Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik atau bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN) selama pandemi corona. Apabila melanggar, maka ASN tersebut harus siap dikenakan sanksi tegas..
“Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19,” demikian aturan nomor 2, poin a (1) SE tersebut.
Hal tersebut diumumkan melalui Surat Edaran MenPANRB No. 41 Tahun 2020 tentang Perubatan atas SE MenPANRB No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” tulis SE tersebut yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, Senin.
Aturan juga berlaku bagi PPK. Di kementerian, Lembaga dan Pemerinah daerahJika ASN perlu bepergian ke luar daerah atau mudik.
“Apabila terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tambah isi edaran tersebut.
Surat edaran ini disampaikan Tjahjo kepada jajaran pejabat di kementerian dan lembaga negara. Mulai dari Menteri, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Penyiaran Publik, dan Kepala Daerah.
Tak hanya itu Tjahjo juga menghimbau kepada ASN untuk mengajak partisipasi masyarakat memakai masker ketika berada atau dilingkungan luar rumah tanpa kecuali, melakukan Physical distancing, bergotong royong, dan berpola hidup sehat dan bersih.