 
        Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 kepada 1.152 dari 1.785 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Hindu di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) IndonesiaDirektur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Ditjen PAS Junaedi menuturkan, bahwa pemberian remisi tidak hanya merupakan reward bagi WBP atau narapidana berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif.
Junaidi mencatat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2020 ini berhasil menghemat anggaran makan WBP atau narapidana sebanyak Rp. 542.865.000. Tak dimungkiri, juga berdampak pada penghematan anggaran negara dengan berkurangnya masa pidana yang harus dijalani WBP.
“Bahwa dari 1.151 WBP penerima RK I menghemat anggaran makan sebanyak Rp. 542.640.000. Kemudian WBP penerima RK II menghemat anggaran makan sebanyak Rp. 225.000,” Kata Junaidi dalam Siaran persnya , di Jakarta, Rabu (25/3).
Sedangkan narapidana terbanyak mendapat RK Hari Raya Nyepi Tahun 2020 berasal dari beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.
“Kemenkumham Bali sebanyak 796 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebesar 69 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berjumlah 58 orang,” Junaedi menambahkan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

 
                         
         
         
         
         
         
        