
TANJUNG SELOR – Cukup banyak pernyataan perihal Omnibus Law yang berkembang dari narasumber ‘Respons Kaltara’ di Kedai 99 Tanjung Selor, Rabu (4/3).
Narasumber Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Syarwani meyakini, pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law adalah bagian mimpi besar pemerintah untuk menciptakan berbagai kemudahan dalam rangka pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Kata Syarwani, RUU Omnibus Law yang digodok sebagai respon atas kondisi saat ini. Dalam hal menumbuhkan investasi di Tanah Air, kata Syarwani, memang perlu berbagai penyerhanaan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
“Namun yang kita tekankan jangan sampai RUU tersebut ketika ditetapkan, memangkas kewenangan Pemprov dan Pemkab/Pemkot,” ujarnya.
“Makanya saya sangat sependapat dan mendukung ide Pak Gubernur yang meminta ruang diskusi bagi Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Karena dikhawatirkan, jikalau Undang-Undang Omnibus Law tidak melibatkan partisipasi daerah atau memangkas kewenangan daerah, tentu akan berdampak langsung terhadap pemerintah daerah dan masyarakat,” tambahnya.
Narasumber lainnya, Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Kaltara Petrus F Rungga mengungkapkan, dalam RUU Omnibus Law tak ada lagi Upah Menengah Kabupaten/Kota (UMK), hanya Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun untuk dipahami, tuturnya, UMP telah mempertimbangkan hak-hak ekonomi, sosial, dan kesempatan kerja pekerja.
“Kita tahu kondisi kita di Indonesia, tenaga kerja banyak lapangan kerja kurang. Jadi potensi untuk menggunakan tenaga kerja, bisa saja dengan bayaran yang murah. Untuk mendukung itu, dibuatlah pemerintah tentang standar upah minimum. Jadi menurut saya tidak ada masalah dengan RUU itu,” ujarnya.
Petrus juga memandang RUU Omnibus Law positif untuk kemajuan investasi di Tanah Air, dan di Kaltara khususnya.
“Kita sangat membutuhkan investor untuk kemajuan daerah. RUU ini kita yakini akan memudahkan investasi nasional dan daerah. Kita juga berharap pembahasannya dilakukan secara teliti dan yang paling penting tidak merugikan pemerintah daerah,” tuturnya.