
Diding S. Anwar, Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA UI
Pasca pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJBB 1912 yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyepakati pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB sesuai dengan AD AJBB dan sepakat mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru.
Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting.
Kasus gagal bayar perusahaan asuransi, Khususnya asuransi jiwa menjadi sorotan publik belakangan ini dalam sepuluh tahun terakhir rentetan kasus gagal bayar asuransi membuat cemas masyarakat. Apalagi kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar membuat citra publik terhadap industri asuransi runtuh.
Pentingnya OJK membentuk Pengelola Statuter (PS) karena kondisi Bumiputera yang mendesak. Sesuai kewenangannya yang diberikan undang-undang, OJK dapat menetapkan pengelola statuter seperti yang dilakukan OJK sebelumnya. Tujuannya bukan menjadi pelaksana namun memberi payung hukum pembentukan BPA, direksi dan komisaris baru.
Solusi membentuk PS akan sesuai aturan UU dan POJK. Karena ini keniscayaan saat kondisi organ perusahaan Vacuum of Power. PS yang paling baik dan benar. Kuat dasar hukumnya sebagai kewenangan Regulator amanah UU. PS ini keniscayaan saat Organ Perusahaan Vacuum of Power. Bila tidak menerapkan PS, khawatir kemudian hari Regulator jadi salah.
Namun, Kondisi AJB Bumiputera sekarang sangat memprihatinkan dan seram bak dikejar Drakula penghisap darah sesama.
Yang membuat seram itu dikarenakan diri sendiri internal perusahaan yang dipegang oleh kubu kubu, masing masing kubu punya kepala suku yang berbeda beda target tujuan & kepentingannya.
Sementara kas kosong, utang klaim menggunung, banyak oknum pamrih dan numpang makan serta hidup kondisi perusahaan yang sangat sakit.Para kubu bertarung demi posisinya masing-masing.
Titik Kritis Pempol Karena Iklim AJBB makin panas & kering, Bagaimana cara mengatasinya ?.
Teringat dengan teori “Katak Rebus”, Pempol AJBB ibarat katak rebus, jikalau Katak tak mampu melompat dan mungkin bisa mati. pertama katak hidup ditaruh dalam panci yg berisi air dingin. Kemudian perlahan dan bertahap suhu panci dinaikan, maka lambat laun air menjadi panas. Namun karena katak memiliki mekanisme penyesuaian suhu sekitar pada kulitnya, katak tidak merasakan hangatnya air.
Semakin lama semakin panas air di dalam panci, katakpun terus menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar, sehingga pada akhirnya katak sudah tidak mampu lagi menyesuaikan diri dengan air panas yg mendidih, katak berusaha untuk melompat dari panci dengan kedua kakinya.
Sialnya, dasar panci juga sudah menjadi terlalu panas untuk menjadi pijakan kaki katak dalam melompat, sehingga katak gagal melompat dan akhir nya mati terebus dalam air yg mendidih. Tragis?
Katak itu kurang gaul susah diajak berubah, katak akan melompat kalau orang sudah jauh lari kemana.
AJBB jangan seperti katak dalam tempurung pribahasanya, jangan berpikir bahwa lingkungan itu tidsk berubah. Di era disruptive ini perubahan lingkungan bisnis cepet sekali. Tradisional vs on line business.
Harus inovatif dan adaptif terhadap perubahan terutamanya dalam teknologi informasi yg begitu cepet. Misalkan Banking online system. AJBB harusnya seperti itu..
Tetapi memang ada bisnis atau profesi yg nggak bisa digantikan dengan robot atau aplikasi, harus ada komunikasi..seperti guru, dosen, akuntan, pilot..let say kalau peran pilot diganti robot
Lompat katak selalu terlambat. Seni mengetahui kapan harus turun.
Teori Kuda Mati (Di Scrum), ada keseimbangan yang rumit antara ketangkasan dan komitmen untuk mencapai tujuan.
Kebijakan suku Indian, yang diturunkan dari generasi ke generasi, mengatakan bahwa “Ketika Anda menemukan bahwa Anda sedang menunggang kuda mati, strategi terbaik adalah turun (teori kuda mati).
Kemampuan kita untuk memutuskan cara terbaik untuk maju bergantung pada kemampuan kita untuk menentukan apakah kuda itu benar-benarb mati.
Periksa dan adaptasi
AJBB Jangan datang dengan masalah, datanglah dengan solusi.”
Orang mungkin berpendapat bahwa Scrum mencegah kuda mati di tempat pertama karena Tim Scrum sering memeriksa kesehatan kudanya. Teori kuda mati dalam konteks Scrum benar benar tentang memberdayakan Tim.
Pempol tidak butuh tersangka juga tidak butuh gugatan peradilan.
Dengan ditetapkannya Eks Ketua BPA periode 2018 – 2020 Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, dan yang bersangkutan akan melawat dengan gugatan pra peradilan.
Yang dibutuhkan masyarakat Pempol uang klaim untuk masa depan keluarganya sesuai rencana & upaya prihatin puluhan tahun menyisihkan tiap bulan dari penghasilannya untuk bayar premi ke AJBB Bumiputera, kasihan tragis sekali nasib pempol.
AJBB sudah semakin banyak ditinggal pemegang polis karena distrust atau luntur kepercayaan terhadap Bumiputera.
Hemat saya, interal AJBB 1912 harus Self Healing (memperbaiki atau menyembuhkan diri sendir oleh diri sendiri), jaga imunitas dan tentunya harus kolaborasi pentahelix lintas generasi.
Quick Win
- Menetapkan Direksi & Dekom (kompetensi & integritas tinggi) diseleksi & assessment dari banyak kandidat /kader potensial generasi penerus, fit & proper test sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan OJK.
- Pengisian Pejabat Struktural (Ka Dep, Ka Kanwil, Ka Cab dll) yang menyatakan fakta integritas untuk melaksanakan GCG (taat SOP & Prinsip Mutual) berorientasi layanan prima kepada stakeholder (terutama kepada pempol sebagai konsumen sekaligus pemilik perusahaan UBER.
- Menyesuaikan Anggaran Dasar sesuai prinsip Usaha Bersama.
- Membuat Perencanaan Kelangsungan Bisnis (Business Continuity Plan / BCP) dll.
Tidak ada halangan internal AJBB 1912 merestorasi usaha bersama yang sesungguhnya, yaitu dengan lebih dahulu memperbaiki AD Th 2011 (antara lain isi yg tidak sesuai dengan prinsip mutual dihilangkan, misal harus bunyi tegas semua pempol adalah anggota / pemilik perusahaan tanpa terkecuali, juga tentang BPA yang benar-benar wakil pempol hasil pemilu yg luber & jurdil) bila mau benar-benar AJBB 1912 back to basic tetap sebagai UBER yang sesungguhnya (yaitu harus sesuai prinsip UBER yg universal sebagai mana mestinya).