
Diding S Anwar
Oleh: Diding S. Anwar
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sudah disepakati antara DPR RI dan Pemerintah yang sebentar akan diketok menjadi Undang-undang P2SK sebagai niat dan semangat Sapu Jagat Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan bukan suatu pelemahan.
Naskah Akademik & Background kajian UU sapu jagat ini demi pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan sehingga lebih terintegrasi, yang di dalam UU sebelumnya ada yang kurang lengkap dan masih ada kelemahan.
Belasan Undang-Undang diamandemen antara lain (Undang-Undang Tentanh ; BI, OJK, LPS, Surat Utang Negara, Mata Uang, Perbankan, Pasar Modal, Perdagangan Berjangka Komoditi, SJSN, Perasuransian, Perbankan Syariah, LPEI, Penjaminan, LKM, Perkoperasian, Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).
Metode OMNIBUS LAW KEUANGAN, UU P2SK
Ini merupakan Inisiatif DPR RI. Semoga setelah pembahasan Pemerintah bersama DPR tentunya semoga segera terwujud.
Desember Ceria
Mari sambut dengan doa dan harapan semoga kiranya lancar dan berkah upaya pemerintah bersama DPR RI dalam mewujudkan generasi penerus rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 guna menyongsong hari esok yang lebih baik, yakni berorientasi perlindungan masyarakat banyak agar tercapai semakin adil makmur & sejahtera.
Niat dan napas serta semangat UU Sapujagat Sektor Keuangan adalah optimalisasi pengembangan dan penguatan secara terintegrasi serta komprehensif sesuai semangat Zaman.
Tentunya dengan memperhatikan best practise universal di berbagai negara di dunia.
Insya Allah, bukan pelemahan, namun penyesuaian.
Naskah Akademik & background kajian UU Sapujagat ini demi menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam satu undang-undang secara komprehensif pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan sehingga lebih terintegrasi, dimana dalam UU sebelumnya terdapat beberapa kekurangan dan masih ada kelemahan.
Belasan Undang-Undang diamandemen antara lain (Undang-Undang Tentang; Perbankan, Perkoperasian, Pasar Modal, Perdagangan Berjangka Komoditi, Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Lembaga Penjamin Simpanan, Sistem Jaminan Sosial Nasional, Perbankan Syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Mata Uang, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian, Penjaminan, Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).
Ruang lingkup Omnibus Law ini mengatur ekosistem sektor keuangan meliputi antara lain (kelembagaan, perbankan, pasar modal pasar uang dan pasar valuta asing, perasuransian dan penjaminan, asuransi usaha bersama, program penjaminan polis, usaha jasa pembiayaan, kegiatan usaha bullion, program pensiun, kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan, lembaga keuangan mikro, konglomerasi keuangan, ITSK, penerapan keuangan berkelanjutan, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, akses pembiayaan UMKM, sumber daya manusia, stabilitas sistem keuangan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, dan penegakan hukum di sektor keuangan.
Bagaimana implementasinya?
Para pihak yang berkompeten dan yang terkait segera persiapan pembenahan, termasuk persiapan aturan turunannya. Jangan lupa Kolaborasi Pentahelix lintas stake holder (ABGCM ; Academic, Business, Government, Community, Media).
Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia.