
Pasca Indisen Kecelakan KM 58
Bagaimana Peran Jasa Raharja Sebagai Pemegang Amanah Pengelola UU No 33 dan UU No. 34 Tahun 1964 ?.
Selama periode arus mudik dan arus balik lebaran di Indonesia, Pemerintah berusaha meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.
Dalam mengelola arus mudik dan arus balik lebaran yang mengalami kemacetan parah dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban, pihak yang berwenang dapat mempertimbangkan beberapa alternatif solusi, termasuk implementasi atau penerapan kebijakan contraflow.
Langkah-langkah yang diambil antara lain sebagai berikut:
- Perencanaan Matang: Melakukan perencanaan yang cermat untuk mengidentifikasi rute-rute mudik yang kemungkinan akan mengalami kemacetan parah, serta menetapkan lokasi dan waktu yang tepat untuk menerapkan contraflow.
- Komunikasi Efektif: Mengkomunikasikan secara jelas kepada masyarakat tentang rencana penerapan contraflow, termasuk waktu, lokasi, dan arah yang akan diambil. Informasi ini dapat disebarkan melalui media massa, spanduk, dan peringatan langsung di jalan.
- Pengaturan Lalu Lintas yang Tepat: Menetapkan rute contraflow yang memungkinkan arus lalu lintas bergerak secara efisien dan aman. Hal ini termasuk memastikan bahwa jalan-jalan yang dipilih memadai untuk menampung volume kendaraan yang besar.
- Penempatan Tanda-tanda dan Penunjuk Arah: Memasang tanda-tanda lalu lintas yang jelas dan penunjuk arah yang mudah dibaca oleh pengemudi, baik sebelum maupun selama penerapan contraflow. Ini membantu mengurangi kebingungan dan kesalahan pengemudi.
- Penyediaan Pengawasan dan Penjagaan: Memastikan adanya pengawasan yang memadai selama penerapan contraflow untuk memastikan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas yang ditetapkan.
- Evaluasi dan Peningkatan: Melakukan evaluasi terhadap efektivitas penerapan contraflow setelah periode arus mudik berakhir. Berdasarkan hasil evaluasi, pihak berwenang dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
Peran UU 33 & 34 Tahun1964 & Jasa Raharja. Apakah Jasa Raharja sekarang masih BUMN ?.
Jasa Raharja dahulu adalah BUMN di Indonesia yang mendapat penugasan khusus untuk memberikan perlindungan dasar yaitu melayani santunan bagi masyarakat korban kecelakaan di berbagai jenis alat angkutan umum yang sah (termasuk ; di darat (mobil/bus), di laut (kapal), di udara (pesawat), dan kereta api. Selain itu juga memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna lalu lintas jalan.
Sebaiknya Jasa Raharja kembali ke khitah sebagai BUMN yang tetap dan terus memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban musibah kecelakaan. Bahkan Jasa Raharja itu lahir sebagai BUMN Nir Laba (tidak profit oriented).
Besaran santunan pun seharusnya secara periodik ditinjau dan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, termasuk tingkat inflasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa santunan yang diberikan kepada masyarakat korban meninggal dunia atau ahli waris korban tetap memadai dan sesuai biaya hidup saat itu. Penyesuaian santunan dimaksudkan agar tetap relevan dengan biaya yang diperlukan untuk pemulihan korban kecelakaan yang luka – luka atau cacat.
Sebagai BUMN yang bertugas khusus melayani santunan korban kecelakaan sesuai UU No. 33 tahun 1964 dan UU No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja memiliki tanggung jawab besar (pra, saat, pasca kecelakaan), sehingga sangat penting melakukan kolaborasi pentahelix lintas Academics, Business, Community, Government, Media (ABCGM) misal dalam upaya tindakan preventif berupa kegiatan pencegahan atau penanggulangan kecelakaan. Tidak baik saling tuding menyalahkan sesama pemangku kepentingan (sebaiknya sinergi dan terintegrasi).
Jasa Raharja sungguh dilema dan ironis sebagai anak BUMN sekarang mungkin orientasi Holding mengharus profit dan setor Dividen besar untuk bantu anggota holding lainnya yang menghadapi kesulitan.
Sementara Jasa Raharja tetap sebagai pelaksana atau pengelola Undang-Undang yang harus berhadapan dengan masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan antara lain situasi dan suasana sulit karena berduka ditinggal korban meninggal dunia, situasi dan suasana sulit karena korban berbaring di Rumah Sakit mungkin dioperasi dan perlu pengobatan biaya besar, situasi dan suasana sulit korban meninggal yang sebagai tulang punggung mata pencaharian wafat, akhli waris anak – anak banyak dan masih belum dewasa sehingga perlu biaya hidup juga biaya sekolah dll.
Berdasarkan Undang – Undang No 33 Tahun 1964 dan Undang – Undang No 34 Tahun 1964, ada beberapa situasi di mana korban tidak terjamin dan tidak berhak mendapatkan santunan. Beberapa contoh situasi tersebut antara lain ;
1. Kendaraan Alat Angkutan Penumpang Umum yang Ilegal;
Jika kecelakaan terjadi pada kendaraan alat angkutan penumpang umum yang tidak memiliki izin atau tidak mematuhi regulasi yang berlaku, maka korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut mungkin tidak mendapat santunan. Contohnya, jika kecelakaan terjadi pada angkutan umum ilegal seperti minibus liar yang tidak dioperasikan oleh operator yang sah.
2. Kecelakaan Sendiri Out of Control;
Jika seseorang mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh perilaku yang tidak bertanggung jawab atau kecerobohan mereka sendiri, mereka mungkin tidak berhak mendapatkan santunan. Contohnya, jika seseorang mengemudi dengan kecepatan berlebihan dan menyebabkan kecelakaan karena kehilangan kendali atas kendaraannya.
3. Pengguna Kendaraan Sedang Melakukan Kejahatan;
Jika seseorang terlibat dalam kecelakaan saat sedang melakukan kejahatan atau melanggar hukum lainnya, mereka mungkin tidak berhak mendapatkan santunan. Contohnya, jika seseorang mencuri mobil dan kemudian terlibat dalam kecelakaan saat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.
4. Mabuk Minum Minuman Keras;
Jika seseorang terlibat dalam kecelakaan saat dalam pengaruh alkohol atau minuman keras lainnya, mereka mungkin tidak berhak mendapatkan santunan. Pengemudi yang mabuk atau terpengaruh zat terlarang sering kali dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi.
Dalam situasi-situasi ini, pihak yang berwenang mungkin tidak memberikan santunan kepada korban karena perilaku atau keadaan tertentu yang menyebabkan kecelakaan di luar jangkauan perlindungan yang disediakan oleh undang-undang. Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan yang legal, pengemudi yang bertanggung jawab, dan perilaku yang aman di jalan raya.
Kolaborasi Pentahelix (sinergi & terintegrasi), tidak saling tuding menyalahkan.
Kolaborasi pentahelix lintas ABCGM (Akademisi, Bisnis, Pemerintah, Masyarakat, Media) dapat ditingkatkan melalui berbagai cara untuk menciptakan sinergi dan integrasi dalam mengatasi masalah seperti kecelakaan lalu lintas.
Misalnya, melalui;
- Forum Diskusi Bersama; Mengadakan forum diskusi reguler di mana para pihak terkait dapat bertemu, berbagi informasi, dan mencari solusi bersama.
- Kampanye Kesadaran Publik; Media dapat memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi tentang keselamatan lalu lintas dan langkah-langkah pencegahan kepada masyarakat.
- Penelitian Bersama; Akademisi dan pemerintah dapat bekerja sama untuk melakukan penelitian tentang faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dan mengembangkan solusi yang efektif.
- Pelatihan dan Edukasi; Bisnis dapat mendukung program pelatihan dan edukasi tentang keselamatan lalu lintas bagi karyawan dan masyarakat umum.
- Kebijakan dan Regulasi; Pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang mendukung keselamatan lalu lintas, seperti penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran lalu lintas.
Contoh konkretnya, pemerintah dapat mengadakan kampanye keselamatan lalu lintas melalui media massa dengan melibatkan akademisi dalam menyusun materi kampanye yang didasarkan pada hasil penelitian. Bisnis dapat mendukung kampanye tersebut dengan menyediakan dana atau fasilitas untuk kegiatan edukasi, sedangkan masyarakat dapat menjadi agen perubahan dengan mengadopsi perilaku berkendara yang aman dan mendukung kebijakan pemerintah.
Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat penumpang kendaraan umum di Indonesia.
Ruang lingkup jaminannya mencakup beberapa hal sbb.
- Cakupan Kecelakaan; Perlindungan diberikan terhadap kecelakaan yang dialami oleh penumpang dalam perjalanan menggunakan kendaraan umum yang sah, seperti kendaraan darat (mobil/bus), laut (kapal), udara (pesawat), dan kereta.
- Korban yang Dilindungi; Perlindungan diberikan kepada semua penumpang yang sah dalam kendaraan umum tersebut, tanpa memandang status atau keadaan mereka. Ini termasuk penumpang reguler, penumpang berbayar, dan bahkan penumpang yang mungkin melakukan perjalanan tanpa biaya.
- Tingkat Perlindungan; Perlindungan mencakup berbagai tingkat keparahan cedera atau kematian akibat kecelakaan. Ini dapat mencakup biaya medis, kompensasi untuk cacat permanen atau sementara, serta santunan kematian bagi keluarga korban.
- Waktu Jaminan; Perlindungan berlaku selama penumpang berada dalam perjalanan yang sah menggunakan kendaraan umum tersebut, dari saat naik hingga turun dari kendaraan.
- Ketentuan Khusus; Undang-Undang ini juga mencakup ketentuan khusus terkait dengan prosedur klaim, batasan-batasan tertentu, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kendaraan umum.
Penutup
Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna lalu lintas jalan di Indonesia.
Ruang lingkup jaminannya mencakup beberapa hal antara lain sebagai berikut:
- Cakupan Kecelakaan; Perlindungan diberikan terhadap kecelakaan yang terjadi di jalan raya, termasuk kecelakaan antar kendaraan, dan kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan pengguna jalan lainnya.
- Korban yang Terjamin; Perlindungan diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas jalan, termasuk pengemudi kendaraan, penumpang, pejalan kaki, dan pengguna jalan lainnya.
- Tingkat Perlindungan; Perlindungan mencakup berbagai tingkat keparahan cedera atau kematian akibat kecelakaan, mulai dari biaya medis untuk cedera ringan hingga santunan kematian bagi keluarga korban yang meninggal dunia.
- Waktu Jaminan; Perlindungan berlaku sepanjang korban berada dalam keadaan terpengaruh langsung oleh kecelakaan lalu lintas jalan, baik saat berada di dalam kendaraan maupun sebagai pengguna jalan lainnya.
- Ketentuan Khusus; Undang-Undang ini mencakup juga ketentuan khusus terkait dengan prosedur klaim, batasan-batasan tertentu, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas jalan.
Ulasan sekilas ini semoga bermanfaat sebagai literasi & inklusi UU No 33 & 34 tahun 1964 kecil kecilan.
Fastabiqul Khairat
Berlomba lomba dalam kebaikan.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Dr. Diding S. Anwar, FMII
Ketua Bidang Penjaminan RGC FIA Universitas Indonesia.