Catatan kecil untuk Insan AJB Bumiputera 1912. Terus berkontribusi sumbangan pemikiran demi kebaikan dan kebenaran, yang kiranya bermanfaat sebagai bahan pertimbangan pihak yang berkompeten.
Menyongsong 111 TAHUN AJB Bumiputera 1912 (12 Februari 1912 – 2023) darurat bencana besar (SOS) masih menyelimuti AJB Bumiputera 1912. Ikhtiar & upaya Stakeholder untuk penanggulangan bencana, jangan kendor apa saja alternatif solusi terbaik yang perlu diterapkan.
Diusia 111 Tahun, AJB Bumiputera 1912 masih ada dan siap setiap waktu melayani rakyat Indonesia serta memberikan kontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional di segala sektor dengan menyesuaikan diri sejalan perkembangan teknologi.
Oleh karenanya permasalahan yang selama ini terjadi harus ditangani dengan baik, cepat, dan tepat sasaran tentunya oleh seluruh pihak secara serius dan sungguh-sungguh serta niat suci. Mengingat AJB Bumiputera 1912 ibarat kapal besar yang mengangkut jutaan rakyat Indonesia yang tengah berlayar dalam perjalanan panjang dan sedang dihantam badai besar. Jika terlambat dan dibiarkan terombang ambing maka kapal besar akan tenggelam dan rakyat tidak selamat.
Hidden Agendas & Shadow Power (agenda tersembunyi & kekuatan bayangan), apa saja yang akan diagendakan dan kekuatan apa yang akan dilakukan ???.
Urip iku urup (ungkapan jawa : maknanya kehidupan itu seperti api yang tidak pernah padam sebagai sumber energi).
Creation of value added. Creation of income and profit. Tentunya pilihan alternatif solusi terbaik ini penting untuk hindari PIU (Pencàbutan Izin Usaha) dan hindari sirnanya Usaha Bersama AJBB 1912 di Bumi Nusantara, namun tetap semangat agar Usaha Bersama terus eksis berkontribusi untuk generasi masa depan rakyat kecil kebanyakan NKRI (UUD 1945 Pasal 33 ayat (1).
Stakeholder Usaha Bersama (dari oleh dan untuk Anggota), mungkin anggota sudah cape banget, masa bodo teuing, apatis. Jangan skeptis & pragmatis hanya berpikir praktis, sempit dan instant hanya agar aman dan tidak repot di masanya.
Teruslah ibadah, jangan lelah dan malas, mengabdi demi masa depan kesejahteraan Rakyat NKRI.
Das Sein & Das Sollen
Coba lihat dari dua Kemungkinan ; Pertama, Tepat sasaran, mungkin pulih & normal kembali serta masa depan cemerlang. Langkah Kedua, terjebak sasaran, mungkin sirna & sakit berkepanjangan serta masa depan kelabu.
Siapkan bekal untuk memperkuat lambung kapal perusahaan agar tetap tegar diterpa badai apapun akan terjadi. Silakan analisis dan cari minimal 3 (tiga) langkah prioritas utama dan alternatif solusinya (Prinsip Pareto 80/20) dari perspektif ;
Create value added.
Secara hukum bentuk Usaha Bersama diakui secara tegas dalam UU Nomor 2 Tahun 1992, namun pengaturan lebih lanjutnya belum terbit hingga lahirnya UU Nomor 40 Tahun 2014 dan berdasarkan amanat dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 baru pada tanggal 26 Desember 2019 melalui PP Nomor 87 Tahun 2019 Usaha Bersama memiliki payung hukum. Namun PP 87/2019 akhirnya kandas melalui amar Putusan MK RI No. 32/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 tidak mengikat secara hukum sebagai Hukum bentuk Usaha Bersama bagi perusahaan asuransi harus melalui UU sebagaimana Putusan MK sebelumnya yang tertuang dalam Putusan MK RI No. 32/PUU-XI/2013 tanggal 3 April 2014.
Alhasil AJB Bumiputera 1912 hanya mempunyai payung hukum selama periode 26 Desember 2019 sd 14 Januari 2021 atau sekitar kurang lebih 1 tahun. AJB Bumiputera 1912 harus menderita dan menunggu untuk beberapa waktu sekitar 2 tahun saat itu untuk menanti lahirnya UU. Maka pedoman operasional yang digunakan sebagai konstitusi tertinggi secara khusus adalah Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.
Namun dalam pelaksanaannya AD ART AJBB 1912 yang muncul tidak pada prinsip Perusahaan Asuransi berbentuk usaha bersama, padahal AJB Bumiputera perusahaan mutual atau Usaha Bersama. Ini problem besar yang harus diberesin.
Hadirnya Payung Hukum UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) BAB VII Asuransi Usaha Bersama diharapkan dapat meyelesaikan seluruh permasalahan yang sepanjang tahun 2022 belum dapat diselesaikan, salah satunya OJK mempunyai peran utama dalam menentukan dan nasib jutaan Pemegang Polis dan masyarakat lainnya yang selama ini belum mendapatkan kejelasan memperoleh hak-haknya.
Dengan mengembalikan seluruh penyelesaian permasalahan berdasarkan aturan yang berlaku, semoga UU P2SK terdapat ruang yang dapat digunakan OJK dalam menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera 1912 dengan cepat, tepat sasaran, dan konstitusional sehingga pada tahun 2023 menjadi awal yang baik bagi jutaan masyarakat yang menanti kepastian akan hak-haknya.
Penanganan AJB Bumiputera 1912 harus diupayakan penyelesaian melalui penegakan regulasi (kepatuhan) dan hukum secara transparan dan tanpa kompromi
Create income and profit.
Buat BCP (Business Continuity Planning). Cara mendapatkan sumber daya (Win Win Solution) : Human Capital / Modal Manusia / SDM, Money, Metode, infrastruktur dan dukungan lainnya.
Masalah disiplin sangat penting dipegang teguh jajaran internal AJBB 1912. Indisipliner atas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan tidak boleh terjadi. Organ AJB Bumiputera (RUA, Direksi & Dekom) dipaksa wajib Good Corporate Governance (GCG), dan sesuai ketentuan UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK. Demikian juga disiplin jualan produk asuransi mutual harus sesuai ketentuan, yaitu nasabah pemegang pempol produk harus jadi anggota pemilik perusahaan asuransi mutual.
Kolaborasi Pentahelix Lintas Generasi & Lintas Mitra agar tercipta suasana yg harmonis & kondusif. Suasana harmonisasi dan kebersamaan semua pihak, sehingga tidak terjebak larut berkepanjangan di arena dikotomis, yang mana para pihak saling tuding, menyalahkan maupun buang badan.
Masalah GCG (Prinsip TARIF) dipedomani tentunya masalah keuangan dengan perencanaan yang baik dapat segera memulihkan kejayaan AJBB masa lalu, masyarakat pemegang polis yg seluruhnya anggota pemilik AJBB 1912 segera dibayarkan klaimnya, dan Perusahaan mendapat keuntungan seperti di masa lalu, bahkan sudah dibuktikan untuk kepentingan Negara & Bangsa sejak jaman penjajahan, perjuangan kemerdekaan, dan saat awal-awal NKRI sebagai Negara Merdeka.
Masalah sebesar apapun dapat dicarikan solusi terbaik sepanjang senantiasa berkolaborasi pentahelix lintas generasi dan lintas posisi (ABGCM).
Standar dan model praktek Usaha Bersama di Internasional perlu mengikuti organisasi yang menaungi kegiatan Usaha Bersama di luar negeri yang dikenal dengan Mutual, yaitu The International Cooperative and Mutual Insurance Federation (ICMIF).
Tak kalah pentingadalah kehadiran negara dan political will pemerintah dalam menyelamatkan AJBB 1912. Sangat menaruh empati. Kasihan jutaan masyarakat Pempol & ribuan pegawai AJBB 1912 semoga tidak menjadi korban.
Kader potensial internal yang berkualitas, Penerus adalah pemegang amanah untuk menjaga, memelihara serta mengembangkan hingga AJB Bumiputera 1912 terus eksis dan tetap berkontribusi mensejahterakan seluruh masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anggota RUA harus diambil dari internal yang mempunyai jiwa integritas dan berdedikasi tinggi untuk diberi kesempatan pertama estafet keberlangsungan AJB Bumiputera 1912. Pembentukan RUA harus hati-hati banyak kader Internal oportunis, menjadi pahlawan kesiangan yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Mengarah ke Aksi Korporasi (kinerja operasi, keuangan dan hukum kepatuhan, optimalisasi aset dll) demi kesejahteraan masyarakat Pempol dan stakeholder sesuai cita-cita leluhur pendiri & pejuang bangsa harus membuat business continuity planning.
Tidak kalah penting juga harus benchmark memetik best practice yang dilaksanakan oleh ribuan perusahaan mutual sebagai saudara serumpun UBER / Usaha Bersama yang jumlahnya sangat banyak berdiri di berbagai negara di dunia ini.
Beberapa catatan random masalah saat ini di internal AJBB 1912
Berdasarkan penilaian dari OJK bahwa AJB Bumiputera 1912 mengalami permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang didasarkan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tanggal 28 Desember 2016 sehingga akhirnya pada tanggal 21 Oktober 2016 OJK sesuai ketentuan Pasal 9 UU 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menggunakan kewenangan penetapan Pengelola Statuter terhadap AJB Bumiputera 1912.
Permasalahan mendasar AJB Bumiputera 1912, sepanjang yang diketahui hanya masalah klaim asuransi Pemegang Polis banyak yang belum terbayarkan dan begitupun hak-hak Pekerja banyak yang belum dibayarkan. Namun ketika digali tidak terbayarnya klaim asuransi dan hak Pekerja tersebut yang mencuat hanyalah alasan AJB Bumiputera 1912 tengah dalam kesulitan likuiditas, dan belum terungkap sebabnya.
Pada bulan Mei 2022 OJK menyetujui terbentuknya 11 Anggota BPA (sekarang RUA) melalui hasil penilaian kemampuan dan kepatutan meskipun proses penyelenggaraannya bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Waktu terus bergulir Sidang BPA diselenggarakan beberapa kali yang hingga saat ini pekerja khususnya tidak mengetahui hasilnya secara resmi, namun diketahui sidang BPA telah berhasil melakukan pergantian sejumlah Direksi dan Dewan Komisaris secara berturut-turut. Selama kurun waktu kurang lebih 6 bulan proses RPKP belum kunjung selesai dan memperoleh persetujuan dari OJK, terlebih Pemegang Polis dan Pekerja tidak mengetahui upaya-upaya yang menjadi strategi AJB Bumiputera 1912 dalam rangka memenuhi seluruh kewajibannya apalagi menyelesaiakan permasalahan yang sudah sekian lama.
Di tengah Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP), ternyata masih ada pihak-pihak yang mengail di air keruh dan membuat kondisi semakin runyam. Saling berkubu-kubu dan saling sikut.
Semua pihak sudah sepatutnya mengikuti sistem yang sudah berlaku, sehingga upaya penyelesaian setiap permasalahan berdasar pada Undang-undang dengan harapan terbentuk sistem yang semakin baik, pasti, dan berkelanjutan.
Jangan sampai dalam penyelesaian AJB Bumiputera 1912 hanya karena kepentingan-kepentingan sesaat, kepentingan-kepentingan praktis, kepentingan pragmatis lalu mengganggu tatanan sistem perekonomian yang sedang dibangun melalui UU P2SK.
De Jure.
Anugerah Payung Hukum Konstitusi Usaha Bersama telah diatur dalam UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK pada BAB VII Asuransi Bersama seakan tidak digubris / dicuekin. Perlu Perubahan (Quo Vadis & Status quo). UU P2SK secara khusus mengatur khusus Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.
Seharusnya langsung start action mempedomani tahapannya (jangan NATO ; No Action Talk Only). Benahi AD saat ini yg dijadikan pedoman, tersurat dan tersirat serta implementasinya keluar rel prinsip Usaha Bersama (Mutual). Benahi SDM / Human Capital / Modal Manusia Usaha Bersama yg realitanya tercerai berai berkubu-kubu sesuai kepentingan masing-masing (harus dipinggirkan). Laksanakan Tata Kelola perusahaan yang baik dan benar (Prinsip TARIF). General check up, yang dikerjakan malah yang kontra produktif.
Organ Perusahaan yang legal formal konstitusional penting, agar tidak tambah benih keributan besar, AJBB 1912 kini semakin tidak stabil. Benih konflik meluas, tanda pemicu kegaduhan dan ketidakpercayaan serta ketidakpastian masyarakat terus menggelinding membesar (snow ball). Dari perspektif keuangan, tidak kunjung ada jalan keluar, dasar laporan hasil audit KAP resmi dan benar belum ada dan belum bisa diyakini (banyak pos-pos yg diam ngumpet, jebakan batman). Harus dibuka secara transparan ke publik sebagai pertanggung jawaban, keadaan sebenarnya bagaimana ???.
Apakah Auditor Eksternal Independen Resmi (KAP) yang mengaudit yakin telah memberikan opininya WTP atau malah Tidak Wajar (jangan bagai kucing dalam karung). AJBB 1912 adalah Perusahaan milik rakyat banyak, Pempol berhak mengetahui apa adanya. Hati-hati buat RPKP ala Tukang Cukur (Hair Cut), bisa polemik berkepanjangan, resiko tingkat tinggi kegagalannya. Jangan halusinasi posisi confiden level yang tinggi.
De facto.
Realitanya falsafah Usaha Bersama atas asas kekeluargaan di AJBB 1912 sebagai modeling UBER, jauh panggang dari api (tercerai berai, perang antar kubu, selera kepentingan masing-masing kelompok), saat ini antar kubu saling sengketa dan saling gugat di ranah hukum, harusnya saling bantu, gotong royong, rukun kekeluargaan. Padahal mungkin hanya Negara Kita yg punya UUD 1945 Pasal 33 ayat (1).
Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan di internal, mengingat potensi terjadinya praktek abuse of power, penyimpangan dan kecurangan (fraud) oleh Organ Perusahaan jika hal tersebut terabaikan ;
Pengendalian situasi baik internal maupun eksternal melalui perwujudan organisasi yang produktif, keterbukaan informasi, dan upaya maksimal dalam implementasi program kerja dan anggaran secara efektif dan efisien ;
Penyelesaian segala permasalahan jika berkaitan dengan potensi hukum yang merugikan kepentingan tertentu, dengan prinsip ultimum remedium ;
Harapan masyarakat sebagai represntasi rakyat Indonesia dengan hadirnya UU P2SK
Apa kata Dunia ???.
Fastabiqul khairat
Berlomba dalam kebaikan.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Dr. Diding S Anwar, FMII
Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia
Maju Terus demi Mewujudkan Tegaknya Sistem Kerakyatan sejalan dengan menggurita nya Sistem Kapitalisme di Negeri ini. AJBB Negeri Dongeng yg masih perlu treatment khusus dan scanning menyeluruh agar virus – virusnya segera di RTM khan