PEKANBARU — Bayangkan Anda tertarik ingin memiliki saham dari beberapa bisnis UMKM yang sedang berkembang pesat di kota Anda. Kemudian dengan mudah Anda tinggal memilih jenis instrumen investasi menarik yang paling prospektif dari UMKM. UMKM yang listing di sebuah platform fintech yang bernama Securities Crowdfunding, atau yang lebih akrab disingkat SCF.
Namun, seberapa besar masyarakat mengenal SCF? Itulah pertanyaan yang mengemuka dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) Seri Pertama yang bertajuk “Pengembangan Integrated Secondary Market untuk Layanan Urun Dana Indonesia” yang digelar di Pekanbaru, Riau pada 4 April 2026 lalu. Forum tersebut mempertemukan penyelenggara platform SCF, pelaku usaha yang pernah menggalang dana lewat skema ini, para investor, dan tim peneliti dari Fakultas Ilmu Administrasi dan Digital Financial Center Vokasi Universitas Indonesia yaang beranggotakan Dewi Lusiana, Fibria Indriati, Dede Suryanto, Annisa Parastry dan Nafi Al Kautsar Putrawan. Hasilnya mengungkap realitas dan catatan penting bagi riset di sektor keuangan digital Indonesia, yaitu investasi pada SCF ternyata cukup menjanjikan, namun masih tersembunyi di antara ketidaktahuan publik dan tantangan regulasi yang belum sepenuhnya berpihak.
Apa Itu Fintech SCF dan Mengapa Penting bagi UMKM?
Di Indonesia, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menyumbang lebih dari 62% PDB dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja. Namun, salah satu hambatan terbesar yang selalu menghantui mereka adalah akses permodalan. Bank dan lembaga pembiayaan kerap mensyaratkan agunan yang tidak dimiliki pengusaha kecil. Mereka hanya melirik bisnis yang sudah mapan.
Fintech SCF hadir sebagai jembatan. Secara sederhana, SCF adalah cara bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk mengumpulkan modal dari banyak investor kecil sekaligus, lewat platform digital yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investor bisa membeli saham atau obligasi perusahaan tersebut mulai dari nominal kecil. Ketika bisnis berkembang, investor mendapat bagi hasil atau kenaikan nilai saham. Regulasi SCF diatur melalui POJK 17/2025 yang menyempurnakan beberapa POJK sebelumnya sejak tahun 2018.
Bedanya dengan saham di Bursa Efek Indonesia, yakni saham di BEI hanya untuk perusahaan besar yang sudah melantai di bursa. SCF ditujukan khusus bagi UKM yang belum mampu masuk ke sana. Di Indonesia, OJK saat ini telah memberikan izin kepada 18 platform SCF yang beroperasi, termasuk di antaranya yang berbasis prinsip syariah.
Upaya Sosialisasi Pemerintah Masih Jauh dari Harapan
Rezza Zulkasi, CEO salah satu penyelenggara SCF membandingkan kondisi saat ini dengan upaya pemerintah mempromosikan pasar modal konvensional pada dekade 1990-an.
Rezza menuturkan dulu pemerintah melakukan kampanye masif selama bertahun-tahun hingga akhirnya pasar modal Indonesia seramai sekarang. Ia khawatir SCF sekalipun menawarkan inovasi keuangan yang menjanjikan di atas kertas, namun sepi peminat karena tidak pernah benar-benar disosialisasikan secara masif kepada masyarakat luas.
Perbandingan yang ia kemukakan cukup mencolok dimana industri fintech pinjaman online, atau pinjol, sempat dikenal luas hingga menimbulkan berbagai kasus dan membuat OJK harus memangkas jumlah platformnya dari 200 menjadi 97 perusahaan. SCF, meski jauh lebih aman secara regulasi, justru nyaris tidak terdengar di telinga kebanyakan orang, tutur Rezza.
“Pengusaha biasanya hanya tahu bank, pasar modal konvensional, atau venture capital,” kata Rezza. Padahal SCF bisa menjadi alternatif pembiayaan yang lebih terjangkau dan tidak membebani dengan bunga pinjaman.
Dari Ragu Menjadi Untung Empat Kali Lipat
Di antara peserta diskusi, ada kisah yang menarik dari Yanti, seorang karyawati senior sebuah perusahaan yang mencatatkan sebagai UMKM Penerbit di platform SCF. Ia bercerita bahwa ketika perusahaannya bernama RSIA Annisa pertama kali menawarkan saham lewat SCF, manajemen mewajibkan karyawan untuk turut membeli saham tersebut.
“Awalnya banyak yang ragu,” akunya. Maklum, bagi sebagian besar karyawan, berinvestasi di saham perusahaan tempat sendiri bekerja terasa seperti mempertaruhkan nasib. Namun hasilnya mengejutkan. Dalam setahun pertama, RSIA Annisa dengan kehandalan manajemennya mampu meningkatkan kapasitas dan skala bisnisnya sehingga para karyawan langsung menerima bagi hasil dari kenaikan keuntungan perusahaan. Dalam dua tahun, harga saham telah naik empat kali lipat dari harga beli. Tentunya hal ini menjadi motivasi bagi karyawan untuk semakin disiplin dan bekerja keras karena adanya rasa memiliki yang kuat.
Kisah Yanti menggarisbawahi sebuah pola yang diakui oleh hampir semua peserta diskusi yakni kepercayaan terhadap SCF tumbuh bukan dari brosur atau iklan, melainkan dari mulut ke mulut antara orang yang sudah merasakan manfaatnya. Sapuan, investor lain dalam forum tersebut, mengaku mengenal SCF pun dari rekomendasi kenalan dan bukan dari kampanye OJK atau platform itu sendiri.
Kiat Cerdas Berinvestasi di Fintech SCF
Meski penuh tantangan, para peserta diskusi sepakat bahwa SCF adalah instrumen yang layak dipertimbangkan oleh siapa pun yang ingin berinvestasi dan sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan usaha lokal. Rezza menutup sesi diskusi dengan sejumlah kiat investasi yang ia sebut sebagai prinsip dasar, yaitu:
- Kenali bisnisnya: Pilih perusahaan yang Anda pahami model bisnisnya, bukan sekadar karena menggiurkan.
- Nilai manajemennya: Pemimpin yang fokus dan berintegritas lebih penting dari sekadar laporan keuangan yang bagus.
- Jangan panik jika harga turun: Fluktuasi sesaat tidak selalu berarti bisnis memburuk. Lihat fundamental jangka panjangnya.
- Diversifikasi: Jangan taruh semua modal di satu perusahaan.
- Investasikan saat orang lain pesimis, pertimbangkan untuk jual saat semua orang terlalu optimis.
- Mulai sekarang: Menunggu sempurna tidak akan menghasilkan apa-apa.
Jalan Panjang yang Harus Ditempuh
Dede Suryanto tim riset Digital Financial Center Vokasi UI, menyimpulkan bahwa ada tiga hal mendesak yang harus dilakukan agar SCF bisa berkembang sebagai penyedia investasi UMKM yang benar-benar efektif di Indonesia, yaitu sosialisasi masif, edukasi investor yang berkelanjutan, dan standardisasi platform.
Menurutnya, regulasi pun perlu terus diperbaharui seiring perkembangan. Batas aset bersih perusahaan yang bisa mendaftar sebagai penerbit saat ini hanya Rp 10 miliar, dianggap terlalu rendah untuk menampung usaha yang sedang tumbuh pesat. Jendela perdagangan pasar sekunder, yaitu waktu di mana investor bisa menjual kembali saham yang dimiliki, dengan waktu 40 hari dalam setahun juga dinilai terlalu sempit, membuat banyak investor merasa tidak memiliki fleksibilitas, kurang dapat memanfaatkan peluang marjin perdagangan dan tidak memiliki exit strategy.
Dewi Lusiana, Ketua Tim Riset SCF sekaligus dosen pada Fakultas Ilmu Administrasi, mengatakan bahwa SCF bukan sekadar produk keuangan. Ia adalah jembatan antara pengusaha kecil yang butuh modal dengan masyarakat yang ingin uangnya bekerja untuk mereka. Jembatan itu sudah ada. Yang masih dibutuhkan adalah lebih banyak orang yang tahu cara untuk memanfaatkan peluang keuntungannya. [DS]
