
Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto
Jakarta – Komite IV menilai aspek pengawasan anggaran dana Otonomi Khusus [Otsus] dinilai masih lemah. Selama ini, pemerintah pusat belum melakukan pendampingan yang memadai terkait tata kelola dana Otsus. Hal itu terungkap saat Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Papua Barat, Minggu, (21/ 03).
“Anggaran untuk daerah khusus semestinya dikelola dan diawasi dengan cara khusus begitu pula dengan desain pengawasan dananya,” kata Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto dalam siaran pers yang diterima redaksi keuanganonline.id, Jakarta, Senin (22/3) pagi.
Menurutnya, Komite IV DPD RI melihat bahwa Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua yang sedang disiapkan pemerintah sebaiknya diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan pengelolaan Dana Otsus untuk memastikan akuntabilitasnya.
Sementara itu, senator asal Sulawesi Tenggara, Amirul Tamim, mengapresiasi capaian pembangunan di Papua Barat.
“Kemajuan Papua Barat cepat sekali dibandingkan beberapa tahun lalu, meskipun belum sesuai harapan,” ungkapnya.
Amirul juga menyampaiakan bahwa daerah di Kawasan timur seperti Papua Barat ini harus mendapat perhatian besar dalam setiap kebijakan termasuk kebijakan anggaran.
Senator asal Bangka Belitung, Darmansyah menyoroti pemanfaatan Dana Otsus agar digunakan juga untuk pengembangan usaha rakyat kecil (UMKM) karena sekor UMKM merupakan penopang perekonomian di Indonesia. Menyoroti tentang rencana pemekaran di wilayah Papua, senator Babel ini berpesan agar jangan sampai pemekaran menjadi tambahan beban.
“Pemekaran Provinsi menjadi solusi agar pelayanan lebih dekat ke masyarakat, jangan sampai pemekaran menjadi tambahan beban karena kondisi keuangan tidak sehat,” pungkasnya.
Pendapat lain tentang Otsus Papua datang dari Senator dari Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang. Menurutnya, Otsus Papua yang sudah berjalan 20 tahun ini tidak berjalan dengan baik. Ajiep juga menyoroti rencana perubahan UU Otsus Papua.
“Sangat tidak tepat jika perubahan UU Otsus Papua hanya bicara tentang nilai DAU 2,25%, harusnya ada bagi Hasil yang proporsional atas SDA yang dimiliki oleh Papua, khususnya Papua Barat. Formula DAU 2,25% tidak tepat dalam pendekatan berkeadilan,” ujarnya.
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka Pertimbangan atas Pelaksanaan Dana Otonomi Khusus Papua Tahun 2020 dan Program Tahun 2021. Adapun rombongan Komite IV DPD RI dipimpin oleh Ketua Komite IV Sukiryanto serta didampingi Wakil Ketua Hj. Elviana, Wakil Ketua Novita Anakotta.