dan kedudukannya sederajat). Karena tidak ada pemegang saham mayoritas, yang ada sistem perwakilan yang direpresentasikan oleh Rapat Umum Anggota (RUA) atau BPA, di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).
Nomenklatur Anggota di AJBB 1912 ada sejak didirikan sebagai Mutual usaha bersama saat ini hampir 110 Tahun. Badan Perwakilan Anggota (BPA) adalah nomenklatur baru di AJBB 1912, yaitu representasi dari anggota masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil), ada sejak tahun 1966 (55 tahun).
Historis & kronologis Kaitan Anggota
– Anggota ada sejak berdiri Mutual / UBER (1912).
Diketahui sesuai Anggaran Dasar bentuk usaha AJBB 1912, Previlege dari pemegang polis AJBB 1912 yang berbentuk badan hukum mutual, misal antara lain:
- Semua Pempol sebagai anggota memiliki hak memilih dan hak dipilih sebagai anggota BPA.
- Mendapatkan Reversionary Bonus (RB) yang merupakan hasil keuntungan perusahaan disetiap tahunnya sebagai konsekuensi dari Badan Usaha Mutual.
Dua hal inilah yang tidak akan didapatkan, jika menjadi pemegang polis di dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Non Mutual.
Dengan demikian, yang berwenang & berkompeten perlu menjelasakan secara detail ke publik, termasuk kaitan laporan keunganan yang wajib dipublish secara tertib.Bila perlu sampaikan praktek pengelolaan dananya, serta mekanisme pembebanan kerugian atau pembagian labanya.
Dalam AD AJB Bumiputera 1912 pasal 7 ayat 1, ketentuan Pempol adalah perorangan berkewarganegaran Indonesia maupun selaku pengurusyang mewakili badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia dan mempunyai kontrak asuransi jiwa dengan AJB Bumiputera 1912.
– Rapat Anggota
Rapat anggota yang diadakan pertama kali pada tanggal 7 November 1914 di Semarang dihadiri oleh anggota OLMij PGHB. Dalam perkembangnnya Rapat Anggota tidak mungkin diselenggarakan sehingga diambil kebijaksanaan untuk mengganti Rapat Anggota menjadi Rapat Majelis Perwakilan Anggota.
– Majelis Perwakilan Anggota (MPA).
Majelis Perwakilan Anggota pada tahun 1955 pada perkembangannya pada tahun 1966 berubah menjadi Badan Perwakilan Anggota
– Badan Perwakilan Anggota (BPA)1966.
Badan Perwakilan Anggota sebagai lembaga tertinggi di Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dalam Sidang Luar Biasa yang kemudian Anggaran Dasar diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia tertanggal 12 Desember 1967 Nomor 99, tambahan nomor : 16/1967.
Anggaran dasar juga mengalami perubahan melalui Rapat Sidang Luar Biasa pada 3 November 1984, tanggal 6 September 1993, tanggal 28 Agustus 1998 dalam Sidang Luar Biasa yang kemudian Anggaran Dasar diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia tertanggal 05 Maret 1999 Nomor 19, tambahan nomor : 1/1999.
Dan tanggal 19 Juni 2006 telah memutuskan serta mengesahkan perubahan Anggaran Dasar AJB Bumiputera. Kemudian tanggal 23 Mei 2008 BPA mengadakan Sidang Luar Biasa telah memutuskan serta mengesahkan perubahan Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912. Tertanggal 30 Mei 2008 Nomor 70.
Pada tanggal 26 Februari 2011 di Hotel Manhattan, Casablanca Jakarta BPA mengadakan Sidang Luar yang risalahnya dibuat dibawah tangan Tertanggal 26 Februari 2011 Nomor 14. Yang kemudian meghasilkan dan mengesahkan perubahan Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912. yang kemudian Anggaran Dasar diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia tertanggal 14 Juni 2021 Nomor 47, Petikan Keputusan Sidang Luar Biasa BPA AJB Bumiputera 1912 Nomor 15.
– Rapat Umum Anggota (2019).
PP Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Rapat Umum Anggota yang selanjutnya disingkat (RUA) adalah Organ Usaha Bersama yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar. Peserta RUA adalah Anggota yang berhak hadir dalam RUA, yang dipilih oleh Panitia Pemilihan dengan mekanisme tertentu.
Perubahan Anggaran Dasar menjadi No 47 Tahun 2011 adanya pengaturan klasifikasi pempol anggota dan pempol non anggota (Unit Link & Syariah) seperti pada pasal 7 ayat(2) Pemegang polis produk Syariah dan Unit Link atau sejenisnya bukan anggota AJB Bumiputera 1912. Kalau jutaan orang, bahaya, dan cilaka.
Kenapa ada Pempol Non Anggota, karena menjadi tidak sesuai dengan prinsip Mutual / Uber secara universal (semua pempol secara otomatis adalah seluruhnya sebagai anggota pemilik perusahaan, tanpa terkecuali & sederajat). silakan dihitung yang pasti berapa jumlah pempol sebenarnya yang dinyatakan non anggota. Jelas contohnya di AD pasal 7 ayat 2 itu harusnya tidak boleh ada pengaturan seperti itu.
Sebagai Nasabah yang membeli produk asuransi sekaligus semua pempol otomatis sebagai anggota pemilik perusahaan, tanpa terkecuali. Bila ada pemisahan Pempol yang sebagai Anggota, dan ada sebagai Non Anggota, maka ini berarti bukan Mutual atau usaha bersama.
Ketentuan Peraturan Perundangan yang ada kaitan pengaturan Anggota ada di al :
- AD (Anggaran Dasar) AJBB 1912 No. 47 tahun 2011.
- UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian
- PP No 87 tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Beberapa catatan penting dari masa ke masa AJBB 1912 ;
1. Tahun 1908.
- Boedi Oetomo didirikan di Jakarta oleh Dr Soetomo dkk dari STOVIA.
- Kongres pertama Boedi Oetomo diselenggarakan di Yogyakarta. (Mas Ngabehi Dwidjosewojo terpilih sebagai Sekretaris Pengurus Besar Boedi Oetomo).
- Boedi Oetomo aktif mengkampanyekan Indie Weerbaar (Pertahanan Indonesia) dgn focus gerakan memperjuangkan pendidikan kaum Bumiputera, milisi bagi kaum Bumiputera, dan pembentukan Volksraad (Dewan Rakyat).
2. Tahun 1910.
- Dwijosewojo mempelajari Laporan Keuangan NILLMIJ (Nederlandsch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij) Perusahaan Asuransi Milik Belanda, beliau terinspirasi mendirikan perusahaan asuransi jiwa sejenis yang diperuntukan bagi kaum Bumiputera.
- Untuk pertama kalinya Dwidjosewejo menyampaikan gagasan pendirian perusahaan asuransi di kongres ke 2 (dua) Boedi Oetomo. Gagasan diterima secara aklamasi, namun belum langsung tindak lanjut, karena Boedi Oetomo lebih fokus ke pergerakan politik.
3. Tahun 1912.
- Persatuan Goeroe Hindia Belanda (PGHB) menyelenggarakan kongres pertama di Magelang. Tujuannya untuk memperbaiki nasib dan derajat guru guru kaum Bumiputera.
- Dwidjosewojo kembali menyampaikan gagasan pentingnya pendirian perusahaan asuransi jiwa untuk memproteksi kaum guru Bumiputera. Gagasan diterima, dan pengurus saat itu juga dibentuk.
- Perusahaan asuransi ini mulanya bernama Onderlinge Levensverzekering Maatschappij Persatuan Goeroe Hindia Belanda (OLMij PGHB).
- Bentuk OLMij (Perusahaan Onderlinge / Mutual / Usaha Bersama), dipilih PGHB karena organisasi tsb. tidak memiliki modal uang. OLMij PGHB berdiri dengan modal Nol Sen.
- Pengurus pertama OLMij PGHB adalah MKH Soebroto (Direktur) M.Ng. Dwidjosewojo (Sekretaris), dan M. Adimidjojo (Bendahara).
- Ketiganya dikenal sebagai 3 (tiga) serangkai pendiri Bumiputera.
- Pemegang polis pertama selain ke 3 (tiga) orang pendiri, bergabung 2 (dua) guru lainnya R. Soepadmo dan M. Darmowidjojo.
- Premi pertama digunakan sebagai modal awal untuk membiayai operasional perusahaan.
- Perusahaan baru ini berkantor di paviliun rumah Direktur MKH Soebroto di Magelang.
4. Tahun 1913
- OLMij PGHB mengalami kesulitan biaya operasional. Pengurus melengkapi perangkat organisasi dan memperbaiki proses bisnis, lalu mengajukan permintaan subsidi ke Pemerintah Hindia Belanda.
- Pemerintah Hindia Belanda memberi subsidi f300 (300 gulden) setiap bulan, dengan syarat anggota / pemegang polis tidak sebatas guru-guru Hindia Belanda, tapi juga pegawai negeri dan swapraja. Pemerintah juga melarang OLMij PGHB pegawai swasta sebagai pemegang polis.
5. Tahun 1914.
- OLMij PGHB mengubah nama menjadi OLMij Boemi Poetera. Dwidjosewojo ditunjuk menjadi Presiden Komisaris, MKH Soebroto tetap sebagai Direktur.
- Statuten (Anggaran Dasar) OLMij Boemi Poetera untuk pertama kalinya diterbitkan.
- Rapat Anggota di Semarang November OLMij Boemi Poetera melaporkan telah memiliki 199 anggota.
6. Tahun 1915
- Dr. Soetomo bergabung sebagai agen pemasaran utk Wilayah Blora. Total agen Boemi Poetera tercatat 34 orang, mayoritas guru.
- OLMij Boemi Poetera mendirikan “Boemi Poetera Merdika” sebagai respons dan siasat atas larangan Pemerintah Hindia Belanda untuk menerima pempol diluar pegawai negeri dan swapraja.
7. Tahun 1923
- OLMij Boemi Poetera dan Boemi Poetera Merdika dimerger.
8. Tahun 1930
- Komisaris OLMij Boemi Poetera (R. Sastromoeljono dan R.Soejoedi) menjadi Tim Pembela Ir Soekarno di depan Pengadilan Kolonial Bandung.
9. Tahun 1934
- OLMij Boemi Poetera membuka Kantor Inspeksi dan memiliki Kantor Cabang di berbagai Kota Indonesia (Jawa & Luar Jawa).
10. Tahun 1941
- UU tentang Asuransi yang cukup lengkap (Ordonantie op het levensverzekeringbedriif) diterbitkan Pemerintah Hindia Belanda menggantikan UU lama 1922.
11. Tahun 1942.
Pemerintah Hindia Belanda Berakhir digantikan Pemerintahan Dai Nippon.
- OLMij Boemi Poetera harus menyesuaikan diri dengan kebijakan Pemerintah Jepang.
- Nama perusahaan berganti menjadi Perseroan Tanggung Djiwa Boemi Poetera (P.T.D Boemi Poetera), untuk menghilangkan istilah Belanda OLMij.
Nama ini dianggap kurang tepat karena bisa dipersepsikan sebagai perusahaan berbentuk NV, padahal Boemi Poetera tetap mutual.
- Kantor Pusat P.T.D. Boemi Poetera ditutup sementara karena peperangan.
- Dwijdjosewojo tutup usia.
12. Tahun 1945.
- Proklamasi Kemerdekaan RI.
- Dwitunggal Soekarno Hatta menjadi anggota / pempol.
- Banyak Pejabat AJBB 1912 yang diangkat menjadi Petinggi di Pemerintahan RI.
Ada yang menjadi Perdana Menteri, Menteri Perekonomian, Menteri Keuangan dll.
13. Tahun 1953.
- Ditetapkan sebagai tahun modernisasi AJBB 1912.
14. Tahun 1955.
Pertama kali MPA (Majelis Perwakilan Anggota).
- AD (Anggaran Dasar) diperbaharui hasil benchmark dgn AD Dai-Chi Mutual Life.
- Perubahan mendasar pada AD ini adalah mengganti Rapat Anggota menjadi Majelis Perwakilan Anggota (mengingat jumlah anggota semakin besar).
- Manajemen berubah dari Two Board System menjadi One Board System.
- AJBB 1912 menetapkan pembagian keuntungan perusahaan dengan mengembalikan 80% keuntungan ke anggota (dalam bentuk Reversionary Bonus) dan 20 % untuk dana cadangan perusahaan.
- Masa bakti Direksi ditetapkan 5 tahun, full time, dan tidak dibenarkan rangkap jabatan.
15. Tahun 1956.
- MPA (Majelis Perwakilan Anggota) bersidang untuk pertama kalinya.
- Untuk pertama kalinya pergantian dan penetapan Direksi dilakukan oleh MPA.
16. Tahun 1956
- AJBB 1912 banyak menjalin kerjasama dgn pihak mitra LN, khususnya berkaitan bidang asuransi.
- AJBB 1912 melakukan diversifikasi usaha, dengan banyak membuat Anak Perusahaan maupun Yayasan.
- AJBB 1912 banyak meraih prestasi dan memperoleh penghargaan.
- AJBB 1912 menghasilkan 3 (tiga) Aktuaris pribumi pertama di Indonesia.
17. Tahun 1959.
- Presiden Direktur Notohamiprojo diangkat menjadi Menteri Keuangan RI.
18. Tahun 1962.
- RM Soemanang, Komisaris AJBB 1912, diangkat menjadi Direktur Eksekutif IMF (International Monetery Funds).
19. Tahun 1965
- R. Sutjipto S Amidharmo, mantan Presiden Direktur Boemi Poetera diangkat menjadi Menteri Urusan Perasuransian.
- Peristiwa G30S meletus.
20. Tahun 1966.
- MPA (Majelis Perwakilan Anggota) berubah namanya menjadi BPA (Badan Perwakilan Anggota).
- Maskapai Asuransi Djiwa Boemi Poetera 1912 berubah menjadi Asuransi Djiwa Bersama Bumiputera 1912 disingkat ADB Bumiputera 1912.
21. Tahun 1988.
- Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi pelindung AJBB 1912.
22. Tahun 1989.
- BPA membentuk Badan Pengawas yang bertugas mengawasi kerja pengurus (Direksi Pembina dan Direksi Pelaksana) dengan anggota dari BPA sendiri.
23. Tahun 1992.
- AJBB 1912 merayakan Ultah ke 80 di TMII Jakarta.
- Presiden Soeharto hadir memberikan sambutan sekaligus menjadi anggota / Pempol AJBB 1912.
24. Tahun 2003.
- Anggaran Dasar mengalami perubahan.
- BPA menyetujui AJBB melakukan write-off (penghapusan) polis-polis bebas premi.
- Pergantian Ketua BPA.
25. Tahun 2011.
- Perubahan AD (Anggaran Dasar) menjadi No 47 Tahun 2011.
- Adanya Pengaturan Klasifikasi Pempol Anggota dan Pempol Non Anggota (Unit Link & Syariah).
26. Tahun 2013.
- Sejak UU No 2 th 1992 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama diamanatkan akan diatur dalam UU tersendiri (pasal 7 ayat 3), namun hingga adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) pada th 2013, DPR & Pemerintah belum dapat menyelesaikan UU dimaksud hingga terbit UU No 40 tahun 2014 ttg Perasuransian.
27. Tahun 2014.
- UU No 40 tahun 2014 ttg Perasuransian, ketentuan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama diamanatkan diatur dalam PP (Pasal 6 Ayat 3).
28. Tahun 2016.
- OJK menetapkan PS (Pengelola Statuter).
29. Tahun 2018.
- PS (Pengelola Statuter) berakhir, AJBB 1912 kembali dikelola organ sesuai AD.
30. Tahun 2019.
- 26 Desember 2019 terbit PP No 87 tahun 2019 ttg Perusahaan Asuransi Bentuk Usaha Bersama.
31. Tahun 2021.
- 14 Januari 2021 MK (Mahkamah Konstitusi) membacakan putusan hasil Judicial Review yg diajukan BPA ;
- Frase diatur dalam PP sebagaimana dimaksud dalam UU No 40 th 2014 tentang Perasuransian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Sehingga praktis PP No 87 th 2019 ttg Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama tidak mempunyai kekuatan mengikat.
32. Tahun 2021.
- Vacuum of Power / Kekosongan Kekuasan (tidak sesuai AD).
- BPA kosong seharusnya 11 (sebelas), Direksi ; hanya Direktur 1 (satu) (bukan Dirut) seharusnya minimal 3.Dekom ; hanya 2 (dua) Kominde (bukan Komut) seharusnya minimal 3.
- PN Jaksel mengeluarkan keputusan kaitan Panitia Pemilihan BPA ditolak dan dikembalikan ke kewenangan OJK.
Sangat banyak sekali & luar biasa nilainya tak terhingga, begitu penting Jasa AJBB 1912 yang didedikasikan bagi bangsa & NKRI. Sangat panjang & banyak bila diceritakan dalam tulisan.
Kiranya patut bersyukur dan berbangga sebagai bangsa yang memperoleh karunia hadirnya AJBB 1912. Bila terarkhir ini banyak masyarakat pempol yang kecewa sehingga out of control dengan melampiaskan hujatan dan kutukan, semoga sabar, sangat dimaklumi karena ada ulah beberapa gelintir Oknum yang tidak amanah.
Bersatulah kembali dan rajut Uber yang sedikit terkoyak, sangat arif & bijaksana untuk tidak mendegradasi nilai AJBB 1912 secara keseluruhan. Memang, memprihatinkan, kini Raksasa Gagah (From Zero to Hero) yang besar jasanya bagai pasien sakit akut dan kronis serta ada komorbid menjadi terbaring dan harus menggunakan ventilator di ICU. Karena nila setitik rusak susu sebelanga.
Sebagaimana harapan semua pempol yang saat ini sedang mengalami kekecewaan dan penasaran kenapa AJBB 1912 menjadi sakit parah yang berakibat dan berimbas pada gagalnya rencana masing-masing individu pempol yang dengan upaya keras berusaha memajukan generasi penerus menjadi terganggu. Jadi sangat layak & wajar bila pempol ingin memperoleh kejelasan apa yang sebenarnya terjadi ?
Namun tetap Tabayyun dan jangan Su’uzon (berburuk sangka).
Percayakan kepada Otoritas dan Aparat Penegak Hukum serta Pihak yang berwajib lainnya, bila ada penyimpangan tentunya sesuai ketentuan yang berlaku akan diproses sebagaimana mestinya sebagai bentuk pertanggung jawaban ybs, siapapun itu harus bertanggung jawab.
33. Tahun 2022 dst.
Harapan seluruh masyarakat kedepan AJBB 1912 sejalan dengan niat dan tujuan serta itikad baik Pendiri / Pejuang & Pendahulu yang telah berikhtiar keras mendirikan usaha bersama demi kesejahteraan Rakyat Indonesia.
Alternatif solusi sebagai bahan pertimbangan al ;
- Restorasi UBER / Mutual, sesuai prinsip Mutual Universal, menjunjung tinggi Falsafah Hidup Leluhur Bangsa Indonesia yaitu Gotong Royong & Kekeluargaan dan mempedomani Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 kaitan Usaha Bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Kolaborasi Pentahelix Lintas Generasi (Sinergi ABGC / Academy, Business, Government and Community).
- Benchmark untuk memetik best practice dari Perusahaan Mutual / UBER & Koperasi lainnya di berbagai negara di dunia (5.100 an Perusahaan Mutual di 77 Negara, ICMIF), hanya satu-satunya di Indonesia.
- Memberikan masukan / kontribusi pemikiran serta membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) untuk disampaikan kepada Pemerintah & DPR atau pihak yang berkompeten, sehingga menjadi bahan yang berguna untuk proses pembuatan UU ttg Usaha Bersama, semoga berjalan lancar dan menjadi berkah rezeki yang melimpah. Payung Hukum UU tentang Usaha Bersama sesuai amanah Putusan Mahkamah Konstitusi (waktu tersisa sangat sempit / terbatas).
- Persiapkan dan niatkan dan kerjakan revisi AD (Anggaran Dasar) tegak lurus memegang prinsip Uber / mutual secara murni (semua pempol adalah anggota), back to basic Mutual / Uber yang Universal.
- Menciptakan dan menjaga suasana terus kondusif di lingkungan pegawai internal AJBB 1912 maupun di lingkungan pempol berada di seluruh Indonesia, dengan fokus pelayanan prima kepada pempol sebagai konsumen / nasabah sekaligus pemilik perusahaan, tidak kalah penting lakukan ikhtiar pembayaran klaim tepat janji yang baik dan benar serta adil.
- Bersama para pihak terkait dan yang berkompeten / berwenang turut serta menjaga dan membangun trust / kepercayaan Industri Asuransi yang terbaik dengan langkah gencar melakukan gerakan proaktif berbagai saluran (Edukasi/ Sosialisasi / Inklusi / Literasi) khususnya kaitan pemahaman Mutual / Uber di NKRI.
- Menerapkan dan mempedomanim GCG serta taat asas dan aturan yang berlaku dengan menjaga integritas tinggi, termasuk memilih investasi yang prudent, melakukan efisiensi / tekan cost centre yang tidak penting, dll.
Penulis:
Alumni Manajemen Pendidikan Pascasarjana UNJ.
Dr. Diding S Anwar, FMII