
Jakarta – Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan terdapat tiga opsi yang diusulkan KPU kepada pihaknya terkait penundaan waktu pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Ada tiga opsi terkait penundaan waktu pemungutan suara selama tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun.
“Terkait penundaan pilkada tersebut, KPU mengusulkan tiga opsi, sebagai berikut ditunda tiga bulan pemungutan suara 9 Desember 2020, ditunda enam bulan pemungutan suara 12 Maret 2021, atau ditunda 12 bulan pemungutan suara 29 September 2021,” kata Arwani.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya.
“Pada intinya rapat ini untuk mengambil kesepahaman bersama bahwa untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19,” ungkap Doli.
Sebab, Pilkada pasti akan melibatkan banyak orang memang harus dikurangi migrasi manusia dari satu daerah ke daerah lain dan akan berisiko.
“Tapi tadi kemudian disimpulkan bahwa semua sepakat dengan alasan kemanusiaan dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Doli.
Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan ketentuan yang diubah terkait tahapan Pilkada kepada pemerintah. Namun, pihaknya hanya mengajukan beberapa ketentuan, yaitu kewenangan KPU membatalkan Pilkada.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), kewenangan pembatalan Pilkada hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Sementara gangguan bersifat nasional belum terakomodasi dalam aturan tersebut.
“Nah kalau terjadi di beberapa provinsi itu kan ga diatur. Nanti mungkin kami mengusulkan KPU diberikan kewenangan menunda kalau lebih di beberapa provinsi,” kata Arief.