
Kecelakaan Kendaraan (Pixaybay)
Catatan Kecil, Tempo Doeloe, Kini, Masa Depan ???.
Doeloe Ali Topan Anak Jalanan hingga kini Anak Gedongan.
Kapan Santunan Disesuaikan atau Dinaikan ???.
Semestinya BUMN atau Badan Hukum Publik ???.
Nirlaba atau Non Profit, Zero Dividen Policy.
Historis dan kronologis berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari Kebijakan Pemerintah RI untuk melakukan Nasionalisasi terhadap Perusahaaan Perusahaan milik Belanda dengan diundangkannya Undang-Undang No.86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Jasa Raharja berdiri pada tanggal 1 Januari 1960 seiring dengan disahkannya Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia.
Pada tahun 1960 melalui PP Nomor 3 Tahun 1960 sebanyak 14 Perusahaan asuransi kerugian milik Belanda yang berada didalam wilayah Republik Indonesia dikenakan nasionalisasi. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain ;
- Perusahaan Firma Bekouw & Mijnssen di Jakarta.
- Perusahaan Firma Blom & van Der Aa di Jakarta.
- Perusahaan Firma Sluyters di Jakarta.
- Perusahaan N.V. Assurantie Maatschappij Jakarta di Jakarta.
- Perusahaan N.V. Assurantie Kantor Langveldt-Schroder di Jakarta.
- Perusahaan N.V. Zee-en Brandassurantie Maatschappij van 1851 c.s. di Jakarta.
- Perusahaan N.V. Javasche Verzekerings Agenturen Maatschhappij di Jakarta
- Perusahaan N.V. Nederlandsche Lloyd di Jakarta.
- Perusahaan N.V. Maskapai Asuransi dan Administrasi Umum Nusantara Llyod di Jakarta.
- Perusahaan N.V. Assurantie Kantor O.W.J. Schlenceker di Jakarta.
- Perusahaan N.V. Kantor Asuransi “Kali Besar” di Jakarta.
- Perusahaan Jakarta Assurantie & Administratie Kantor di Jakarta
- Perusahaan Yayasan onderlinge Landmolestverzekerings Fonds (O.L.F.) di Jakarta.
- Perusahaan P.T. Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) di Jakarta.
Kemudian Firma Bekouw & Minjnssen, Firma Blom & Amp ; Van Der Aa, Firma Sluyters, N.V. Assuranttie Maatschapij Jakarta menjadi Perusahaaan Asuransi Kerugian Negara (PNAK) “Ika Bhakti”, N.V.
Assurantie Kantoor Langveldt Schroder di Jakarta menjadi Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA DHARMA”. kemudian jadi PNAK “Eka Karya”.
V Assurantie Kantoor Langveldt-Schroder diubah menjadi PN Eka Dharma, serta PT Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) diubah menjadi PN Eka Sakti.
Pada tahun 1961, berdasarkan PP No. 15 Tahun 1961, keempat perusahaan tersebut digabung untuk membentuk PN Asuransi Kerugian Eka Karya.
Pada tahun 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 1965 menjadi PNAK “Djasa Rahardja” Pada tanggal 1 Januari 1965, nama perusahaan ini diubah menjadi PN Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Pemerintah menunjuk JR untuk melaksanakan penyelenggaraan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Undang Undang No. 33 dan Undang Undang No 34 tahun 1964).
Sakitnya Tuh di sini
Belum mempunyai kantor bersama Samsat, hanya ada paling mojok numpang di kantor Polisi, keliling terminal. Kerjaan tiap hari harus checking IW & SW di jalan raya atau ke terminal bus atau non bus, dermaga-dermaga pelabuhan membawa karungan kupon atau karcis & kartu dana, kantor perwakilan di daerah masih sewa dan kepala perwakilannya inventaris kendaraan dinasnya hanya sepeda motor.
Pada tahun 1970 PNAK Jasa Raharja diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja.
Tahun 1978 sesuai Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1978, selain mengelola pelaksanaan UU No 33 & UU No 34 tahun 1964, Jasa Raharja mendapat mandat tambahan sebagai pionir di Indonesia untuk menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond.
Sebagai upaya pengembangan rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh perlindungan UU 33 & 34 / 1964. maka JR mengembangkan Usaha Asuransi Aneka.
Tahun 1980 menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) menjadi PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja melalui PP NOMOR 39 TAHUN 1980.
Jadi tujuan utama Negara menghadirkan JR demi memberikan perlindungan dan santunan kepada korban kecelakaan di jalan raya serta penumpang kendaraan umum, sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.
Jasa Raharja harus menjalankan perannya dengan tidak berorientasi pada keuntungan, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kewajiban pelayanan publik (PSO).
Santunan dan Peraturan Terkini
Besaran santunan yang diberikan Pemerintan via Jasa Raharja diatur dan ditingkatkan secara berkala. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017, besaran santunan bagi bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut ;
- Korban meninggal dunia Rp 50 juta.
- Korban cacat tetap Rp 50 juta (maksimal).
- Biaya perawatan maksimal : Rp 20 juta (darat & laut), Rp 25 Juta (laut).
- Biaya penguburan Rp 4 juta (jika tidak ada ahli waris).
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) : Rp 1.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) : Rp 500.000,-
PMK terakhir tahun 2017 menyesuaikan besaran santunan dengan kebutuhan korban dan keluarganya.
Pentingnya Asuransi Sosial di Luar Negeri
Asuransi sosial memainkan peran penting dalam melindungi warga negara dari risiko finansial akibat berbagai kejadian, seperti kecelakaan, penyakit, atau pengangguran. Beberapa contoh pentingnya asuransi sosial di luar negeri antara lain ;
- NHS (National Health Service) di Inggris Menyediakan layanan kesehatan yang didanai publik kepada semua penduduk tanpa memandang status ekonomi, sehingga semua orang memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan.
- Social Security di Amerika Serikat Memberikan manfaat pensiun, disabilitas, dan kematian bagi warga negara dan keluarganya. Program ini membantu menjaga kesejahteraan finansial jutaan warga Amerika yang memasuki usia lanjut atau yang tidak mampu bekerja karena disabilitas.
- Sickness and Accident Insurance di Jerman Sistem asuransi sosial di Jerman mencakup asuransi kesehatan dan kecelakaan yang dikelola oleh pemerintah dan dibiayai melalui kontribusi wajib dari karyawan dan pengusaha. Ini menjamin bahwa setiap orang mendapatkan perawatan medis yang diperlukan tanpa beban finansial yang berat.
- Workers’ Compensation di Australia Memberikan kompensasi kepada pekerja yang terluka atau sakit karena pekerjaan mereka. Ini mencakup biaya perawatan medis, penggantian pendapatan, dan rehabilitasi, membantu pekerja kembali ke kehidupan normal secepat mungkin.
Asuransi sosial seperti Jasa Raharja di Indonesia sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada warga negara dari risiko finansial akibat kecelakaan dan membantu menjaga stabilitas sosial serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Sudah jelas kini sudah ada UU No 4 tahun 2023 tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). BAB VI Perasuransian pada Pasal 52 Beberapa ketentuan dalam UU No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian diubah ;
Pasal 1 (32) Program Asuransi Wajib.
Pasal 39A Program Asuransi Wajib (ayat 1 sd 4). Yang berbunyi antara lain “Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Dalam penjelasannya Ayat (1)” Program Asuransi Wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Dalam pemberitaan media minggu lalu Mei 2024 ini rame kaitan TPL (Third Party Liability) TPL Insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko, atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga sewaktu terjadi kecelakaan. Artinya, bila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak ketiga, maka dia wajib memiliki tanggung jawab hukum kepada pihak pertama. Mengganti kerugian terkait kerusakan kendaraan ataupun korban jiwa, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Engke Kumaha or Kumaha Engke ???.”
Semoga bermanfat, selamat beraktivitas, tetap semangat.
Diding S. Anwar
Ketua Bidang Penjaminan RGC Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.