
Laporan Keuangan Bumiputera 1912
“APA KATA DUNIA, LEGENDARIS AJB BUMIPUTERA 1912 TERABAIKAN LEBIH SATU ABAD (111 TAHUN) TANPA PAYUNG HUKUM; SATU SATUNYA USAHA BERSAMA (UBER) DI INDONESIA DARI RIBUAN MUTUAL DI DUNIA”
Momen penting bagi AJB Bumiputera 1912, satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk Usaha Bersama / UBER (Mutual) dan yang tertua di Indonesia. Sejak didirikan oleh tiga tokoh guru pribumi pada 12 Februari 1912, perusahaan ini telah menjadi simbol persatuan dan gotong royong serta kekeluargaan dalam perlindungan keuangan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Selama lebih dari 111 tahun, AJB Bumiputera 1912 beroperasi tanpa adanya undang-undang khusus yang menjadi payung hukum bagi Asuransi Usaha Bersama. Baru pada tahun 2023, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (P2SK), Asuransi Usaha Bersama akhirnya mendapatkan pengakuan hukum dalam BAB VII UU P2SK.
Indonesia sebagai negara yang berlandaskan konstitusi, memiliki UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, yang berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Ketentuan ini sejalan dengan konsep mutual yang dianut AJB Bumiputera 1912, yang sejak awal berdiri mengusung nilai kebersamaan, gotong royong, dan kekeluargaan serta tanggung jawab kolektif.
Sebagai bagian dari implementasi UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, AJB Bumiputera 1912 wajib menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar (AD) baru yang menjadi dasar utama dalam menjaga keberlanjutan dan kredibilitas perusahaan di industri asuransi nasional.
Dengan adanya kepastian hukum ini, AJB Bumiputera 1912 diharapkan mampu melakukan transformasi yang lebih kuat dan berkelanjutan, tetap menjaga nilai mutualisme, serta memberikan perlindungan finansial bagi seluruh masyarakat Indonesia pemegang polis.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Perintah Pembentukan UU Asuransi Usaha Bersama
Sebelum adanya pengakuan dalam UU P2SK Tahun 2023, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan dua putusan penting yang memberikan perintah kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menyusun Undang-Undang khusus bagi Asuransi Usaha Bersama:
1. Putusan MK No. 32/PUU-XI/2013: MK menilai bahwa UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi Asuransi Usaha Bersama. MK memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk segera membuat Undang-Undang khusus bagi Asuransi Usaha Bersama agar memiliki kepastian hukum.
2. Putusan MK No. 32/PUU-XVIII/2020: MK kembali menegaskan perlunya UU khusus bagi Asuransi Usaha Bersama karena tidak adanya regulasi yang mengatur bentuk usaha mutual secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Putusan ini memperkuat perintah sebelumnya agar Pemerintah dan DPR segera merancang UU Asuransi Usaha Bersama, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia pemegang polis.
Dua putusan ini menjadi landasan kuat yang akhirnya diwujudkan dalam BAB VII UU P2SK Tahun 2023, memberikan pengakuan hukum yang lebih jelas bagi keberlangsungan AJB Bumiputera 1912 sebagai Asuransi Usaha Bersama.
Dari Kekosongan Regulasi ke Payung Hukum yang Jelas
Sejak berdiri pada 12 Februari 1912, AJB Bumiputera 1912 berkembang sebagai asuransi berbentuk usaha bersama yang unik di Indonesia.
Namun, selama sekitar 111 tahun, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur Asuransi Usaha Bersama di Indonesia.
Baru setelah adanya Putusan MK No. 32/PUU-XI/2013 dan Putusan MK No. 32/PUU-XVIII/2020, Pemerintah dan DPR RI secara resmi diberi mandat untuk menyusun regulasi bagi Asuransi Usaha Bersama. Hal ini akhirnya terwujud dalam UU P2SK Tahun 2023, yang memberikan kejelasan hukum untuk:
a. Menyesuaikan struktur dan tata kelola sesuai regulasi modern.
b. Menetapkan Anggaran Dasar (AD) baru.
C. Memastikan keberlanjutan perusahaan dengan tetap menjaga prinsip mutual (Usaha Bersama / UBER).
Jika diibaratkan dengan “menanam pohon hukum”, maka BAB VII UU P2SK Tahun 2023 adalah “pohon hukum” pertama yang ditanam khusus untuk Asuransi Usaha Bersama di Indonesia. Pohon ini diharapkan tumbuh dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta stabilitas keuangan nasional.
Mencegah Nasib Seperti Jiwasraya: Harapan untuk AJB Bumiputera 1912
Kita tentu tidak ingin melihat nasib buruk menimpa AJB Bumiputera 1912 seperti yang terjadi pada Jiwasraya, yang kini menghadapi likuidasi akibat masalah hukum dan tata kelola.
Kehilangan warisan bangsa seperti AJB Bumiputera 1912 akan menjadi kerugian besar bagi sistem keuangan nasional serta hilangnya amanah leluhur bangsa bagi bekal masa depan generasi penerus Indonesia.
Oleh karena itu, dengan adanya regulasi yang lebih kuat, harapan bagi AJB Bumiputera 1912 adalah:
- Menjadi perusahaan mutual yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.
- Menjaga kepercayaan masyarakat pemegang polis dengan tata kelola yang lebih baik.
- Memastikan kelangsungan bisnis di tengah dinamika industri keuangan.
Seperti pepatah, “Yang kita tanam hari ini akan menentukan apa yang kita panen di masa depan.” Regulasi baru ini bukan hanya tentang masa kini, tetapi juga tentang membangun fondasi hukum yang kuat bagi keberlanjutan AJB Bumiputera 1912.
Dirgahayu ke 113 AJB Bumiputera 1912
AYO uber uber terus demi kesejahteraan rakyat Indonesia”.
Semoga tetap menjadi pelopor Asuransi Usaha Bersama di Indonesia dan terus memberi manfaat bagi bangsa.
Harapan AJB Bumiputera 1912: Berkontribusi untuk Indonesia yang Sejahtera, Adil, dan Makmur
Harapan besar kini berada di pundak AJB Bumiputera 1912 untuk melanjutkan kiprahnya, sebagaimana organisasi besar lainnya yang lahir di masa perjuangan kemerdekaan, seperti Muhammadiyah yang lahir pada 18 November 1912 dan Nahdlatul Ulama (NU) yang lahir pada 31 Januari 1926. Seperti halnya Muhammadiyah dan NU, yang telah berjasa dalam membangun bangsa melalui bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan, AJB Bumiputera 1912 diharapkan juga dapat terus memberikan kontribusi besar bagi Indonesia yang lebih sejahtera, adil, dan makmur.
Keberlanjutan dan transformasi yang dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 harus mencerminkan nilai-nilai gotong royong dan kekeluargaan serta saling membantu, sebagaimana yang sudah diwariskan sejak masa perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Perusahaan Mutual (Usaha Bersama / UBER) di Dunia: Fakta dari ICMIF
Berdasarkan data dari International Cooperative and Mutual Insurance Federation (ICMIF), terdapat lebih dari 5.100 perusahaan asuransi yang berbentuk Mutual (Usaha Bersama dan Koperasi) yang tersebar di 77 negara di dunia. Ini menunjukkan bahwa model usaha mutual sudah diterima dan berkembang pesat secara global, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas dan berkelanjutan kepada seluruh masyarakat.
*Di Indonesia, AJB Bumiputera 1912 satu satunya perusahaan asuransi yang berbentuk Usaha Bersama / UBER (Mutual), dengan prinsip dasar yang berfokus pada kebersamaan dan kekeluargaan serta persatuan dan tanggung jawab kolektif, harus terus berperan aktif dalam menjaga kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sebagai perusahaan asuransi yang telah beroperasi lebih dari satu abad, AJB Bumiputera 1912 memiliki peran historis, kronologis dan strategis dalam ekosistem asuransi di tanah air, serta harus terus berkembang seiring dengan pengakuan hukum yang diberikan melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (P2SK).
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (P2SK) UU ini mengatur ekosistem sektor keuangan, termasuk Asuransi Usaha Bersama dalam BAB VII, memberikan kepastian hukum bagi AJB Bumiputera 1912.
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama PP ini menjadi pedoman operasional bagi perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, termasuk tata kelola dan keanggotaan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi POJK ini mengatur aspek perizinan dan kelembagaan bagi perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama untuk memastikan tata kelola yang baik.
- International Cooperative and Mutual Insurance Federation (ICMIF) ICMIF adalah organisasi global yang mewadahi lebih dari 5.100 perusahaan asuransi mutual yang tersebar di 77 negara di dunia, yang menjadikan AJB Bumiputera 1912 satu-satunya di Indonesia.
“Fastabiqul khairat. Aamiin Ya Rabbal Alamin.”
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh:
Diding S Anwar
Ketua Komite Tetap Penjaminan, Asuransi, dan Dana Pensiun KADIN INDONESIA – Bidang FMIK (Fiskal, Moneter, Industri Keuangan)
09022025.
AJB Bumiputra yg merupakan pelopor Asuransi Usaha Bersama yg berusia sekarang 113 th semestinya pemerintah melindungi dan memelihara dan membantunya dalam perbaikan Manajemen nya, dan pengelolanya yg profesional.
Saya setuju dgn penulis diatas (Dr. Diding) bahwa untuk membunuh tikus tikus lumbung jangan lu.bungnya yg dibarengi..selamatkan AJB Bumiputra.
AJB Bumiputra yg merupakan pelopor Asuransi Usaha Bersama yg berusia sekarang 113 th semestinya pemerintah melindungi dan memelihara dan membantunya dalam perbaikan Manajemen nya, dan pengelolanya yg profesional.
Saya setuju dgn penulis diatas (Dr. Diding) bahwa untuk membunuh tikus tikus lumbung jangan lu.bungnya yg di bakar. Selamatkan AJB Bumiputra.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya. AJB Bumiputera 1912 adalah satu-satunya perusahaan yang berbentuk Mutual dan diperjuangkan oleh 3 orang guru yang juga disebut sebagai pahlawan keuangan. Untuk itu, sebagai pemerintah dan DPR hendaknya tidak melupakan jasa pahlawan 3 orang guru yang telah berjuang meletakan prinsip-prinsip dasar keuangan dibidang asuransi, dan tidak melenyapkan tonggak sejarah asuransinya Bangsa Indonesia, tetapi tetap mempertahankannya dan melestariskan demi masa depan generasi penerus Bangsa Indonesia. ( Bukan membakar Lumbung tetapi menyelamatkan Lumbung ).
Premi saya tidak dibayar hingga sekaran, mestinya November 2018.
Lalu diikutkan program baru, tapi ujungnya bohong juga.
Saya Agung Pekalongan…Ikut asuransi beasiswa berencana anak dr th. 2004-2020 (masa pertanggungan polis), smpai skrng 2025 belum ada kejelasan pencairan, pdhl harapan buat tambah2 biaya sekolah anak…..Hasilnya….hanya Menunggu dan Menunggu…..Kapan ?
Selamat ultah ajb bumi putra. Tolong pak saya peserta ajb bumi putra. Mulai tahun 1918 melakukan klaim dana bahagia 40 juta. Sampai sekarang belum cair pak. Tolong pak saya butuh dana itu. Trimakasih atas perhatiannya
Memang pendiriannya awal bagus sekali untuk mensejahterakan rakyat tetapi sejak 5 tahun terahir justru menyengsarakan rakyat kecil yang telah bersusah payah untuk menjadi nasabah dengan menyetor polis setiap bulan dengan harapan anak2nya dapat sekolah sampai perguruan tinggi. Kenyataan sekarang berbeda karena klaim yang sulit cair dan bahkan kami sudah berputus asa, asa kami yang dulu seakan telah sirna bertahun tahun di”PHP” oleh manajemen AJB BUMIPUTERA 1912.
Bahkan kami beberapa kali ditawari untuk ikut program percepatan pencairan dengan membayar sejumlah uang tapi sampai sekarang tidak ada kabar berita setelah 2 hingga 3 tahun berlalu. Setiap kami menanyakan ke kantor cabang jawaban selalu sama “menunggu giliran” . Harus sampai kapan????????????
Sebuah pemikiran yg Jenius dalam menghadapi polemik keberlangsungan usaha asuransi jiwa Bumiputera tentunya harus berhasil dalam menghadapi bbrp aspek
1. Aspek bisnis jk pendek dan jk panjang
a. kemampuan bayar beban operasional dan pertanggungan pendek
b. Perbandingan analisis BEP antara menyelamatkan AJB bumiputera dengan bikin perusahaan baru AJbersama
2. Aspek kelembagaan misal persiapan pembuatan payung hukum asuransi bersama.
3. Aspek politis
Dll
Bagemana bumi putra ini sy capek capek nabung. Demi pendidikan anak karna kita org kurg mampu untuk bianya sekolah anak.nyatanya seperti ini.walaupun jmlhnya TDK seberapa TPI kami masyarakat kecil sangatlah butuh.butuh sekali .tapi walaupun begitu besar harapan .untuk bisa dicairkan. Agar bisa menambah modal usaha kecil kecilan di rumah .teks byk.
Bayar woi klaim asuransi yg sudah jatuh tempo
Sudah 4 tahun klaim asuransi bumi putra saya belum cair…. Klo tidak pailit kenapa sampai sekarang belum terbayarkan….
Untuk bumiputera agar secepatnya membayar polis yg sudah habis kontrak
Secara khusus polis atas nama Djibran di kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.
Kantornya sudah tutup dan kami tdk tau harus mengadu kemana. Jadi Bumiputera tolonglah kami supaya bisa dibayarkan klaim asuransi kami. Sekali lagi bumiputera tolonglah kami. 🙏
Klaim saya dari 2018 sampai sekarang belum cair, alasannya nunggu no antrian
Gara gara Asu Ransi BP anak saya tidak kuliah,AJB BP mengorbankan masyarakat idonesia termasuk saya adalah korban,kebiadapan orang yg tidak bertanggung jawab di asuransi Bumi Putera…hilang sudah kepercayaan warga tentang BP…tutup Bumi Putera jangan dilanjutkan….percuma…saya punya 4 polis yg 1 polis habis kontrak…yg lain tak putus…kurang lebih sy 10 th ikut asuransi BP
Pak tolong asuransi saya di cairkan tolong buat sekolah anak saya. Sayia seorangj GURU.MUDAH MUDAHAN. Bapak punya rasa empati dan kasihan kepada saya seorang guru Aamin
D byr atw tdk.dana Asuransi ..kami yg sdh tertunda brthn” selesai polisny ko g d byr”
Sdh mengisi formulir jg d cabang trdekt d cabang Bmputra Barito ..tp ko sdh lama g d byr jg dana kami
Ap perlu kami k Kantor pusatny Bm.putra ..mhn pnjelasanny ksian kami yg rakyat biasa mgharapkn dana polis tersebut klr utk biaya skolah byk tmn” ttgga ” yg mnggu kbr ini klr atw tdk dana ny knp tdk ad kejelasan klpun klr dana ny ..kpn..mn antrianny..mn org” yg sdh klr dana ny ..bnr tdk ini klr ny ..kami toh tdk besar” dananya yg shrsny d byr Bmputra..itu hak kami ..knp trkatung” sdh brthn” bgni
Mohon BumiPutera, cairkan asuransi adik saya…nggak ada buat biaya kuliahnya besok
trus klu asuransinya berhenti di tengah jalan gmna sdah 6 thu g ada kabar beritanya,bahkan klu di tlpon kayak g ada niat baik nya dri oetugas
Saya nasabah Asuransi Bumi Putra. Sejak 2019 saya claim dana kelangsungan belajar setelah anak saya lulus SMP mereka tidak membayarkan claim sampai 2022 kontrak polis habis saya claim nilai pertanggungan dan dana kelangsungan lukus SMA dan SMP sampai saat ini 2025 juga belum di bayarkan. Saya sudah ikut PNM program Asuransi Bumi Putra tentang Pemotongan Nilai Manfaat 50% sampai harimini pun mereka tidak ada komitmen membayarkan. Saya tiap bulan bolak balik ke kantor Asuransi Bumi Putra tempat saya ikut di Otista sampai sekarang karyawannya selalu bilang belum ada update untuk nilai polis diatas 5juta setelah PNM. Sementara untuk membiayai anak saya sekarang sudah kuliah semester 6 saya harus hutang sana sini, karena suami saya sudah meninggal sejak 2011. Saya sangat marah dan kecewa dengan Asuransi Bumi Putra. Mereka tidak ada itikad menghubungi nasabahnya.
Semoga AJB BUMIPUTERA bisa berjalan lg seperti dulu sebab saya dan saudara2 saya masih banyak saldo d AJB BUMIPUTERA
Yang penting segera bayar hak saya sebagai pemegang polis yg sudah habis masa kontraknya. Ingat bagaimana dulu ketika memprospek calon nasabah, menjelaskan tentang manfaat yg diperoleh. Ketika bergabung sy dan juga nasabah lain membayar secara disiplin preminya sampai akhir masa kontraknya. Sekarang tinggal ngambil hak ko jadi bermasalah, pembayaran JD ngga jelas kapan dicairkan. Usaha bersama macam apa si ini? Semua hanya bagus di dokumen, dan promosi.
Buat apa dipertahankan… Bayar aja dulu polis nasabah. Sudah dipotong separuh, gak dibayar lagi. Dzolim.
Trus personil yg bikin Bumiputera kolaps, harusnya dimiskinkan biar hartanya disita buat bayar nasabahnya
Tolong segera kembalikan uang kami yg sdh jatuh tempo lama sekali blm terbayar oleh asuransi Bumiputera. Untuk biaya anak kami mulai dari daftar kuliah sampai anak kami akan wisuda belum dibayarkan. Hutang akan dipertanggung jawabkan sampai di akherat…….instansi yg terkait ikut bertanggung jawab…..OJK, dll…!!!
Bumiputra ini masih ada atau sudah tidak ada ga ya?