
Oleh: Rizky Yudha
Pemegang Polis dalam Perusahaan berbentuk Usaha Bersama (Mutual/Onderlinge) seperti AJB Bumiputera 1912, berdasarkan PP No.87 Tahun 2019 tentang Usaha Bersama, memiliki keunikan karena mempunyai 2 (dua) kedudukan sekaligus.
Dalam pasal 1 ayat 3 PP No.87 Tahun 2019 dikatakan Anggota adalah pemegang polis pada Usaha Bersama.
Hal ini perlu diketahui Pemegang Polis, sesungguhnya apa yang dimaksud Pemegang Polis mempunyai 2 (dua) kedudukan sekaligus?
Pertama kapasitas Pempol sebagai Nasabah dengan cara membeli Produk Asuransi yang dibuktikan dengan Polis. Pembayaran premi yang dilakukan ke Perusahaan sehingga Pempol memperoleh manfaat dengan mendapatkan perlindungan jiwa dari produk yang dipilih beserta seluruh benefit yang ditawarkan.
Kedua, dengan Polis yang dimiliki, Pempol juga sebagai Pemilik Perusahaan. Inilah uniknya dengan membeli produk di perusahaan Mutual atau Usaha Bersama, maka seluruh Pempol otomatis menjadi Pemilik, karena tidak ada Pemegang Saham mayoritas, yang ada sistem perwakilan yg direpresentasikan oleh Rapat Umum Anggota (RUA) atau BPA, di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).
Seyogyanya dengan bentuk Usaha Bersama keseimbangan bisa terjaga dengan 2 (dua) kedudukan tersebut, sehingga Perusahaan ini memiliki fundamen yang kuat. Sebagai Nasabah dapat menikmati manfaat produk yg dipilih, dan di sisi lain sebagai Pemilik mempunyai kewenangan menetapkan pokok-pokok kebijakan, tentunya melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD), yaitu melalui wakil di Daerah Pemilihannya.
Anggaran Dasar (AD) sendiri sudah beberapa kali mengalami perubahan, dalam perjalanannya AD belum murni mempedomani cita-cita 3 (tiga) orang guru pendiri perusahaan, yang memegang prinsip onderlinge / mutual / usaha bersama, dimana seluruh Pempol adalah Anggota/Pemilik Perusahaan.
Kehadiran Pemerintah atau Negara dengan menerbitkan PP Nomor 87 Tahun 2019 tentang Usaha Bersama (Mutual), di akhir tahun 2019, diharapkan bisa memperkuat kemurnian cita-cita 3 orang guru pendiri AJB Bumiputera.
Dihari – hari sekarang, meskipun berhembus kondisi AJB Bumiputera 1912 sedang tidak sehat, namun sebagai satu satunya perusahaan asuransi berbentuk Usaha Bersama di Indonesia, eksistensinya patut dipertahankan, karena perusahaan yang berazas usaha bersama, gotong royong serta kekeluargaan ini, sangat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Sejalan dengan PP Nomor 87, Serikat Pekerja berupaya mengawal, agar seluruh pihak konsisten mengimplementasikan PP Nomor 87, guna terjaminnya hak Pemegang Polis dalam kapasitas Pempol sebagai Nasabah maupun sebagai Pemilik.
Diakui, butuh waktu untuk menciptakan banyak regulasi-regulasi turunan dari PP Nomor 87, yang mengatur bentuk Usaha Bersama secara lebih khusus. Seperti regulasi terkait keuangan yang mengatur tentang Solvabilitas, Likuiditas, perlakuan akuntansi dan sebagainya. Sehingga diperlukan harmonisasi antara RUA dengan OJK, guna terciptanya regulasi-regulasi yang dimaksud.*
Rizky Yudha
Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912